Ketika Rasul Mengimami Shalat Sambil Duduk

Hadits nomor 378 ini adalah hadits kedua yang dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam judul bab “Tentang shalat di atap, mimbar dan kayu”.

Saat Rasulullah Menjadi Imam Dengan Posisi Duduk

Hadits ini seolah menjadi penguat atas pandangan fikih Imam Bukhari yaitu kebolehan pelaksanaan shalat dan sujud atas kayu. Pada hadits pertama, seolah masih masih menyisakan pertanyaan apakah boleh sujud di atas kayu?. Pertanyaan ini muncul karena Rasul mundur kebelakang mimbar ketika hendak sujud dan bersujud di atas tanah.

Matan dan Terjemah Hadis

Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan peristiwa penting ini:

عن أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سقط عن فرسه فجحشت ساقه أو كتفه وآلى من نسائه شهرا فجلس في مشربة له درجتها من جذوع فأتاه أصحابه يعودونه فصلى بهم جالسا وهم قيام فلما سلم قال إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا وإن صلى قائما فصلوا قياما ونزل لتسع وعشرين فقالوا يا رسول الله إنك آليت شهرا فقال إن الشهر تسع وعشرون

Artinya:

“Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ pernah jatuh dari kuda dan menyebabkan luka pada paha (sāq) atau bahu (katif) beliau. Dan beliau bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan (īlā’). Rasul tinggal di sebuah kamar bagian atas (masyrubah) yang tangganya terbuat dari pelepah pohon kurma (judzū’). Lalu datanglah para sahabat menjenguk Rasul. Dan Rasul melaksanakan shalat bersama mereka dengan posisi duduk, sedangkan para sahabat berdiri. Setelah salam, Rasul bersabda bahwa Imam itu hanyalah untuk diikuti (liyu’tamma bihi). Jika imam sudah bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sudah rukuk, maka rukuklah. Jika imam sudah sujud, maka sujudlah. Dan jika imam shalat dengan posisi berdiri, maka shalatlah dengan posisi berdiri. Dan Rasul turun dari kamar bagian atas tersebut pada hari ke-29. Lalu para sahabat mengingatkan Rasul bahwa beliau sudah bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan. Rasul menjawab, ‘Sesungguhnya bulan ini adalah dua puluh sembilan hari.'”

Perbedaan Riwayat Tentang Luka Rasulullah

Para perawi hadis ragu mengenai lokasi cedera yang dialami Rasulullah ﷺ setelah terjatuh:

Keraguan Perawi: Apakah yang terluka adalah paha (sāq) atau bahu (katif).

Riwayat Bisyr bin Al-Mufaddhal dari Humaid: Menyebutkan, “kakinya terluka (infakkat qadamuhu).”

Riwayat Al-Zuhri dari Anas bin Malik (Shahīhain): Menyebutkan, “paha kanan Rasul terluka (fajuhsyat syiqquhul ayman).”

Menurut Al-Batthal, riwayat Anas bin Malik yang terdapat dalam Shahīhain ini dianggap lebih mencakup dan kuat dibandingkan riwayat-riwayat lainnya.

Lokasi Pelaksanaan Shalat

Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di kamar bagian atas (masyrubah). Ada dua interpretasi utama mengenai lokasi ini:

Pendapat Al-Batthal: Masyrubah adalah kamar bagian atas yang terbuat dari kayu, karena tangganya terbuat dari pelepah kurma (judzū’).

Kritik terhadap Al-Batthal: Sebagian ulama mengkritisi bahwa pernyataan tentang tangga yang terbuat dari kayu tidak menjamin keseluruhan kamar terbuat dari kayu.

Kemungkinan Hukum Lain: Adanya masyrubah (kamar atas) yang secara umum dianggap sebagai bagian dari atap, memberikan interpretasi bahwa hadis ini juga menunjukkan kebolehan shalat di atap atau tempat yang ditinggikan.

Jenis Shalat yang Dilaksanakan

Ulama berbeda pendapat mengenai jenis shalat yang dilaksanakan Rasulullah ﷺ saat itu:

Imam Al-Qurthubi: Shalat yang dilaksanakan adalah shalat fardhu. Pendapat ini didukung fakta bahwa kebiasaan para sahabat berkumpul adalah untuk shalat fardhu, bukan shalat sunah.

Qadhi Iyadh (Mengutip Ibnu Qasim): Menyatakan bahwa shalat yang dilaksanakan adalah shalat sunah.

Pendapat Penguat (Fardhu): Pendapat Qadhi Iyadh terbantahkan oleh riwayat Jabir yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Dawud, yang memastikan bahwa shalat yang dilaksanakan adalah shalat fardhu.

Identifikasi Shalat Fardhu:

Meskipun dipastikan fardhu, riwayat Jabir masih menyisakan pertanyaan, fardhu apa yang dilakukan? Pertanyaan ini terjawab dengan riwayat lain dari Anas yang berbunyi:

فصلى بنا يومئذ

Artinya: “Maka Rasul melaksanakan shalat bersama kami pada hari itu.”

Redaksi ini menyiratkan shalat fardhu yang dilaksanakan pada siang hari. Oleh karena itu, hanya tersisa dua kemungkinan, yaitu Shalat Zuhur atau Shalat Asar.

Durasi Bulan

Sumpah: Rasulullah bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan (30 hari).

Penentuan Waktu: Rasulullah turun dari masyrubah pada hari ke-29.

Jawaban Rasulullah: Ketika diingatkan bahwa sumpah beliau adalah sebulan, beliau menjawab, “Sesungguhnya bulan ini adalah dua puluh sembilan hari.”

Jawaban ini menjadi dalil penting bahwa satu bulan dalam kalender Hijriah dapat terdiri dari 29 hari atau 30 hari.

6. Prinsip Dasar Kepemimpinan Shalat

Pelajaran terpenting dari hadis ini adalah prinsip dalam shalat jemaah, yang menjadi kaidah universal dalam fikih shalat:

“Imam itu hanyalah untuk diikuti (Innamā ju’ilal imāmu liyu’tamma bihi).”

Ketentuan yang harus diikuti makmum meliputi:

Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.

Jika imam rukuk, maka rukuklah.

Jika imam sujud, maka sujudlah.

Jika imam shalat dengan posisi berdiri (normal), maka shalatlah dengan posisi berdiri.

Pelaksanaan Shalat Rasulullah Di Atas Mimbar

Judul Bab

بَابُ الصَّلَاةِ فِي السُّطُوحِ وَالْمِنْبَرِ وَالْخَشَبِ

Bab tentang Shalat di Atap, Mimbar, dan Kayu

Terjemah Bab

وَلَمْ يَرَ الْحَسَنُ بَأْسًا أَنْ يُصَلَّى عَلَى الْجُمَّدِ وَالْقَنَاطِرِ وَإِنْ جَرَى تَحْتَهَا بَوْلٌ أَوْ فَوْقَهَا أَوْ أَمَامَهَا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ

وَصَلَّى أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَى سَقْفِ الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ

وَصَلَّى ابْنُ عُمَرَ عَلَى الثَّلْجِ

  • Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa tidak mengapa melaksanakan shalat di atas salju (الجُمَّدِ) dan jembatan (الْقَنَاطِرِ). Meskipun di bawahnya, di atasnya, atau di depannya mengalir kencing (najis), asalkan terdapat pembatas (sutrah) antara orang yang shalat dan najis tersebut.
  • Abu Hurairah pernah melaksanakan shalat di atas atap masjid, mengikuti shalatnya imam.
  • Abdullah Ibnu Umar pernah melaksanakan shalat di atas salju.

Matan Hadis (Hadits Utama dalam Bab)

حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ قَالَ سَأَلُوا سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ مِنْ أَيِّ شَيْءٍ الْمِنْبَرُ فَقَالَ مَا بَقِيَ بِالنَّاسِ أَعْلَمُ مِنِّي هُوَ مِنْ أَثْلِ الْغَابَةِ عَمِلَهُ فُلَانٌ مَوْلَى فُلَانَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ عُمِلَ وَوُضِعَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ كَبَّرَ وَقَامَ النَّاسُ خَلْفَهُ فَقَرَأَ وَرَكَعَ وَرَكَعَ النَّاسُ خَلْفَهُ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى فَسَجَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ عَادَ إِلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ بِالْأَرْضِ فَهَذَا شَأْنُهُ

قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ سَأَلَنِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَإِنَّمَا أَرَدْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَعْلَى مِنْ النَّاسِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَكُونَ الْإِمَامُ أَعْلَى مِنْ النَّاسِ بِهَذَا الْحَدِيثِ

قَالَ فَقُلْتُ إِنَّ سُفْيَانَ بْنَ عُيَيْنَةَ كَانَ يُسْأَلُ عَنْ هَذَا كَثِيرًا فَلَمْ تَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ لَا

Terjemah Matan Hadis

Abu Hazim menceritakan bahwa ada yang bertanya kepada Sahal bin Sa’ad, “Mimbar Rasulullah ﷺ itu terbuat dari apa?”

Sahal bin Sa’ad menjawab, “Tidak ada orang yang masih hidup sekarang yang lebih tahu jawabannya daripada saya. Mimbar tersebut terbuat dari kayu Atsal dari hutan Al-Ghabah (sebuah hutan di pinggiran Kota Madinah). Mimbar tersebut dibuat khusus untuk Rasulullah ﷺ oleh seorang lelaki, mantan budak si Fulanah.”

“Ketika sudah selesai dibuat dan diletakkan, Rasulullah ﷺ berdiri di atas mimbar tersebut. Lalu, beliau menghadap kiblat dan bertakbir. Orang-orang pun berdiri di belakang Rasulullah. Beliau membaca bacaan shalat, rukuk, dan orang-orang pun rukuk di belakang beliau. Kemudian, beliau mengangkat kepalanya, lalu berjalan mundur ke belakang (al-qahqarā) dan melaksanakan sujud di atas tanah (lantai). Setelah itu, beliau kembali lagi ke mimbar, lalu melaksanakan rukuk, kemudian mengangkat kepala, dan kemudian kembali berjalan mundur ke belakang sehingga melaksanakan sujud di tanah. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.”

Biografi Singkat Sanad Hadits

Ali bin Abdullah

Nama dan nasab lengkap beliau adalah Ali bin Abdullah bin Ja’far bin Najih bin Bakar bin bin Sa’ad Al Sa’adi.

Beliau lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Al Madini.

Dalam dunia hadits, beliau diberi gelar sebagai Amirul Mukminin.

Beliau wafat pada tahun 178 H.

Sufyan bin Uyainah

Belaiu lahir pada tahun 107 H di Kufah.

Abu Hazim

Nama lengkap abu hazim adalah Salamah bin Dinar. Beliau merupakan seorang Tabi’in yang berada di Madinah.

Ada perbedaan pendapat tentang tahun wafat beliau. Ada yang menyatakan tahun 133 H, 135 H, 140 H, dan 144 H.

Sahal bin Sa’ad

Neliau yermasuk dalam kategori sahabat junior (Shigar Al Shahabah).

Beliau juga merupakan sosok sahabat Rasul yang terkahir meninggal di Kota Madinahn pada tahun 88 H dalam usia mencapai 100 tahun.

Percakapan Ali bin Abdullah dan Imam Ahmad

(Diriwayatkan oleh Abu Abdillah/Imam Bukhari) Ali bin Abdullah menceritakan bahwa Ahmad bin Hanbal pernah bertanya kepadanya tentang maksud dari hadis ini.

Ali bin Abdullah menjawab, “Saya memahami bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dengan posisi lebih tinggi dari makmum. Berdasarkan hadis ini, maka tidak mengapa seorang imam berdiri dengan posisi lebih tinggi dibandingkan makmum.”

Lalu, Ali bin Abdullah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Sufyan Bin Uyainah sering kali ditanya tentang riwayat hadis ini. Apakah engkau tidak mendengar riwayat ini secara langsung dari beliau?” Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tidak pernah.”

Syarah dan Penjelasan Hadis

Judul Bab: Isyarat Kebolehan

Imam Bukhari membuat judul bab “Shalat di Atap, Mimbar, dan Kayu” sebagai isyarat bahwa beliau menyetujui pendapat yang menyatakan boleh melaksanakan shalat di atas ketiga permukaan tersebut (atap, mimbar, dan jembatan).

Hal ini menjadi penting karena ada sebagian Tabiin dan beberapa ulama dalam mazhab Maliki yang memiliki pendapat berbeda, terutama mengenai posisi imam yang berdiri lebih tinggi dari makmum.

1. Shalat di Atas Salju dan Jembatan

Maksud Imam Bukhari menukil pendapat Hasan Al-Bashri tentang shalat di atas salju dan jembatan adalah untuk menunjukkan bahwa persyaratan menghilangkan najis bagi orang yang shalat hanya khusus pada tempat yang mengenai langsung tubuh orang yang shalat. Apabila ada penutup (seperti salju tebal atau jembatan) yang memisahkan dari najis di bawahnya, maka shalatnya sah.

Kesamaan salju dan jembatan adalah adanya kemungkinan di bawah keduanya mengalir kencing atau najis lainnya.

2. Kisah Shalat Abu Hurairah di Atap Masjid

Kisah shalatnya Abu Hurairah di atas atap masjid, mengikuti shalatnya imam, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Salih (mantan budak Al-Tau’amah). Meskipun secara kredibilitas Salih termasuk perawi yang berstatus lemah, riwayat ini dikuatkan oleh jalur lain yang bersumber dari Said bin Mansur. Riwayat ini menguatkan keabsahan shalat di atas bangunan yang lebih tinggi, bahkan mengikuti imam yang berada di bawah.

3. Kontroversi Nama Pembuat Mimbar Rasul

Nama tukang kayu pembuat mimbar Rasulullah ﷺ masih diperdebatkan. Salah satu riwayat yang dianggap paling mendekati keabsahan adalah riwayat Abu Said dalam kitab Syarof Al-Musthofa dari jalur Ibnu Lahi’ah, dari Umarah Ibnu Ghaziyah, dari Abbas bin Sahal, dari Sahal:

Di Madinah ada satu orang tukang kayu yang bernama Maimun. Lalu Sahal menyebutkan kisah tentang mimbar Rasulullah.

4. Kontroversi Nama Wanita Tuan Tukang Kayu

Adapun nama tuan dari tukang kayu tersebut (si “Fulanah”) tidak diketahui secara pasti, tetapi yang pasti wanita tersebut berasal dari golongan Anshar.

  • Ibnu Al-Tin mengutip pernyataan dari Imam Malik bahwa tukang kayu tersebut merupakan budak Sa’ad Bin Ubadah. Kemungkinan besar, budak ini awalnya adalah budak dari istri Sa’ad bin Ubadah yang bernama Fukaihah binti Ubaid bin Dulaim.

Penyebutan budak Sa’ad bin Ubadah dianggap sebagai penyebutan majazi (kiasan), sedangkan hakikatnya budak milik Fukaihah. Besar kemungkinan Fulanah yang dimaksud dalam hadis sahih Bukhari adalah Fukaihah binti Ubaid.

  • Riwayat ‘Ulatsah: Ja’far Al-Mustaghfiri mengutip riwayat dalam Kitab Al-Dalail bahwa nama sahabat wanita tersebut adalah ‘Ulatsah. Redaksi riwayat tersebut berbunyi:

ارسل الى علاثة امرأة قد سماها سهل

(Artinya: Telah diutus kepada ‘Ulatsah seorang wanita yang namanya sudah disebutkan oleh Sahal.)

Menurut Abu Musa, penyebutan nama ‘Ulatsah dalam riwayat tersebut merupakan kesalahan penyalinan naskah oleh Ja’far Al-Mustaghfiri atau gurunya. Seharusnya yang benar adalah Fulanah, bukan ‘Ulatsah.

  • Riwayat Aisyah: Imam Al-Kirmani menyebutkan adanya ulama yang menyatakan bahwa nama wanita tersebut adalah Aisyah. Namun, Ibnu Hajar meragukan keabsahan pernyataan ini dan menduga adanya kesalahan penyalinan. Ibnu Hajar menemukan riwayat lain dalam Kitab Al-Awsath karya Imam Thabrani dari Jabir bin Abdullah:

كان يصلي إلى سارية في المسجد ويخطب إليها ويعتمد عليها ، فأمرت عائشة فصنعت له منبره هذا

(Artinya: Adalah Rasulullah melaksanakan Shalat menghadap sebuah tiang dalam masjid. Kemudian Rasul berdiri berkhutbah sambil berpegangan pada tiang tersebut. Lalu Aisyah memerintahkan saya dan saya membuat untuk Rasul mimbar yang ini.)

Menurut Ibnu Hajar, sanad riwayat Jabir ini lemah. Sekiranya sahih pun, tidak dapat dijadikan patokan bahwa wanita yang dimaksud dalam hadis riwayat Sahal adalah Aisyah, kecuali hanya sekadar dikait-kaitkan.

Tujuan Utama Judul Bab dan Hadis

Tujuan Imam Bukhari menyusun judul bab dan meredaksi hadis ini adalah untuk menegaskan dua hal utama dalam hukum fikih:

  1. Kebolehan melaksanakan shalat di atas mimbar atau permukaan lain yang lebih tinggi.
  2. Kebolehan adanya perbedaan posisi ketinggian antara imam dan makmum.

Maksud kedua ini diperkuat dengan penulisan kisah oleh Imam Bukhari antara gurunya, Ali bin Abdullah bin Al-Madini, dengan Imam Ahmad bin Hanbal.

Klarifikasi Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Uyainah

Dari kisah yang disampaikan Imam Bukhari, terlihat bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak mendengar hadis ini secara lengkap dari Sufyan bin Uyainah.

Namun, Ibnu Hajar setelah mengecek Musnad Imam Ahmad bin Hanbal menemukan pernyataan Sahal dengan sanad yang sama, tetapi dengan redaksi yang sangat singkat:

كان المنبر من أثل الغابة

(Artinya: Mimbar Rasul terbuat dari pohon Atsal dari hutan Al-Ghabah.)

Dengan demikian, jawaban Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau tidak mendengar hadis ini dari Sufyan bin Uyainah adalah tidak mendengar secara lengkap. Adapun redaksi secara singkat, ternyata Imam Ahmad bin Hanbal mendengarnya secara langsung. Dalam redaksi riwayat singkat tersebut sudah terkandung makna tentang shalatnya Rasulullah ﷺ di atas mimbar, oleh sebab itu beliau bertanya kepada Ali bin Abdullah bin Al-Madini tentang makna hadis tersebut yang dipahami oleh beliau.

Hukum Shalat di Atas Kayu

Termasuk dalam makna umum hadis di atas adalah kebolehan shalat di atas kayu.

  • Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin memakruhkan shalat di atas kayu.
  • Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud tentang kemakruhan shalat di atas kayu.
  • Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Masruq bahwa beliau meletakkan batu bata apabila beliau melaksanakan shalat di atas kapal laut. Riwayat serupa juga disampaikan oleh Ibnu Sirin.

Meskipun demikian, pendapat yang menyatakan boleh melaksanakan shalat di atas kayu adalah pendapat yang muktamad (dijadikan pegangan).

Hukum Melaksanakan Shalat Menggunakan Pakaian Merah

Matan Hadits Dan Terjemah

عن أبي جحيفة قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في قبة حمراء من أدم  ورأيت بلالا أخذ وضوء رسول الله صلى الله عليه وسلم ورأيت الناس يبتدرون ذاك الوضوء فمن أصاب منه شيئا تمسح به ومن لم يصب منه شيئا أخذ من بلل يد صاحبه ثم رأيت بلالا أخذ عنزة فركزها وخرج النبي صلى الله عليه وسلم في حلة حمراء مشمرا صلى إلى العنزة بالناس ركعتين ورأيت الناس والدواب يمرون من بين يدي العنزة

Artinya : Dari Abu Juhaifah, beliau berkata saya pernah melihat Rasul berada di Qubah (kemah) merah yang terbuat dari Adam (kulit binatang yang sudah disamak). Dan saya melihat Bilal mengambil Wadhuk (sisa air wudhuk) Rasul. Dan saya melihat manusia berlomba lomba menuju ke Wadhuk tersebut. Sahabat sahabat yang kebagian air Wadhuk tersebut maka disapukan ke anggota badannya. Dan sahabat yang tidak kebagian air, mereka mengambil dari basahan tangan sahabatnya yang lain. Lalu saya melihat Bilal mengambil ‘Anazah (tongkat pendek) dan menancapkannya. Dan keluarlah Rasul sambil menyisingkan pakaian berwarna merah (Izar dan Ridak). Beliau shalat menghadap ‘Anazah bersama dengan para sahabat sebanyak 2 rakaat. Dan saya juga melihat manusia dan juga hewan melintasi dari arah depan ‘Anazah.

Mengenal Abu Juhaifah

Nama lengkap Abu Juhaifah adalah Wahab bin Abdullah. Beliau termasuk dalam kategori sahabat junior (Shighar Al Shahabah). Pada saat Rasul wafat, Abu Juhaifah masih berusia Murahiq (mendekati baligh).

Isyarat Judul Bab

Judul bab yang digunakan oleh Imam Bukhari disini yaitu Shalat menggunakan pakaian merah. Judul ini mengisyaratkan bahwa beliau setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa shalat menggunakan pakaian merah adalah boleh.

Dalam hal ini, perbedaan pendapat terjadi dengan mazhab Hanafi yang menfatwakan bahwa shalat menggunakan pakaian merah adalah makruh.

Dalam mazhab Hanafi, hadits ini dipahami bahwa Rasulullah memakai pakaian yang terbuat dari kain yang ada garis garis merah. Rasul bukan memakai pakaian merah polos.

Kemakruhan memakai pakaian merah dalam shalat, dilandasi oleh hadits nomor 4069 yang diriwayatkan oleh Abu Daud :

مر بالنبي – صلى الله عليه وسلم – رجل وعليه ثوبان أحمران ، فسلم عليه فلم يرد عليه

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amru bahwa seorang lelaki yang berpakaian atas dan bawah berwarna merah melewati Rasul. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasul, tapi Rasul tidak menjawabnya.

Ulama dalam Mazhab Hanafi memahami bahwa Rasul tidak menjawab salam lelaki tersebut karena pakaian merah yang digunakan oleh lelaki tersebut.

Hukum shalat menggunakan pakaian merah
Hukum shalat menggunakan pakaian merah

Bantahan Mazhab Syafii

Hadits yang digunakan mazhab Hanafi itu sanadnya sangat lemah. Meskipun dalam beberapa naskah Sunan Turmuzi terdapat pernyataan bahwa kualitas hadis itu adalah Hasan.

Hadits tersebut termasuk dalam kategori lemah sanad, sebab ada seorang perawi yang bernama Abu Yahya Al Qattat dalam daftar sandnya.

Dan jikapun hadits tersebut dikategorikan sebagai hadits yang layak dijadikan sebagai hujjah, maka hadits tersebut juga perlu ditinjau kembali karena kontradiktif dengan hadits Shahih Bukhari ini yang notabenenya sangat shahih.

Dan dalam riwayat Shahih Bukhari ini terdapat keterangan bahwa yang memakai pakaian merah adalah Rasulullah sendiri, bukan orang lain.

Oleh sebab itu, penyebab Rasul tidak mau menjawab salam dari lelaki yang menggunakan pakaian merah harus ditinjau ulang juga.

Kemungkinan besar adalah disebabkan oleh masalah yang lain, bukan karena warna pakaian.

Abu Yahya Al Qattat

Nama asli Abu Yahya Al Qattat adalah Zadan. Hadits hadits dari beliau diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al Adab, Ibnu Majah, Abu Daud dan Imam Turmuzi.

Berikut ini beberapa komentar ulama terhadap kredibilitas Abu Yahya Al Qattat.

Ahmad bin Hanbal : Syuraik menganggap Hadits periwayatan Abu Yahya Al Qattat adalah lemah.

Ahmad bin Hanbal : Israil bin Yunus sangat banyak meriwayatkan hadits yang berkualitas hadits sangat munkar dari Abu Yahya Al Qattat.

Yahya bin Mu’in : Dalam periwayatan hadits Abu Yahya Al Qattat adalah kelemahan.

Imam Nasai : Riwayat Abu Yahya Al Qattat tidaklah kuat.

Pendapat Imam Baihaqi

Menurut Imam Baihaqi, pakaian merah yang makruh dipakai adalah pakaian yang dicat ulang setelah dijahit. Adapun pakaian yang diwarnai merah sebelum dijahit maka tidak kemakruhan sama sekali.

Pendapat Sebagian Ulama

Ibnu Al Tin Menerangkan bahwa ada ulama yang memahami bahwa penggunaan baju merah oleh Rasul saat itu adalah untuk tujuan perang.

Namun, pendapat tersebut meninggalkan ruang kritikan yang sangat lebar. Sebab, faktanya adalah bahwa pemakaian baju merah oleh Rasul itu dilakukan setelah beliau melaksanakan Haji Wada’. Dan saat itu, tidak ada lagi peperangan yang dilakukan oleh Rasul.

Perang yang terakhir dilaksanakan oleh Rasul adalah perang Tabuk pada tahun 9 hijriah. Adapun haji wadak dilaksanakan pada tahun 10 hijriyah.

Ketika Rasulullah Shalat Dengan Baju Sutera

Pembahasan kali ini akan mengulas Hadis ke-375 dalam Kitab shalat, Bab ke-16, pada kitab Shahih Bukhari yang monumental. Hadis ini menyajikan sebuah peristiwa unik yang memiliki implikasi hukum penting terkait keabsahan shalat dan hukum mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki.

Judul Bab

Imam Al-Bukhari, dengan kecerdasan fikiihnya, memberi judul bab ke-16 ini sebagai:

“مَنْ صَلَّى فِي فَرُّوجِ حَرِيرٍ ثُمَّ نَزَعَهُ”

Artinya: “Orang yang melaksanakan shalat menggunakan baju Farruj yang terbuat dari sutera, lalu mencampakkannya.”

Dari formulasi judul ini, sudah dapat dipahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan shalat yang dilakukan saat seorang pria mengenakan pakaian dari sutera.

Salah satu Metode penulisan Imam Bukhari pada konteks fikih yang masuk dalam ranah perbedaan pendapat adalah tidak menegaskas secara eksplisit dimana posisi beliau dalam perbedaan tersebut.

Matan Hadis

Inti dari pembahasan ini bersumber pada matan (teks) Hadis berikut:

“أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ”

Artinya: “Rasulullah diberi hadiah berupa pakaian Farruj yang terbuat dari bahan sutera. Lalu Rasul memakainya dan melaksanakan shalat. Setelah melaksanakan shalat, Rasul mencampakkannya. Seolah-olah beliau benci kepada baju tersebut. Dan Rasul bersabda: Baju sutera ini tidak layak dipakai oleh orang yang bertakwa.”

Pakaian yang dimaksud adalah Farruj atau Furuj. Ini adalah sejenis pakaian luar (mantel) yang bagian belakangnya terbelah. Pakaian ini lazimnya dikenakan di atas pakaian jubah.

Latar Belakang Pemberian Hadiah: Diplomasi Raja Ukaidir

Pakaian sutera ini bukanlah barang biasa, melainkan hadiah diplomatik.

  • Siapa Pemberi Hadiah? Pakaian ini adalah pemberian dari Raja Ukaidir bin Abdul Malik, seorang penguasa di wilayah Dumah Al-Jandal.
  • Identitas Ukaidir: Ia beragama Kristen dan memiliki persekutuan politik dengan Romawi.
  • Konflik dan Perjanjian: Pada tahun ke-9 Hijriah, Ukaidir ditangkap oleh Khalid bin Walid karena membantu persiapan militer Romawi untuk melawan umat Islam. Setelah dibawa ke hadapan Rasulullah, Ukaidir dibebaskan dengan perjanjian (Mou) bahwa ia akan membayar pajak (jizyah) kepada umat Islam.
  • Momen Hadiah: Pengiriman baju Farruj ini terjadi pada masa berlakunya perjanjian damai (Mou) tersebut.
  • Akhir Kisah Ukaidir: Pasca wafatnya Rasulullah, Ukaidir melanggar perjanjian dengan menolak membayar pajak. Khalid bin Walid pun kembali memeranginya hingga Ukaidir tewas pada tahun ke-12 Hijriah.

Detail Pelaksanaan Shalat

Untuk memberikan gambaran yang lebih pasti, para ulama periwayat hadis mencatat jenis shalatnya.

  • Jenis shalat: Menurut riwayat Ibnu Ishak dan Abdul Hamid, yang juga dikutip oleh Imam Ahmad bin Hanbal, shalat yang dilaksanakan Rasulullah saat mengenakan pakaian sutera tersebut adalah shalat Maghrib.

Riwayat tersebut menyebutkan: “ثُمَّ صَلَّى فِيهِ الْمَغْرِب” (Kemudian Rasulullah shalat Maghrib menggunakan pakaian sutera.)

Momen dan Intensitas Pencampakan

Tindakan Rasulullah melepaskan pakaian tersebut menjadi kunci hukum dalam Hadis ini.

1. Waktu Pasti Pencampakan

Kapan tepatnya Rasulullah melepaskan pakaian sutera itu?

  • Riwayat Ibnu Ishaq: “فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ” (Setelah selesai melaksanakan shalat). Riwayat ini masih umum (bisa setelah zikir atau langsung setelah shalat).
  • Riwayat Abdul Hamid: “فَلَمَّا سَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ” (Setelah membaca salam dari shalatnya). Riwayat ini lebih akurat dan mengindikasikan bahwa pelepasan dilakukan seketika setelah salam.

2. Tingkat Kekuatan Pelepasan

Matan Hadis mencatat pelepasan tersebut dilakukan “نَزْعًا شَدِيدًا” (pencampakan yang sangat kuat), seolah-olah beliau membencinya.

  • Konfirmasi Riwayat: Riwayat dari Imam Ahmad menegaskan: “فَنَزَعَهُ نَزْعًا عَنِيفًا” (Rasul mencampakkan baju sutera dengan sangat kuat/kasar).

Sikap Rasulullah yang terkenal lemah lembut dan tenang, namun menunjukkan kesan kasar dalam hal ini, menjadi bukti kuat bahwa pada momen itu larangan penggunaan sutera bagi pria telah turun.

Analisis Teks Hadits: “Lā Yanbaghī Hādhā”

Sabda Rasulullah: “لا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ” (Baju sutera ini tidak layak dipakai oleh orang yang bertakwa) mengandung makna yang dalam.

1. Isyarat Hādhā (Ini)

Penggunaan kata isyarat “هذا” (Haza) memunculkan dua kemungkinan maksud:

  • Kemungkinan Pertama: Isyarat tersebut merujuk secara spesifik pada baju pakaian yang terbuat dari sutera.

Berdasarkan kemungkinan ini maka pengharaman sutera hanya berlaku pada pakaian saja, tidak pada lainnya seperti alas duduk.

  • Kemungkinan Kedua: Isyarat tersebut merujuk pada semua benda yang terbuat dari sutera, seperti alas duduk, tirai, dan lain-lain.
Ketika Rasulullah Shalat Dengan Baju Sutera

Imam Nawawi menegaskan bahwa sudah menjadi Ijmak tentang keharaman menggunakan pakaian sutera bagi lelaki.

Adapun selain pakaian. maka Mazhab Syafii, Malik dan Ahmad berpedoman pada kemungkinan kedua ini yaitu bahwa semua benda yang terbuat dari sutera adalah diharamkan bagi lelaki.

Hanya dalam Mazhab Hanafi saja yang membolehkan pemakaian sutera dalam bentuk selain pakaian.

2. Indikasi Awal Larangan

Sabda ini, terutama jika dikaitkan dengan tindakan pencampakan, memberikan petunjuk:

  • Sebelum Larangan: Mayoritas ulama memahami bahwa Rasulullah mengenakan pakaian itu sebelum turunnya legalitas pengharaman sutera bagi laki-laki.
  • Makna Lā Yanbaghī: Pakaian itu tidak pantas. Keharaman penggunaan sutera berlaku secara umum, baik orang yang bertakwa maupun bukan. Dan ini menjadi bukti bahwa pernyataan tersebut merupakan awal larangan terhadap penggunaan sutera. Buktinya, jika larangan tersebut bukan sebagai awal larangan maka sudah pasti larangan pemakaian sutera hanya berlaku bagi orang yang bertakwa saja.

Dalil Penguat: Kepastian Larangan dari Jibril

Dua dalil berikut memperkuat kesimpulan bahwa penggunaan pakaian sutera oleh Rasulullah terjadi sebelum turunnya larangan resmi (syariat):

1. Hadis Jabir (Shahih Muslim)

Riwayat Jabir menyebutkan: “صَلَّى فِي قَبَاءٍ دِيبَاجٍ ثُمَّ نَزَعَهُ وَقَالَ نَهَانِي عَنْهُ جِبْرِيلُ”

Artinya: “Rasulullah melaksanakan shalat menggunakan baju luar terbuat dari sutera Dibaj (sutera bersulam). Lalu Rasulullah melepaskannya dan bersabda: Jibril melarang saya memakainya.

Riwayat ini adalah bukti definitif bahwa penyebab Rasulullah melepaskan pakaian sutera adalah karena datangnya larangan langsung (wahyu) dari Jibril. Ini membuktikan pemakaiannya dilakukan sebelum larangan itu turun.

2. Redaksi Lā Yanbaghī sebagai Awal Syariat

Teks “لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ” (tidak pantas bagi orang yang bertakwa) sendiri dianggap sebagai pernyataan awal larangan dan pensyariatan keharaman sutera bagi laki-laki. Tindakan pencampakan yang keras semakin memperkuat bahwa larangan baru saja ditetapkan saat itu.

Hukum Shalat Menggunakan Sutera

Hadis ini menjadi landasan hukum yang penting terkait status shalat jika dilaksanakan dengan pakaian yang haram dipakai (dalam hal ini sutera bagi laki-laki).

1. Penolakan Pendapat

Sebagian kecil pendapat menyatakan boleh menggunakan sutera dalam shalat. Alasannya karena keharaman sutera telah berlaku dan Rasulullah tetap menggunakannya untuk shalat, serta tidak mengulangi kembali shalatnya.

Namun, kedua dalil pendukung di atas menjadi penolak atas pendapat sebagian kecil ini. Sebab Rasulullah shalat menggunakan sutera adalah saat hukum keharaman belum diturunkan.

2. Pandangan Jumhur Ulama

  • Hukum shalat: Menurut mayoritas ulama, shalat yang dilaksanakan oleh laki-laki menggunakan pakaian sutera adalah SAH, karena kesucian pakaian (syarat sah shalat) telah terpenuhi.
  • Hukum Perbuatan: Namun, tindakan mengenakan pakaian sutera tersebut adalah HARAM karena melanggar larangan syariat.

3. Pandangan Imam Malik

Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu berpendapat bahwa shalat dengan pakaian sutera wajib diulangi kembali secara langsung.

Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Ahmad Alfajri | Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Latar Belakang dan Judul Bab

Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shalat (Bab ke-15) di dalam Shahih Al-Bukhari menggunakan judul bab (Tarjamah al-Bāb) sebagai berikut:

باب إن صلى في ثوب مصلب أو تصاوير هل تفسد صلاته وما ينهى عن ذلك

Artinya: “Jika seseorang shalat menggunakan pakaian yang bersalib atau bergambar. Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat? Dan apa yang dilarang dari hal demikian?”

Judul bab ini secara langsung mempertanyakan keabsahan shalat (apakah rusak/batal) ketika pelaksanaannya melibatkan pakaian bersalib atau bergambar patung, dan juga membahas larangan terkait hal tersebut.

Hadits Utama Sebagai Landasan

Imam Al-Bukhari mengiringi judul bab ini dengan Hadits ke-374, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:

عن أنس بن مالك كان قرام لعائشة سترت به جانب بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم أميطي عنا قرامك هذا فإنه لا تزال تصاويره تعرض في صلاتي

Artinya: “Dari Anas bin Malik. Sayyidah Aisyah memiliki sebuah qirām (tirai tipis, berwarna, dan bergambar) yang menutupi bagian rumah. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Singkirkanlah (jauhkanlah) tiraimu ini dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya terus-menerus tampak (membayangi/mengganggu) dalam shalatku.’

Tafsir Makna Pakaian Bersalib dan Bergambar

Judul bab yang dirumuskan Imam Al-Bukhari memunculkan interpretasi berbeda di kalangan ulama, terutama mengenai objek gambar dan salib yang dilarang.

1. Tafsir Pakaian Bersalib

Mayoritas ulama memahami maksud dari shalat menggunakan pakaian bersalib adalah:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian yang bergambar patung

2. Pandangan Imam Al-Kirmani

Menurut Imam Al-Kirmani, terdapat penafsiran yang sedikit berbeda mengenai konteks gambar:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian bergambar salib atau gambar lainnya.

3. Penguatan Melalui Riwayat Lain

Perbedaan pemahaman ini diperkuat atau diklarifikasi melalui riwayat lain:

  • Riwayat Al-Isma’ili: Menyebutkan redaksi “او بتصاوير” (atau shalat dengan menggunakan pakaian bergambar patung). Riwayat ini menggunakan huruf BA yang memberi pemahaman sesuai dengan pendapat yang dipahami oleh mayoritas ulama, sebab makna Tashawir adalah Tamatsil (patung)
  • Riwayat Abu Nu’aim (Guru Imam Bukhari): Menyebutkan “في ثوب مصلب او مصور” (Shalat pada pakaian bersalib atau bergambar). Redaksi ini menggunakan kalimat AU (Atau) yang dapat memberi pemahaman sesuai dengan pendapat Al-Kirmani.
Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Implikasi Terhadap Keabsahan Shalat (Hukum)

Salah satu ciri khas penulisan Imam Al-Bukhari dalam masalah Ikhtilafiyah (perbedaan pendapat) adalah tidak menggunakan teks yang secara eksplisit memastikan atau mendukung salah satu pihak. Judul babnya berupa pertanyaan (“Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat?”), mencerminkan bahwa hukum mengenai keabsahan shalat dalam kasus ini diperdebatkan di kalangan ulama (ada yang menyatakan tidak sah dan ada yang menyatakan sah).

Latar Belakang Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini muncul karena perbedaan pandangan mendasar: Apakah suatu larangan (nahi) dalam syariat berdampak pada keabsahan suatu ibadah (fasād) ataukah tidak?

  • Mayoritas Ulama: Larangan hanya merusak keabsahan ibadah jika larangan tersebut berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).
  • Pendapat Lain: Sebagian ulama berpendapat bahwa suatu larangan dapat berdampak pada kerusakan ibadah (fasid), meskipun tidak berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).

Korelasi Antara Judul Bab dan Hadits

Secara lahiriah, hadits tentang tirai bergambar (Hadits ke-374) terlihat tidak mencakup semua poin dalam judul bab (salib dan pakaian).

  • Hadits: Melarang tirai bergambar yang dipasang di dinding.
  • Judul Bab: Mempertanyakan shalat menggunakan pakaian bersalib atau bergambar.

Para ulama menafsirkan keterkaitan ini melalui metode penalaran hukum:

1. Keterkaitan Pakaian dan Tirai (Metode Aulawiyyah)

Meskipun tirai tidak dipakai oleh Rasulullah ﷺ, larangan shalat menggunakan pakaian bergambar dipahami dengan metode Aulawiyyah (prioritas):

  • Jika shalat di depan tirai bergambar patung yang terpasang di dinding saja dilarang karena mengganggu fokus shalat, maka larangan shalat menggunakan pakaian bergambar patung (yang melekat dan lebih mudah mengganggu pandangan) akan lebih utama (prioritas) untuk dilarang.

2. Keterkaitan Gambar dan Salib (Metode Ilhāqiyyah)

Meskipun tirai di rumah Aisyah tidak bersalib, larangan menggunakan pakaian bersalib dipahami dengan metode Ilhāqiyyah (penggabungan/analogi):

  • Gambar dan Salib memiliki kesamaan (yaitu sama-sama bisa menjadi objek pemujaan oleh sebagian manusia).
  • Jika shalat di depan tirai bergambar dilarang, maka shalat menggunakan pakaian bersalib juga dilarang karena adanya kesamaan antara keduanya.

3. Makna Larangan Tegas

Meskipun hadits tentang tirai tidak mengandung larangan shalat di tempat bergambar secara tegas, perintah Rasulullah ﷺ kepada Aisyah untuk memindahkan tirai tersebut mengandung makna larangan yang sangat jelas terhadap apa pun yang bergambar dan berpotensi mengganggu kekhusyukan shalat.

  • Jika tirai bergambar yang tidak dikenakan saja diperintahkan untuk disingkirkan, maka larangan menggunakan pakaian bergambar (yang lebih berpotensi mengganggu) pasti lebih tegas.

Isyarat Penting Mengenai Salib

Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan bahwa penggunaan kata “salib” dalam judul bab oleh Imam Al-Bukhari merupakan sebuah isyarat dan hikmah. Imam Al-Bukhari seolah-olah ingin mengaitkan bab ini dengan hadits lain (dalam Bab Al-Libās – Pakaian) yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah:

“لم يكن رسول الله يترك في بيته شيئا فيه تصليب الا نقضه”

Artinya: “Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan suatu benda apapun di rumah beliau yang berbentuk salib, melainkan beliau merusaknya (menghapusnya).”

Hal ini menunjukkan larangan yang tegas dan mutlak terhadap simbol salib dalam lingkungan umat Islam.

Kesimpulan Hukum dari Hadits

Meskipun terdapat larangan (berupa perintah menyingkirkan tirai) yang mengisyaratkan makruh atau haram, hukum shalat yang dilakukan menggunakan pakaian bergambar atau bersalib adalah SAH.

Alasan:

  • Rasulullah ﷺ tidak membatalkan shalat yang beliau laksanakan (walaupun terganggu).
  • Beliau ﷺ tidak mengulangi shalat tersebut setelahnya.

Rasulullah Dan Baju Hadiah Dari Abu Jahm

Redaksi Dan Makna Hadits

Dalam Shahih Bukhari pada Kitab Shalat dengan nomor hadits 373 terdapat 2 riwayat hadits dari Sayyidah Aisyah yaitu:

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في خميصة لها أعلام فنظر إلى أعلامها نظرة فلما انصرف قال اذهبوا بخميصتي هذه إلى أبي جهم وأتوني بأنبجانية أبي جهم فإنها ألهتني آنفا عن صلاتي

Artinya : Dari Sayyidah Aisyah Bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat menggunakan pakaian Khamishah yang bergambar. Lalu Rasulullah melihat sekilas pada gambar tersebut. Setelah shalat, Rasul bersabda : Kalian bawa Khamishah ini kepada Abu Jahm, sebab Khamisah ini sudah melalaikan saya dalam shalat.

عن عائشة قال النبي صلى الله عليه وسلم كنت أنظر إلى علمها وأنا في الصلاة فأخاف أن تفتنني

Artinya : Dari Sayyidah Aisyah bahwa Rasullullah bersabda : Saya melihat gambar yang ada pada Khamishah pada saat melaksanakan shalat. Lalu saya khawatir pakaian itu dapat menggangguku.

Memahami Kosa Kata Dan Tokoh Dalam Hadits

Khamishah adalah Kain Segi Empat Yang memiliki dua Gambar. Biasanya dipakai oleh tokoh dan pembesar negeri Arab.

Anbijaniyah adalah Kain Kasar polos Yang tidak Memiliki gambar.

Abu jahm Bin Huzaifah Al Qarsy Al Adwy adalah seorang Sahabat yang masuk Islam setelah peristiwa Fathu Makkah.

Ada juga ahli sejarah yang menyatakan bahwa nama Abu jahm adalah Ubaid.

Beliau termasuk sosok yang terlibat langsung kegiatan renovasi Kakbah sebanyak 2 kali. Pertama, pada saat banjir bandang masa jahiliyah. Dan kedua, saat rusaknya kakbah akibat perang pada masa Abdullah bin Zubair.

Jarak masa dua kegiatan renovasi kakbah itu lebih dari 80 tahun.

Abu jahm adalah sahabat Rasulullah yang telah memberikan pakaian Kahmishah kepada Rasul. Disebabkan baju tersebut dikhawatirkan dapat menggangu shalat, maka Rasul memerintahkan sahabat untuk mengembalikan kepada Abu jahm.

Dalil sebagai bukti bahwa Abu jahm merupakan sahabat yang memberikan pakaian tersebut kepada Rasul adalah hadits Sayyidah Aisyah yang terdapat dalam Kitab Al Muwattha”

عن عائشة قالت ” أهدى أبو جهم بن حذيفة إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – خميصة لها علم فشهد فيها الصلاة ، فلما انصرف قال : ردي هذه الخميصة إلى أبي جهم “

Artinya : Sayyidah Aisyah menceritakan bahwa Abu jahm menghadiyahkan baju khamishah bergambar kepada Rasul. Lalu Rasul melihat pada gambar tersebut dalam Shalat. Setelah shalat, Rasul bersabda : Kembalikan baju khamishah ini kepada Abu jahm.

Berapa Lembar Baju Yang Diberikan Kepada Rasulullah?

Di atas sudah disebutkan 3 riwayat hadits. Dalam tiga riwayat tersebut dapat dipahami jelas bahwa jumlah baju khamisah yang diberikan kepada Rasul adalah 1 lembar. Dan baju yang dipakai saat Shalat tersebut yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada Abu jahm.

Namun ada sebuah riwayat berbeda dari Zubair bin Bakkar (W.256 H. Ulama Makkah, Guru Ibnu Majah).

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أتي بخميصتين سوداوين فلبس إحداهما وبعث الأخرى إلى أبي جهم

Artinya : Bahwa Rasulullah diberikan 2 lembar baju khamishah berwarna hitam. Lalu Rasulullah memakai salah satu dari keduanya dan mengirim kembali 1 lembar lainya kepada Abu jahm.

Riwayat ini menegaskan 2 point penting bahwa :

  • Jumlah pakaian yang diberikan kepada Rasul adalah 2 lembar
  • Baju yang dikembalikan kepada Abu jahm bukanlah baju yang digunakan oleh Rasul saat shalat.

Dan menariknya lagi adalah ternyata ada riwayat lain dari Abu Daud yang memberikan pemahaman berbeda dari kedua pemahaman yang sudah ada di atas.

Abu Daud meriwayatkan :

وأخذ كرديا لأبي جهم ، فقيل : يا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – الخميصة كانت خيرا من الكردي

Artinya : Rasulullah mengambil baju Kurdi milik Abu jahm. Lalu ada yang berkata : Wahai Rasul ! Baju Khamishah itu lebih bagus dibandikan baju Kurdi.

Riwayat Abu Daud ini memberikan gambaran :

  • Baju yang diterima oleh Rasul adalah 2 lembar yaitu baju Kurdi sebagai baju pertama yang dipilih oleh Rasul. Lalu baju Khamishah sesuai dengan saran dari para sahabat.

Kenapa Rasulullah meminta baju Anbijaniyah sebagai ganti?

Pada saat baju khamisah bergambar dikembalilan kepada Abu jahm, Rasul memerintahkan kepada sahabat untuk meminta baju Anbijaniyah kepada Abu jahm sebagai ganti.

Ibnu Batthal menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Rasul sebagai isyarat kepada Abu jahm bahwa baju yang dikembalikan itu bukan disebabkan mengganggap remeh/kecil pemberian Abu jahm. Tetapi murni karena kekhawatiran dapat mengganggu konsentarsi shalat.

Benarkah Kekhusyukan Shalat Rasul Terganggu?

Jika diperhatikan dua matan hadits Imam Bukhari di atas yang keduanya berasal dari Sayyidah Aisyah maka seolah olah terjadi kontradiksi antara ke dua hadits tersebut para masalah kekhusuykan shalat Rasul.

Redaksi matan pada hadits pertama menunjukkan bahwa kekhusyukan shalat Rasul sudah terganggu. Berikut ini redaksinya :

فإنها ألهتني آنفا عن صلاتي

Artinya : Khamisah ini sudah melalaikan saya dalam shalat.

Sedangkan pada redaksi matan hadits yang kedua menunjukkan bahwa kekhusuyukan shalat Rasul tidak terngganggu sama sekali. Cuma karena kekhawatiran dapat menyebabkan terganggunya shalat, maka rasul berinisiatif untuk mengembalikan baju khamisah tersebut. Berikut ini redaksi matannya :

فأخاف أن تفتنني

Artinya : Lalu saya khawatir baju tersebut dapat menggangu saya.

Solusi

Kedua matan yang terlihat kontradiktif itu harus dikompromikan agar tidak saling bertabrakan.

Matan hadits pertama yang menunjukan bahwa kekhusyukan shalat Rasul sudah terganggu harus dimaknai dan diartikan sesuai dengan makna matan hadits kedua yang menunjukkan bahwa Kekhusyukan shalat Rasul tidak tergangggu.

Penjelasan Ibnu Daqiqul ‘Id

Ibnu Daqiqul ‘Id menerangkan bahwa hadits ini memberikan gambaran bahwa respon Rasul sangat cepat jika berkaitan dengan kemashlahatan shalat. Dan segera menyingkirkan sesuatu yang berpotensi terganggunya shalat.

Adapun baju Khamisah yang dikembalikan oleh Rasul, bukan bertujuan agar dapat dipakai oleh Abu jahm saat melaksanakn shalatnya.

Kasusnya sangat mirip dengan kisah Umar bin Khattab yang pernah dilarang menggunakan pakaian sutera oleh Rasul. Dan pada suatu hari, Rasul pun mengirim selembar baju sutera kepada Umar bin Khattab.

Umar heran dengan kiriman baju sutera.oleh Rasul ini karena pernah dilarang memakai baju sutera. Lalu Umar bertanya langsung kepada Rasul tentang hal ini. Dan Rasul menjawab :

إني لم أبعث بها إليك لتلبسها

Artinya : Tujuan saya mengirim baju sutera itu bukanlah untuk engkau pakai.

Berapa Jumlah Lembar Pakaian Wanita Dalam Shalat?

باب في كم تصلي المرأة في الثياب

Artinya : Bab tentang berapa jumlah pakaian yang digunakan wanita dalam shalat

وقال عكرمة لو وارت جسدها في ثوب لأجزته

Artinya : Ikrimah (budak Abdullah bin Abbas) berkata : Jika selembar pakaian dapat menutupi tubuh wanita dalam shalat maka sudah memadai.

حدثنا أبو اليمان قال أخبرنا شعيب عن الزهري قال أخبرني عروة أن عائشة قالت لقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات في مروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد

Artinya : Abu Al Yaman menyampaikan kepada kami bahwa Syuaib menceritakan sebuah riwayat yang berasal dari Al Zuhri. Al Zuhri menyampaikan bahwa beliau diceritakan sebuah riwayat oleh Urwah bahwa Sayyidah Aisyah pernah menyampaikan bahwa :

Rasululullah melaksanakan shalat fajar pada suatu hari. Saat itu hadir beberapa wanita muslimah yang berselimut dengan pakaian mereka. Lalu mereka kembali ke rumah mereka masing masing, tanpa kami kenali seorangpun dari mereka.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah pakaian yang mesti dikenakan oleh wanita di dalam pelaksanaan ibadah shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib bagi wanita menggunakan 3 lembar pakaian yaitu baju kurung, kerudung dan sarung.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wanita wajib menggunakan 2 lembar pakaian saja dalam shalat, yaitu : baju kurung dan kerudung.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa boleh bagi wanita dalam shalat hanya menggunakan satu pakaian saja, asalkan dapat menutupi aurat.

Perbedaan pendapat ini disebabkan karena berbeda di dalam memahami beberapa riwayat yang isinya terdapat perintah terhadap wanita agar memakai beberapa lembar pakaian dalam shalat.

Hadis ke 372 ini dijadikan oleh Imam Bukhari sebagai dalil atas pendapat beliau tentang jumlah pakaian yang harus digunakan oleh seorang wanita dalam pelaksanaan shalat.

Imam Bukhari berpendapat bahwa wanita boleh melaksanakan shalat walau hanya menggunakan selembar pakaian, asalkan dapat menutupi aurat.

Imam Bukhari memahami bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita dalam pelaksanaan shalat untuk menggunakan 2 atau 3 lembar pakaian yaitu : Baju kurung, Kerudung dan Sarung.

  1. Hadits riwayat Abu Daud, Turmuzi dan Al Hakim dari Sayyidah Aisyah :

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

Artinya : Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali yang menggunakan kerudung.

  1. Fatwa Umar Bin Khattab

تصلي المرأة في ثلاثة أثواب درع وخمار وإزار

Artinya : Hendaklah wanita melaksanakan shalat menggunakan 3 lembar pakaian, yaitu : baju kurung, kerudung dan sarung.

  1. Fatwa Abdullah Bin Umar

تصلي في الدرع والخمار والملحفة

Artinya : Hendaknya wanita shalat menggunakan baju kurung, kerudung dan mantel (jilbab).

  1. Riwayat Abu Daud Dari Ummu Salamah

أتصلي المرأة في درع وخمار ليس عليه إزار ؟ قال : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها

Artinya : Ummu Salamah bertanya : Ya Rasul, bolehkan seorang wanita melaksanakan shalat menggunakan baju kurung dan kerudung saja tanpa menggunakan sarung?. Rasul bersabda : boleh saja, asalkan baju kurung itu dapat menutupi hingga punggung trlapak kakinya.

Ibnu Al Munzir menceritakan bahwa mayoritas ulama berfatwa tentang kewajiban menggunakan baju kurung dan kerudung bagi wanita saat melaksanakan shalat.

Namun, fatwa mayoritas ulama tersebut yang dipahami oleh Ibnu Al Munzir adalah kewajiban menutupi tubuh dan kepala wanita. Bukan kewajiban menggunakan 2 lembar pakaian.

Oleh sebab itu, seandainya menggunakan 1 lembar pakaian yang dapat menutupi tubuh dan kepala wanita maka itu sudah mencukupi.

Adapun berkaitan dengan riwayat yang dirawikan oleh Ibnu Al Munzir yang bersumber dari Atha’, yaitu :

تصلي في درع وخمار وإزار

Artinya : Hendaklah wanita melaksanakan shalat menggunakan baju kurung, kerudung dan sarung.

Ibnu Al Munzir menegaskan bahwa pemahaman yang beliau tangkap dari riwayat tersebut adalah sebagai Istihbab (anjuran yang disukai), bukanlah sebagai kewajiban.

Ada ulama yang mengkritisi Imam Bukhari atas dalil yang beliau gunakan sebagai landasan pendapat kebolehan wanita melaksanakan shalat menggunakan 1 lembar pakaian.

Isi kritikannya adalah bahwa dalam hadits nomor 372 ini masih menyisakan kemungkinan bahwa selimut yang digunakan oleh wanita yang hadir shalat fajar bersama rasul saat itu bukanlah hanya pakaian 1 lembar saja.

Sebab ada kemungkinan selimut tersebt digunakan di atas pakaian lain. Dengan kata lain, selimut tersebut adalah sebagai pakaian pelapis.

Namun, kritikan tersebut dapat ditanggapi bahwa Imam Bukhari berpegang pada prinsip dasar yaitu tidak ada keterangan tentang hal demikian dalam riwayat tersebut.

Prinsip Imam Bukhari ini dapat dipahami karena dalam Tarjamah sudah ada penegasan beliau tentang kebolehan menggunakan satu lembar pakaian saja yaitu fatwa dari Ikrimah.

Dan tentunya hadits nomor 372 ini dipahami oleh Imam Bukhari sebagai 1 lembar pakaian.