Ketika Rasul Mengimami Shalat Sambil Duduk
Hadits nomor 378 ini adalah hadits kedua yang dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam judul bab “Tentang shalat di atap, mimbar dan kayu”.
Saat Rasulullah Menjadi Imam Dengan Posisi Duduk
Hadits ini seolah menjadi penguat atas pandangan fikih Imam Bukhari yaitu kebolehan pelaksanaan shalat dan sujud atas kayu. Pada hadits pertama, seolah masih masih menyisakan pertanyaan apakah boleh sujud di atas kayu?. Pertanyaan ini muncul karena Rasul mundur kebelakang mimbar ketika hendak sujud dan bersujud di atas tanah.
Matan dan Terjemah Hadis
Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan peristiwa penting ini:
عن أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سقط عن فرسه فجحشت ساقه أو كتفه وآلى من نسائه شهرا فجلس في مشربة له درجتها من جذوع فأتاه أصحابه يعودونه فصلى بهم جالسا وهم قيام فلما سلم قال إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا وإن صلى قائما فصلوا قياما ونزل لتسع وعشرين فقالوا يا رسول الله إنك آليت شهرا فقال إن الشهر تسع وعشرون
Artinya:
“Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ pernah jatuh dari kuda dan menyebabkan luka pada paha (sāq) atau bahu (katif) beliau. Dan beliau bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan (īlā’). Rasul tinggal di sebuah kamar bagian atas (masyrubah) yang tangganya terbuat dari pelepah pohon kurma (judzū’). Lalu datanglah para sahabat menjenguk Rasul. Dan Rasul melaksanakan shalat bersama mereka dengan posisi duduk, sedangkan para sahabat berdiri. Setelah salam, Rasul bersabda bahwa Imam itu hanyalah untuk diikuti (liyu’tamma bihi). Jika imam sudah bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sudah rukuk, maka rukuklah. Jika imam sudah sujud, maka sujudlah. Dan jika imam shalat dengan posisi berdiri, maka shalatlah dengan posisi berdiri. Dan Rasul turun dari kamar bagian atas tersebut pada hari ke-29. Lalu para sahabat mengingatkan Rasul bahwa beliau sudah bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan. Rasul menjawab, ‘Sesungguhnya bulan ini adalah dua puluh sembilan hari.'”
Perbedaan Riwayat Tentang Luka Rasulullah
Para perawi hadis ragu mengenai lokasi cedera yang dialami Rasulullah ﷺ setelah terjatuh:
Keraguan Perawi: Apakah yang terluka adalah paha (sāq) atau bahu (katif).
Riwayat Bisyr bin Al-Mufaddhal dari Humaid: Menyebutkan, “kakinya terluka (infakkat qadamuhu).”
Riwayat Al-Zuhri dari Anas bin Malik (Shahīhain): Menyebutkan, “paha kanan Rasul terluka (fajuhsyat syiqquhul ayman).”
Menurut Al-Batthal, riwayat Anas bin Malik yang terdapat dalam Shahīhain ini dianggap lebih mencakup dan kuat dibandingkan riwayat-riwayat lainnya.
Lokasi Pelaksanaan Shalat
Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di kamar bagian atas (masyrubah). Ada dua interpretasi utama mengenai lokasi ini:
Pendapat Al-Batthal: Masyrubah adalah kamar bagian atas yang terbuat dari kayu, karena tangganya terbuat dari pelepah kurma (judzū’).
Kritik terhadap Al-Batthal: Sebagian ulama mengkritisi bahwa pernyataan tentang tangga yang terbuat dari kayu tidak menjamin keseluruhan kamar terbuat dari kayu.
Kemungkinan Hukum Lain: Adanya masyrubah (kamar atas) yang secara umum dianggap sebagai bagian dari atap, memberikan interpretasi bahwa hadis ini juga menunjukkan kebolehan shalat di atap atau tempat yang ditinggikan.
Jenis Shalat yang Dilaksanakan
Ulama berbeda pendapat mengenai jenis shalat yang dilaksanakan Rasulullah ﷺ saat itu:
Imam Al-Qurthubi: Shalat yang dilaksanakan adalah shalat fardhu. Pendapat ini didukung fakta bahwa kebiasaan para sahabat berkumpul adalah untuk shalat fardhu, bukan shalat sunah.
Qadhi Iyadh (Mengutip Ibnu Qasim): Menyatakan bahwa shalat yang dilaksanakan adalah shalat sunah.
Pendapat Penguat (Fardhu): Pendapat Qadhi Iyadh terbantahkan oleh riwayat Jabir yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Dawud, yang memastikan bahwa shalat yang dilaksanakan adalah shalat fardhu.
Identifikasi Shalat Fardhu:
Meskipun dipastikan fardhu, riwayat Jabir masih menyisakan pertanyaan, fardhu apa yang dilakukan? Pertanyaan ini terjawab dengan riwayat lain dari Anas yang berbunyi:
فصلى بنا يومئذ
Artinya: “Maka Rasul melaksanakan shalat bersama kami pada hari itu.”
Redaksi ini menyiratkan shalat fardhu yang dilaksanakan pada siang hari. Oleh karena itu, hanya tersisa dua kemungkinan, yaitu Shalat Zuhur atau Shalat Asar.
Durasi Bulan
Sumpah: Rasulullah bersumpah untuk tidak menjumpai istrinya selama sebulan (30 hari).
Penentuan Waktu: Rasulullah turun dari masyrubah pada hari ke-29.
Jawaban Rasulullah: Ketika diingatkan bahwa sumpah beliau adalah sebulan, beliau menjawab, “Sesungguhnya bulan ini adalah dua puluh sembilan hari.”
Jawaban ini menjadi dalil penting bahwa satu bulan dalam kalender Hijriah dapat terdiri dari 29 hari atau 30 hari.
6. Prinsip Dasar Kepemimpinan Shalat
Pelajaran terpenting dari hadis ini adalah prinsip dalam shalat jemaah, yang menjadi kaidah universal dalam fikih shalat:
“Imam itu hanyalah untuk diikuti (Innamā ju’ilal imāmu liyu’tamma bihi).”
Ketentuan yang harus diikuti makmum meliputi:
Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.
Jika imam rukuk, maka rukuklah.
Jika imam sujud, maka sujudlah.
Jika imam shalat dengan posisi berdiri (normal), maka shalatlah dengan posisi berdiri.




