Berapa Jumlah Lembar Pakaian Wanita Dalam Shalat?

باب في كم تصلي المرأة في الثياب

Artinya : Bab tentang berapa jumlah pakaian yang digunakan wanita dalam shalat

وقال عكرمة لو وارت جسدها في ثوب لأجزته

Artinya : Ikrimah (budak Abdullah bin Abbas) berkata : Jika selembar pakaian dapat menutupi tubuh wanita dalam shalat maka sudah memadai.

حدثنا أبو اليمان قال أخبرنا شعيب عن الزهري قال أخبرني عروة أن عائشة قالت لقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات في مروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد

Artinya : Abu Al Yaman menyampaikan kepada kami bahwa Syuaib menceritakan sebuah riwayat yang berasal dari Al Zuhri. Al Zuhri menyampaikan bahwa beliau diceritakan sebuah riwayat oleh Urwah bahwa Sayyidah Aisyah pernah menyampaikan bahwa :

Rasululullah melaksanakan shalat fajar pada suatu hari. Saat itu hadir beberapa wanita muslimah yang berselimut dengan pakaian mereka. Lalu mereka kembali ke rumah mereka masing masing, tanpa kami kenali seorangpun dari mereka.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah pakaian yang mesti dikenakan oleh wanita di dalam pelaksanaan ibadah shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib bagi wanita menggunakan 3 lembar pakaian yaitu baju kurung, kerudung dan sarung.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wanita wajib menggunakan 2 lembar pakaian saja dalam shalat, yaitu : baju kurung dan kerudung.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa boleh bagi wanita dalam shalat hanya menggunakan satu pakaian saja, asalkan dapat menutupi aurat.

Perbedaan pendapat ini disebabkan karena berbeda di dalam memahami beberapa riwayat yang isinya terdapat perintah terhadap wanita agar memakai beberapa lembar pakaian dalam shalat.

Hadis ke 372 ini dijadikan oleh Imam Bukhari sebagai dalil atas pendapat beliau tentang jumlah pakaian yang harus digunakan oleh seorang wanita dalam pelaksanaan shalat.

Imam Bukhari berpendapat bahwa wanita boleh melaksanakan shalat walau hanya menggunakan selembar pakaian, asalkan dapat menutupi aurat.

Imam Bukhari memahami bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita dalam pelaksanaan shalat untuk menggunakan 2 atau 3 lembar pakaian yaitu : Baju kurung, Kerudung dan Sarung.

  1. Hadits riwayat Abu Daud, Turmuzi dan Al Hakim dari Sayyidah Aisyah :

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

Artinya : Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali yang menggunakan kerudung.

  1. Fatwa Umar Bin Khattab

تصلي المرأة في ثلاثة أثواب درع وخمار وإزار

Artinya : Hendaklah wanita melaksanakan shalat menggunakan 3 lembar pakaian, yaitu : baju kurung, kerudung dan sarung.

  1. Fatwa Abdullah Bin Umar

تصلي في الدرع والخمار والملحفة

Artinya : Hendaknya wanita shalat menggunakan baju kurung, kerudung dan mantel (jilbab).

  1. Riwayat Abu Daud Dari Ummu Salamah

أتصلي المرأة في درع وخمار ليس عليه إزار ؟ قال : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها

Artinya : Ummu Salamah bertanya : Ya Rasul, bolehkan seorang wanita melaksanakan shalat menggunakan baju kurung dan kerudung saja tanpa menggunakan sarung?. Rasul bersabda : boleh saja, asalkan baju kurung itu dapat menutupi hingga punggung trlapak kakinya.

Ibnu Al Munzir menceritakan bahwa mayoritas ulama berfatwa tentang kewajiban menggunakan baju kurung dan kerudung bagi wanita saat melaksanakan shalat.

Namun, fatwa mayoritas ulama tersebut yang dipahami oleh Ibnu Al Munzir adalah kewajiban menutupi tubuh dan kepala wanita. Bukan kewajiban menggunakan 2 lembar pakaian.

Oleh sebab itu, seandainya menggunakan 1 lembar pakaian yang dapat menutupi tubuh dan kepala wanita maka itu sudah mencukupi.

Adapun berkaitan dengan riwayat yang dirawikan oleh Ibnu Al Munzir yang bersumber dari Atha’, yaitu :

تصلي في درع وخمار وإزار

Artinya : Hendaklah wanita melaksanakan shalat menggunakan baju kurung, kerudung dan sarung.

Ibnu Al Munzir menegaskan bahwa pemahaman yang beliau tangkap dari riwayat tersebut adalah sebagai Istihbab (anjuran yang disukai), bukanlah sebagai kewajiban.

Ada ulama yang mengkritisi Imam Bukhari atas dalil yang beliau gunakan sebagai landasan pendapat kebolehan wanita melaksanakan shalat menggunakan 1 lembar pakaian.

Isi kritikannya adalah bahwa dalam hadits nomor 372 ini masih menyisakan kemungkinan bahwa selimut yang digunakan oleh wanita yang hadir shalat fajar bersama rasul saat itu bukanlah hanya pakaian 1 lembar saja.

Sebab ada kemungkinan selimut tersebt digunakan di atas pakaian lain. Dengan kata lain, selimut tersebut adalah sebagai pakaian pelapis.

Namun, kritikan tersebut dapat ditanggapi bahwa Imam Bukhari berpegang pada prinsip dasar yaitu tidak ada keterangan tentang hal demikian dalam riwayat tersebut.

Prinsip Imam Bukhari ini dapat dipahami karena dalam Tarjamah sudah ada penegasan beliau tentang kebolehan menggunakan satu lembar pakaian saja yaitu fatwa dari Ikrimah.

Dan tentunya hadits nomor 372 ini dipahami oleh Imam Bukhari sebagai 1 lembar pakaian.

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *