Hukum Menikahi Budak Dalam Islam Dan Persyaratannya

Sebelum membahas persyaratan kebolehan bagi seorang lelaki berstatus merdeka untuk menikahi budak wanita, maka ada beberapa point penting yang perlu dipahami terlebih dahulu yaitu :

  • Lelaki merdeka
  • Budak Wanita

Lelaki Merdeka

Hukum dasar bagi seorang lelaki berstatus merdeka adalah tidak boleh dan sekaligus tidak sah menikahi budak wanita milik orang lain, kecuali jika sudah memenuhi 4 persyaratan.

Adapun budak wanita yang dimilikinya sendiri maka tidak boleh dan tidak sah dinikahinya secara mutlak, baik sudah memenuhi semua persyaratan, maupun tidak.

Namun, jika dimerdekakan terlebih dahulu lalu dinikahi maka hal tersebut paling bagus. Sebab ada hadits yang menerangkan bahwa si tuan akan mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala memerdekan dan pahala menikahi.

Lelaki merdeka yang dimaksud disini adalah lelaki yang status kemerdekaannya Kamil (sempurna).

Oleh sebab itu, lelaki yang berstatus budak kamil (sempurna) dan budak Muba’aadh (merdeka sebagian dan budak sebagian) maka boleh saja menikahi budak secara mutlak. Baik sudah memenuhi segala persyaratan, maupun belum.

4 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang lelaki merdeka untuk menikahi budak wanita milik orang lain, yaitu :

  1. tidak ada mahar untuk wanita merdeka, atau tidak ada wanita merdeka, atau wanita merdeka tidak mau menikah dengannya.
  2. Khawatir terjadi zina.
  3. Tidak ada wanita merdeka yang boleh untuk berhubungan intim.
  4. Budak Islam.

Budak Wanita

Budak wanita yang dimaksud disini adalah seorang wanita yang berstatus budak, meskipun Muba’adh (merdeka sebagian dan budak sebagian).

Alasan utama larangan menikahi segala jenis kategori budak wanita adalah karena otomatis akan menyebabkan terjadinya kasus Irqaqul Walad (memperbudak anak).

Maksudnya adalah akan terjadi kasus lahirnya seorang anak dari pernikahan tersebut yang berstatus berstatus budak, baik Kamil (sempurna) atau Muba’aadh (merdeka sebagian). Status tersebut sesuai dengan status yang disandang oleh sang ibu. Dan hal ini terlarang dalam syariat.

Budak Sempurna Vs Budak Sebagian

Sudah disebutkan di atas bahwa pernikahan dengan budak boleh dilakukan, asalkan sudah memenuhi empat persyaratan.

Dalam kondisi sudah memenuhi segala persyaratan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Tidak boleh menikahi budak wanita berstatus Kamil (sempurna), jika disana ada budak wanita berstatus Muba’adh (merdeka sebagian).

Ketentuan ini merujuk pada alasan utama tentang larangan menikahi budak wanita yaitu akan terjadinya kasus Irqaqul Walad (memperbudak anak). Maksudnya adalah jika menikahi budak wanita berstatus Muba’adh (merdeka sebagian) maka otomatis anak yang dilahirkan nantinya juga akan berstatus Muba’adh.

Adapun jika menikahi budak wanita Kamil (sempurna) maka nantinya akan lahir bayi yang berstatus budak Kamil. Jika merujuk pada alasan utama yaitu Irqaqul Walad (memperbudak anak) maka status Muba’adh bagi bayi lebih ringan, jika dibandingkan dengan status bayi sebagai budak Kamil.

Teta Teki Fikih

Jika si tuan berwasiat bahwa anak si budak wanita miliknya akan menjadi merdeka setelah dirinya meninggal dunia. Sebelum si anak menjadi merdeka, ternyata sang ibu telah lebih duluan dimerdekakan oleh ahli waris maka hukum yang berlaku dalam kondisi tersebut adalah :

  • Wanita merdeka tersebut (mantan budak wanita) tidak boleh dinikahi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada wanita merdeka. Yakni, harus merujuk pada ketentuan pernikahan dengan budak wanita.

Ketentuan pernikahan dengan budak wanita dalam kasus ini, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas adalah :

Jika ada wanita merdeka (mantan budak) yang anaknya berstatus budak Muba’aadh, maka tidak boleh menikahi wanita merdeka (mantan budak wanita) yang memiliki anak berstatus budak Kamil.

Hal ini disebabkan unsur Irqaqul Walad (memperbudak anak) masih berlaku kental pada dirinya.

Oleh sebab itu, para ulama membuat 2 bentuk teka teki fikih untuk masalah ini.

Pertama, Ada seorang wanita merdeka, tapi wajib dinikahi oleh seorang pria merdeka dengan persyaratan yang berlaku pada pada budak. Siapakah wanita tersebut?

Kedua, Ada anak yang berstatus budak, sedangkan ayah dan ibunya berstatus merdeka. Siapakah anak tersebut?

Budak Milik Sang Anak

Sudah diterangkan di atas bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi budak miliknya sendiri secara mutlak.

Hukum ini juga berlaku terhadap budak wanita yang dimiliki oleh anak si tuan. Sebab, budak wanita milik anak adalah sama seperti budak wanita miliknya sendiri.

Jika seandainya terjadi kasus :

  • Seorang anak membeli budak wanita yang ternyata adalah istri dari ayahnya, maka pernikahan tersebut tidak menjadi batal karena pembelian oleh anak.

Alasannya karena nikah itu sifatnya Dawam (kekal). Dan akses ayah terhadap harta sang anak (dalam hal ini yaitu budak) adalah masuk dalam kategori lemah.

Budak Mukatabah

Budak Mukatabah (terikat kontrak dengan tuan) memiliki hukum yang berbeda dengan budak lainnya yaitu tidak boleh dan tidak sah dinikahi oleh sang tuan. Tidak sah pada permulaan (ibtida‘) dan tidak sah juga pada keberlangsungan (dawam). Oleh sebab itu, pernikahan dengan budak Mukatabah adalah tidak sah sama sekali.

Hukum Menikahi Budak Dalam Islam
Hukum Menikahi Budak Dalam Islam

Dan seandainya si tuan sudah memilik istri yang berstatus budak karena sudah memenuhi segala persyaratannya, dan kemudian dilakukan akad Mukatabah maka otomatis pernikahan tersebut menjadi batal.

Alasannya karena akses tuan terhadap harta si budak Mukatabah saat itu masuk dalam kategori kuat.

Ketentuan tidak boleh menikahi budak milik sendiri dan milik anak secara mutlak, juga berlaku pada beberapa kategori budak di bawah ini :

  • Budak yang diwakafkan untuknya
  • Budak yang manfaatnya diwasiatkan untuknya secara dawam (kekal)

Hukum yang sama juga berlaku kepada tuan wanita, yaitu :

  • Tidak boleh menikahi budak lelakinya
  • Tidak boleh menikahi budak lelaki yang diwakafkan untuknya
  • Tidak boleh menikahi budak lelaki yang manfaatnya diwasiatkan untuknya secara dawam (kekal)

Empat Persyaratan Menikahi Budak Wanita

Keempat persyaratan tersebut yaitu : Pertama, tidak sanggup memberi mahar untuk wanita merdeka, atau tidak ada wanita yang merdeka, atau tidak ada wanita merdeka yang bersedia menikah dengannya. Kedua, Takut terjadinya zina. Ketiga, Belum memiliki istri. Keempat, Budak Beragama Islam.

Tidak Sanggup Memberi Mahar Wanita Merdeka / Tidak Ada Wanita Merdeka / Tidak Ada Wanita Merdeka Yang Bersedia Menikah

Tidak Sanggup Memberi Mahar Wanita Merdeka

Point pertama pada pesyaratan pertama adalah tidak mampu memberi mahar wanita muslimah yang merdeka. Dan juga tidak mampu memberi mahar wanita Kitabiyah (Ahlul Kitab), pada kondisi yang sudah mencukupi segala syarat untuk menikahi wanita kiyabiyah.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan tentang mahar bagi seorang lelaki merdeka :

  • Seorang lelaki tidak dibebankan untuk menjual rumah, budak, pakaian dan kenderaan hanya untuk memperoleh mahar untuk wanita merdeka.
  • Jika wanita merdeka meridhai dinikahi tanpa mahar maka seorang lelaki tetap boleh menikahi budak wanita. Sebab, mahar kepada wanita merdeka tetap wajib diberikan disebabkan akad nikah
  • Jika wanita merdeka meridhai mahar dalam bentuk hutang maka seorang lelaki juga tetap boleh menikahi budak.

Sebab, tanggung jawab terhadap hutang sudah wajib atasnya mulai saat akad terjadi. Dan ada kemungkinan bahwa mahar tersebut tidak mampu dilunasi pada tempo yang telah ditetapkan.

  • Jika wanita merdeka minta diberikan lebih dari mahar mitsil maka seorang lelaki tetap boleh menikahi budak wanita.
  • Jika tuan menetapkan mahar budak melebihi mahar mitsil maka seorang lelaki tidak dibolehkan untuk menikahi budak. Sebab, pada kondisi tersebut dirinya sudah mampu menikahi wanita merdeka.
  • Jika wanita merdeka meridhai mahar ukuran mahar mitsil atau kurang dari mahar mistsil maka jika punya kemampuan untuk menyerahkan mahar tersebut maka lelaki tersebut tidak dibolehkan lagi menikahi budak.

Sebab, pada kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori mampu memberikan mahar kepada wanita merdeka.

  • Harta hilang milik seorang lelaki, tidaklah menjadi penghalang untuk menikahi budak. Sebab, harta tersebut sama seperti tidak ada.

Tidak Ada Wanita Merdeka

Seorang lelaki boleh menikahi budak jika di tempatnya tidak ada wanita yang berstatus merdeka.

Dan jika wanita merdeka itu ada, tapi berada di luar wilayahnya maka :

  • Jika berhadapan dengan berbagai kesulitan untuk mendatangi wanita merdeka, maka boleh menikahi budak.
  • Jika tidak berhadapan dengan berbagai kesulitan, tapi muncul kekhawatiran terjadi zina dalam perjalanan maka boleh menikahi budak.
  • Jika kedua kondisi di atas tidak terjadi maka tidak boleh menikahi budak.

Kebolehan menikahi budak wanita yang berada diluar daerah berlaku jika si lelaki mampu berangkat dan membawa pulang budak wanita tersebut.

Jika seorang lelaki tidak mampu membawa pulang wanita merdeka ke kampung halamannya maka wanita merdeka itu sama seperti tidak ada sama sekali. Dan otomatis, lelaki boleh menikahi budak.

Tidak Ada Wanita Merdeka Yang Bersedia Menikah

Seorang lelaki boleh menikahi budak jika memang tidak ada wanita merdeka yang bersedia menikah dengannya. Contohnya, keturunan si wanita lebih mulia darinya.

Termasuk dalam konteks ini yaitu wanita merdeka yang tidak ridha dengan mahar yang sanggup diberikan oleh si lelaki.

Takut Terjadi Zina

Makna zina pada dasarnya adalah Masyaqqah (sesuatu yang berat/sulit). Hubungan seksual secara tidak halal dinamakan dengan zina karena ada masyaqqah (sesuatu yang berat/sulit) sebagai konsekuensi yang akan dihadapi oleh pelakunya.

Dan Masyaqqah tersebut adalah hukuman hadd (cambuk/ rajam) di dunia. Dan jika sudah menerima hukuman di dunia maka tidak ada lagi hukuman di akhirat. Jika di dunia belum mendapatkan hukuman maka hukuman di akhirat sudah menanti. Salah satu bentuk kemuliaan hamba di hadapan Allah adalah tidak dihukum 2 kali atas satu kesalahan.

Seorang lelaki boleh menikahi budak, jika terjadi beberapa hal sebagai berikut :

  • Muncul kekhawatiran bahwa besar kemungkinan akan terjerumus dalam perbuatan zina
  • Ada kekhawatiran terjadinya zina yang mencapai persentase 50%. Meskipun sisanya masih ada keyakinan tidak akan terjadi zina
  • Syahwatnya kuat tapi ketakwaannya kurang.

Sebaliknya, seorang lelaki tidak boleh menikahi budak jika :

  • Syahwatnya lemah
  • Syahwatnya kuat, tetapi ketaqwaannya juga kuat.

Dalilnya adalah firman Allah dalam Surat An Nisa ayat 25 :

وَمَن لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن یَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَیَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِیمَـٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضࣲۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَیۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتࣲ وَلَا مُتَّخِذَ ٰ⁠تِ أَخۡدَانࣲۚ فَإِذَاۤ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَیۡنَ بِفَـٰحِشَةࣲ فَعَلَیۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَنۡ خَشِیَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ

Artinya : Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina).

Lafaz Thaul dalam ayat bermakna mahar.

Lafaz Al Muhshanat dalam ayat bermakna Wanita wanita yang merdeka

Lafaz Al Mu’minat yang pertama dalam ayat maksudnya adalah hal yang berlaku secara kebiasaan yaitu bahwa biasanya wanita yang dinikahi adalah wanita yang beragama Islam. Oleh sebab itu, wanita kitabiyah sama hukumnya seperti wanita beragama islam pada konteks menjadi penghalang bagi seorang lelaki untuk menikahi budak.

Lafaz Al Mukminat yang kedua dalam ayat maksudnya adalah bahwa budak wanita yang dinikahi harus beragama Islam, tidak boleh budak kitabiyah.

Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan hukum bahwa :

Lelaki yang Mamsuh (lelaki yang terpotong pelir dan penisnya), tidak boleh menikahi budak karena tidak mungkin muncul kekhawatiran terjadinya zina.

Lelaki yang Majbub (lelaki yang penisnya terpotong hingga pangkal), tidak boleh menikahi budak karena tidak mungkin ada kekhawatiran terjadinya zina.

Lelaki yang ‘Anin (lengkap organ vital tapi impoten) dan Khasiy (lelaki yang dikebiri yaitu dipotong pelirnya) dibolehkan menikahi wanita budak.

Ruang Lingkup Khawatir Terjadi Zina

Ruang lingkup kekhawatiran terjadinya zina berlaku secara umum. Baik terjadi zina dengan wanita merdeka maupun budak.

Oleh sebab itu, jika khawatir terjadi zina dengan budak wanita akibat terlalu cinta maka tetap tidak boleh menikahi budak tersebut.

Cinta itu tidak bisa menjadi patokan, sebab dapat dihilangkan dengan sikap ksatria dan berfikir kritis. Coba perhatikan, betapa banyak orang yang dicoba dengan cinta namun berhasil melewatinya dengan kegembiraan.

Belum Beristri Dan Tidak Punya Budak

Syarat ketiga kebolehan seorang lelaki menikahi budak adalah tidak memiliki istri muslimah/kitabiyah, baik berstatus merdeka/budak dan juga tidak punya budak.

Oleh sebab itu, jika seseorang sudah memiliki istri merdeka muslimah/kitabiyah, atau sudah menikahi budak wanita, atau memiliki hamba maka tidak dibolehkan untuk menikahi budak yang lain lagi.

Pengecualiannya adalah :

  • Jika pindah ke tempat lain dan khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi
  • Dan jika kembali pindah ke tempat lain serta khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi
  • Dan jika kembali pindah ke tempat lain serta khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi.

Setelah menikahi 4 orang budak tersebut maka boleh menggabungkan semua istrinya. Hukum seperti ini disebabkan karena pernikahan sifatnya adalah Dawam (kekal). Hanya pada permulaan (Ibtida’) saja yang tidak sah menikahi lebih dari 1 orang budak wanita.

Istri Dan Budak Tersebut Sudah Layak Berhubungan

Sudah dijelaskan di atas bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi budak jika sudah punya istri atau budak. Dan yang perlu digaris bawahi adalah istri atau budaknya tersebut adalah wanita yang layak untuk berhubungan intim.

Jika sudah punya istri atau budak, tapi tidak layak berhubungan suami istri maka seorang lelaki dibolehkan untuk menikahi hamba. Contohnya:

  • Istri masih kanak kanak yang belum layak berhubungan
  • Istri yang tersumbat kemaluan (Irtiqa’)
  • Istri yang tumbuh daging menutupi kemaluan (qurana’)
  • Istri sudah tua renta

Adapun pada kasus wanita mutahayyirah (wanita yang bingung dengan kebiasaan haidnya), maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Ramli, termasuk dalam kategori tidak layak berhubungan. Dan boleh bagi suami untuk menikahi hamba.

Adapun menurut Ibnu Qasim, termasuk dalam kategori layak berhubungan. Dan tidak boleh bagi suami untuk menikahi budak

Budak Muslimah

Syarat ke empat kebolehan seorang lelaki menikahi budak adalah budak tersebut beragama Islam. Tidak boleh menikahi budak yang Kitabiyah.

Dalilnya adalah firman Allah Surat An Nisa ayat 25 :

وَمَن لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن یَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَیَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۚ

Artinya : Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki.

Persyaratan ini hanya berlaku pada budak wanita yang akan dinikahi. Adapun budak yang dimiliki maka tidak diwajibkan beragama Islam. Dan boleh saja berhubungan intim dengan budak yang dimiliki atas dasar kepemilikan budak (Milk Al Yamin), bukan sebagai istri.

Sebab, larangan dasar menikahi budak adalah karena masuk dalam kategori memperbudak anak (Irqaqul Walad). Adapun anak yang lahir dari ranah kepemilikan budak (Milk Al Yamin) maka tidak menyebabkan terjadi kasus memperbudak anak (Irqaqul Walad).

Kesimpulan

Lelaki merdeka / budak yang beragama Islam tidak boleh menikahi budak kitabiyah.

Lelaki merdeka / budak yang non muslim maka boleh menikahi wanita budak kitabiyah, karena level status agama mereka seimbang.

Persyaratan bagi melaki merdeka yang non muslim untuk menikah dengan budak kitabiyah adalah sama dengan persyaratan terhadap lelaki merdeka yang muslim yaitu :

  • Tidak ada wanita merdeka
  • Khawatir terjerumus dalam zina

Untuk lebih mendetil, silahkan perhatikan tabek dibawah ini :

Status LelakiAgama LelakiStatus Wanita yang DinikahiSyarat Tambahan
MerdekaMuslimBudak1. Tidak ada wanita merdeka yang bisa dinikahi. 2. Khawatir terjerumus dalam perbuatan zina.
MerdekaNon-MuslimBudak1. Tidak ada wanita merdeka yang bisa dinikahi. 2. Khawatir terjerumus dalam perbuatan zina.
MerdekaMuslimBudakBudak wanita tersebut beragama Islam.
BudakMuslimBudakBudak wanita tersebut beragama Islam.

Kaya Setelah Menikahi Budak

Jika seorang lelaki menjadi kaya / mampu untuk menyediakan mahar wanita merdeka setelah menikahi budak maka status pernikahan dengan budak tidak terputus dan masih tetap berlanjut.

Begitu juga jika seorang lelaki menikahi lagi dengan wanita merdeka setelah menikahi budak maka status pernikahan dengan budak tidak terputus dan masih berlanjut.
Alasan tidak terputusnya nikah karena nikah itu sifatnya Dawam (kekal). Kaedah Ushul Fiqh :

يغتفر في الدوام ما لم يغتفر في الابتداء

Artinya : Dimaafkan pada sesuatu yang bersifat Dawam, hal yang tidak ditolerir pada permulaan.

Berbeda kasusnya jika menikahi wanita merdeka dan budak dalam satu akad, maka nikah yang sah adalah nikah wanita merdeka. Adapun nikahnya budak maka otomatis batal. Sebab, menikahi wanita merdeka menjadi sebuah penghalang terhadap budak wanita.

Perbedaan ulama di belakang tentang permasalahan wanita Mutahayyirah, juga terjadi disini.

Menurut Imam Ramli, jika menikahi budak dan wanita merdeka yang tidak layak berhubungan maka nikah budak adalah sah. Adapun menurut ulama lainnya, nikah yang sah adalah nikah wanita merdeka, sedangkan pernikahan budak adalah batal.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *