Ketika Rasulullah Shalat Dengan Baju Sutera

Pembahasan kali ini akan mengulas Hadis ke-375 dalam Kitab shalat, Bab ke-16, pada kitab Shahih Bukhari yang monumental. Hadis ini menyajikan sebuah peristiwa unik yang memiliki implikasi hukum penting terkait keabsahan shalat dan hukum mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki.

Judul Bab

Imam Al-Bukhari, dengan kecerdasan fikiihnya, memberi judul bab ke-16 ini sebagai:

“مَنْ صَلَّى فِي فَرُّوجِ حَرِيرٍ ثُمَّ نَزَعَهُ”

Artinya: “Orang yang melaksanakan shalat menggunakan baju Farruj yang terbuat dari sutera, lalu mencampakkannya.”

Dari formulasi judul ini, sudah dapat dipahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan shalat yang dilakukan saat seorang pria mengenakan pakaian dari sutera.

Salah satu Metode penulisan Imam Bukhari pada konteks fikih yang masuk dalam ranah perbedaan pendapat adalah tidak menegaskas secara eksplisit dimana posisi beliau dalam perbedaan tersebut.

Matan Hadis

Inti dari pembahasan ini bersumber pada matan (teks) Hadis berikut:

“أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ”

Artinya: “Rasulullah diberi hadiah berupa pakaian Farruj yang terbuat dari bahan sutera. Lalu Rasul memakainya dan melaksanakan shalat. Setelah melaksanakan shalat, Rasul mencampakkannya. Seolah-olah beliau benci kepada baju tersebut. Dan Rasul bersabda: Baju sutera ini tidak layak dipakai oleh orang yang bertakwa.”

Pakaian yang dimaksud adalah Farruj atau Furuj. Ini adalah sejenis pakaian luar (mantel) yang bagian belakangnya terbelah. Pakaian ini lazimnya dikenakan di atas pakaian jubah.

Latar Belakang Pemberian Hadiah: Diplomasi Raja Ukaidir

Pakaian sutera ini bukanlah barang biasa, melainkan hadiah diplomatik.

  • Siapa Pemberi Hadiah? Pakaian ini adalah pemberian dari Raja Ukaidir bin Abdul Malik, seorang penguasa di wilayah Dumah Al-Jandal.
  • Identitas Ukaidir: Ia beragama Kristen dan memiliki persekutuan politik dengan Romawi.
  • Konflik dan Perjanjian: Pada tahun ke-9 Hijriah, Ukaidir ditangkap oleh Khalid bin Walid karena membantu persiapan militer Romawi untuk melawan umat Islam. Setelah dibawa ke hadapan Rasulullah, Ukaidir dibebaskan dengan perjanjian (Mou) bahwa ia akan membayar pajak (jizyah) kepada umat Islam.
  • Momen Hadiah: Pengiriman baju Farruj ini terjadi pada masa berlakunya perjanjian damai (Mou) tersebut.
  • Akhir Kisah Ukaidir: Pasca wafatnya Rasulullah, Ukaidir melanggar perjanjian dengan menolak membayar pajak. Khalid bin Walid pun kembali memeranginya hingga Ukaidir tewas pada tahun ke-12 Hijriah.

Detail Pelaksanaan Shalat

Untuk memberikan gambaran yang lebih pasti, para ulama periwayat hadis mencatat jenis shalatnya.

  • Jenis shalat: Menurut riwayat Ibnu Ishak dan Abdul Hamid, yang juga dikutip oleh Imam Ahmad bin Hanbal, shalat yang dilaksanakan Rasulullah saat mengenakan pakaian sutera tersebut adalah shalat Maghrib.

Riwayat tersebut menyebutkan: “ثُمَّ صَلَّى فِيهِ الْمَغْرِب” (Kemudian Rasulullah shalat Maghrib menggunakan pakaian sutera.)

Momen dan Intensitas Pencampakan

Tindakan Rasulullah melepaskan pakaian tersebut menjadi kunci hukum dalam Hadis ini.

1. Waktu Pasti Pencampakan

Kapan tepatnya Rasulullah melepaskan pakaian sutera itu?

  • Riwayat Ibnu Ishaq: “فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ” (Setelah selesai melaksanakan shalat). Riwayat ini masih umum (bisa setelah zikir atau langsung setelah shalat).
  • Riwayat Abdul Hamid: “فَلَمَّا سَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ” (Setelah membaca salam dari shalatnya). Riwayat ini lebih akurat dan mengindikasikan bahwa pelepasan dilakukan seketika setelah salam.

2. Tingkat Kekuatan Pelepasan

Matan Hadis mencatat pelepasan tersebut dilakukan “نَزْعًا شَدِيدًا” (pencampakan yang sangat kuat), seolah-olah beliau membencinya.

  • Konfirmasi Riwayat: Riwayat dari Imam Ahmad menegaskan: “فَنَزَعَهُ نَزْعًا عَنِيفًا” (Rasul mencampakkan baju sutera dengan sangat kuat/kasar).

Sikap Rasulullah yang terkenal lemah lembut dan tenang, namun menunjukkan kesan kasar dalam hal ini, menjadi bukti kuat bahwa pada momen itu larangan penggunaan sutera bagi pria telah turun.

Analisis Teks Hadits: “Lā Yanbaghī Hādhā”

Sabda Rasulullah: “لا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ” (Baju sutera ini tidak layak dipakai oleh orang yang bertakwa) mengandung makna yang dalam.

1. Isyarat Hādhā (Ini)

Penggunaan kata isyarat “هذا” (Haza) memunculkan dua kemungkinan maksud:

  • Kemungkinan Pertama: Isyarat tersebut merujuk secara spesifik pada baju pakaian yang terbuat dari sutera.

Berdasarkan kemungkinan ini maka pengharaman sutera hanya berlaku pada pakaian saja, tidak pada lainnya seperti alas duduk.

  • Kemungkinan Kedua: Isyarat tersebut merujuk pada semua benda yang terbuat dari sutera, seperti alas duduk, tirai, dan lain-lain.
Ketika Rasulullah Shalat Dengan Baju Sutera

Imam Nawawi menegaskan bahwa sudah menjadi Ijmak tentang keharaman menggunakan pakaian sutera bagi lelaki.

Adapun selain pakaian. maka Mazhab Syafii, Malik dan Ahmad berpedoman pada kemungkinan kedua ini yaitu bahwa semua benda yang terbuat dari sutera adalah diharamkan bagi lelaki.

Hanya dalam Mazhab Hanafi saja yang membolehkan pemakaian sutera dalam bentuk selain pakaian.

2. Indikasi Awal Larangan

Sabda ini, terutama jika dikaitkan dengan tindakan pencampakan, memberikan petunjuk:

  • Sebelum Larangan: Mayoritas ulama memahami bahwa Rasulullah mengenakan pakaian itu sebelum turunnya legalitas pengharaman sutera bagi laki-laki.
  • Makna Lā Yanbaghī: Pakaian itu tidak pantas. Keharaman penggunaan sutera berlaku secara umum, baik orang yang bertakwa maupun bukan. Dan ini menjadi bukti bahwa pernyataan tersebut merupakan awal larangan terhadap penggunaan sutera. Buktinya, jika larangan tersebut bukan sebagai awal larangan maka sudah pasti larangan pemakaian sutera hanya berlaku bagi orang yang bertakwa saja.

Dalil Penguat: Kepastian Larangan dari Jibril

Dua dalil berikut memperkuat kesimpulan bahwa penggunaan pakaian sutera oleh Rasulullah terjadi sebelum turunnya larangan resmi (syariat):

1. Hadis Jabir (Shahih Muslim)

Riwayat Jabir menyebutkan: “صَلَّى فِي قَبَاءٍ دِيبَاجٍ ثُمَّ نَزَعَهُ وَقَالَ نَهَانِي عَنْهُ جِبْرِيلُ”

Artinya: “Rasulullah melaksanakan shalat menggunakan baju luar terbuat dari sutera Dibaj (sutera bersulam). Lalu Rasulullah melepaskannya dan bersabda: Jibril melarang saya memakainya.

Riwayat ini adalah bukti definitif bahwa penyebab Rasulullah melepaskan pakaian sutera adalah karena datangnya larangan langsung (wahyu) dari Jibril. Ini membuktikan pemakaiannya dilakukan sebelum larangan itu turun.

2. Redaksi Lā Yanbaghī sebagai Awal Syariat

Teks “لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ” (tidak pantas bagi orang yang bertakwa) sendiri dianggap sebagai pernyataan awal larangan dan pensyariatan keharaman sutera bagi laki-laki. Tindakan pencampakan yang keras semakin memperkuat bahwa larangan baru saja ditetapkan saat itu.

Hukum Shalat Menggunakan Sutera

Hadis ini menjadi landasan hukum yang penting terkait status shalat jika dilaksanakan dengan pakaian yang haram dipakai (dalam hal ini sutera bagi laki-laki).

1. Penolakan Pendapat

Sebagian kecil pendapat menyatakan boleh menggunakan sutera dalam shalat. Alasannya karena keharaman sutera telah berlaku dan Rasulullah tetap menggunakannya untuk shalat, serta tidak mengulangi kembali shalatnya.

Namun, kedua dalil pendukung di atas menjadi penolak atas pendapat sebagian kecil ini. Sebab Rasulullah shalat menggunakan sutera adalah saat hukum keharaman belum diturunkan.

2. Pandangan Jumhur Ulama

  • Hukum shalat: Menurut mayoritas ulama, shalat yang dilaksanakan oleh laki-laki menggunakan pakaian sutera adalah SAH, karena kesucian pakaian (syarat sah shalat) telah terpenuhi.
  • Hukum Perbuatan: Namun, tindakan mengenakan pakaian sutera tersebut adalah HARAM karena melanggar larangan syariat.

3. Pandangan Imam Malik

Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu berpendapat bahwa shalat dengan pakaian sutera wajib diulangi kembali secara langsung.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *