Hukum Melaksanakan Shalat Menggunakan Pakaian Merah
Matan Hadits Dan Terjemah
عن أبي جحيفة قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في قبة حمراء من أدم ورأيت بلالا أخذ وضوء رسول الله صلى الله عليه وسلم ورأيت الناس يبتدرون ذاك الوضوء فمن أصاب منه شيئا تمسح به ومن لم يصب منه شيئا أخذ من بلل يد صاحبه ثم رأيت بلالا أخذ عنزة فركزها وخرج النبي صلى الله عليه وسلم في حلة حمراء مشمرا صلى إلى العنزة بالناس ركعتين ورأيت الناس والدواب يمرون من بين يدي العنزة
Artinya : Dari Abu Juhaifah, beliau berkata saya pernah melihat Rasul berada di Qubah (kemah) merah yang terbuat dari Adam (kulit binatang yang sudah disamak). Dan saya melihat Bilal mengambil Wadhuk (sisa air wudhuk) Rasul. Dan saya melihat manusia berlomba lomba menuju ke Wadhuk tersebut. Sahabat sahabat yang kebagian air Wadhuk tersebut maka disapukan ke anggota badannya. Dan sahabat yang tidak kebagian air, mereka mengambil dari basahan tangan sahabatnya yang lain. Lalu saya melihat Bilal mengambil ‘Anazah (tongkat pendek) dan menancapkannya. Dan keluarlah Rasul sambil menyisingkan pakaian berwarna merah (Izar dan Ridak). Beliau shalat menghadap ‘Anazah bersama dengan para sahabat sebanyak 2 rakaat. Dan saya juga melihat manusia dan juga hewan melintasi dari arah depan ‘Anazah.
Mengenal Abu Juhaifah
Nama lengkap Abu Juhaifah adalah Wahab bin Abdullah. Beliau termasuk dalam kategori sahabat junior (Shighar Al Shahabah). Pada saat Rasul wafat, Abu Juhaifah masih berusia Murahiq (mendekati baligh).
Isyarat Judul Bab
Judul bab yang digunakan oleh Imam Bukhari disini yaitu Shalat menggunakan pakaian merah. Judul ini mengisyaratkan bahwa beliau setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa shalat menggunakan pakaian merah adalah boleh.
Dalam hal ini, perbedaan pendapat terjadi dengan mazhab Hanafi yang menfatwakan bahwa shalat menggunakan pakaian merah adalah makruh.
Dalam mazhab Hanafi, hadits ini dipahami bahwa Rasulullah memakai pakaian yang terbuat dari kain yang ada garis garis merah. Rasul bukan memakai pakaian merah polos.
Kemakruhan memakai pakaian merah dalam shalat, dilandasi oleh hadits nomor 4069 yang diriwayatkan oleh Abu Daud :
مر بالنبي – صلى الله عليه وسلم – رجل وعليه ثوبان أحمران ، فسلم عليه فلم يرد عليه
Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amru bahwa seorang lelaki yang berpakaian atas dan bawah berwarna merah melewati Rasul. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasul, tapi Rasul tidak menjawabnya.
Ulama dalam Mazhab Hanafi memahami bahwa Rasul tidak menjawab salam lelaki tersebut karena pakaian merah yang digunakan oleh lelaki tersebut.

Bantahan Mazhab Syafii
Hadits yang digunakan mazhab Hanafi itu sanadnya sangat lemah. Meskipun dalam beberapa naskah Sunan Turmuzi terdapat pernyataan bahwa kualitas hadis itu adalah Hasan.
Hadits tersebut termasuk dalam kategori lemah sanad, sebab ada seorang perawi yang bernama Abu Yahya Al Qattat dalam daftar sandnya.
Dan jikapun hadits tersebut dikategorikan sebagai hadits yang layak dijadikan sebagai hujjah, maka hadits tersebut juga perlu ditinjau kembali karena kontradiktif dengan hadits Shahih Bukhari ini yang notabenenya sangat shahih.
Dan dalam riwayat Shahih Bukhari ini terdapat keterangan bahwa yang memakai pakaian merah adalah Rasulullah sendiri, bukan orang lain.
Oleh sebab itu, penyebab Rasul tidak mau menjawab salam dari lelaki yang menggunakan pakaian merah harus ditinjau ulang juga.
Kemungkinan besar adalah disebabkan oleh masalah yang lain, bukan karena warna pakaian.
Abu Yahya Al Qattat
Nama asli Abu Yahya Al Qattat adalah Zadan. Hadits hadits dari beliau diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al Adab, Ibnu Majah, Abu Daud dan Imam Turmuzi.
Berikut ini beberapa komentar ulama terhadap kredibilitas Abu Yahya Al Qattat.
Ahmad bin Hanbal : Syuraik menganggap Hadits periwayatan Abu Yahya Al Qattat adalah lemah.
Ahmad bin Hanbal : Israil bin Yunus sangat banyak meriwayatkan hadits yang berkualitas hadits sangat munkar dari Abu Yahya Al Qattat.
Yahya bin Mu’in : Dalam periwayatan hadits Abu Yahya Al Qattat adalah kelemahan.
Imam Nasai : Riwayat Abu Yahya Al Qattat tidaklah kuat.
Pendapat Imam Baihaqi
Menurut Imam Baihaqi, pakaian merah yang makruh dipakai adalah pakaian yang dicat ulang setelah dijahit. Adapun pakaian yang diwarnai merah sebelum dijahit maka tidak kemakruhan sama sekali.
Pendapat Sebagian Ulama
Ibnu Al Tin Menerangkan bahwa ada ulama yang memahami bahwa penggunaan baju merah oleh Rasul saat itu adalah untuk tujuan perang.
Namun, pendapat tersebut meninggalkan ruang kritikan yang sangat lebar. Sebab, faktanya adalah bahwa pemakaian baju merah oleh Rasul itu dilakukan setelah beliau melaksanakan Haji Wada’. Dan saat itu, tidak ada lagi peperangan yang dilakukan oleh Rasul.
Perang yang terakhir dilaksanakan oleh Rasul adalah perang Tabuk pada tahun 9 hijriah. Adapun haji wadak dilaksanakan pada tahun 10 hijriyah.

https://ahmadalfajri.my.id
Ahmadalfsjri.my.id
https://ahmadalfajri.my.id/
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!