Zakat Mal merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu. Secara garis besar, objek zakat mal terbagi menjadi lima kategori utama: Al-Mawasyi (hewan ternak), Al-Atsman (emas dan perak), Al-Zuru’ (makanan pokok), Al-Tsimar (buah-buahan), dan ‘Urudh Tijarah (harta dagangan).
Dalam artikel ini, kita akan fokus membedah secara mendalam mengenai zakat Al-Atsman atau logam mulia yang berfungsi sebagai mata uang dan penyimpan nilai.
Memahami Makna Al-Atsman
Secara etimologi (bahasa), Al-Atsman merujuk pada Dinar dan Dirham. Namun, secara terminologi (istilah syariat), Al-Atsman mencakup emas dan perak secara luas, baik yang telah dicetak menjadi mata uang, berbentuk perhiasan, maupun yang masih berupa bongkahan atau batangan. Kewajiban zakat berlaku pada semua bentuk tersebut.
Landasan Hukum
Kewajiban zakat emas dan perak didasarkan pada Ijmak (kesepakatan) para ulama dan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”
Dalam ayat ini, Allah menggunakan istilah Al-Kanzu (simpanan). Secara syariat, Al-Kanzu adalah emas dan perak yang tidak dikeluarkan zakatnya, meskipun harta tersebut diletakkan di atas permukaan bumi. Sebaliknya, jika zakatnya sudah ditunaikan, maka harta tersebut tidak lagi disebut Al-Kanzu, sekalipun terkubur di dalam perut bumi.
Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak
Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat atas emas dan peraknya:
1. Islam
Sebagaimana zakat hewan ternak, kewajiban ini hanya berlaku bagi Muslim. Penjelasan mendetail mengenai syarat ini telah dibahas pada bab sebelumnya.
2. Haul (Tercapainya Masa Satu Tahun)
Harta tersebut harus dimiliki secara penuh selama satu tahun hijriah.
Terputusnya Haul: Jika kepemilikan emas/perak berkurang dari batas nisab karena dijual atau sebab lain, maka hitungan haul terputus.
Haul Baru: Jika harta tersebut kembali dimiliki (misal: dibeli ulang), maka perhitungan haul dimulai dari awal (baru), bukan melanjutkan haul yang lama. Hal ini sering dipraktikkan oleh para bankir dalam transaksi emas.
Ibnu Suraij pernah berkata:
بشر الصيارفة بأن لا زكاة عليهم
“Berikan kabar gembira kepada bankir bahwa tidak ada kewajiban zakat kepada mereka.”
Catatan Hukum: Memutus haul dengan sengaja untuk menghindari zakat hukumnya adalah makruh, karena dianggap menghindari qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Namun, memutus haul dianggap tidak makruh jika didasari karena:
Tidak ada tujuan tertentu.
Adanya kebutuhan (hajat).
Adanya kebutuhan sekaligus niat menghindari zakat.
Ada kritikan terhadap poin terakhir ini, yaitu : kasus penggunaan sedikit emas untuk ditampal di bejana dengan tujuan berhias dan hajat maka hukumnya adalah makruh. Nah, kenapa hukum di atas disebutkan tidak makruh?
Jawaban : menggunakan emas untuk ditampal di bejana dengan tujuan hiasan dan hajat maka masuk dalam kategori Ittikhaz (pengambilan untuk mengurangi harta). Adapun kasus menjual emas maka masuk dalam kategori Izalah Al Milk (menghilangkan kepemilikan) yang notabenenya masuk dalam ranah Tark Ittikhaz (meninggalkan pengambilan)
Berbeda dengan zakat Ma’din (tambang) dan Rikaz (harta karun) yang wajib dikeluarkan seketika, zakat emas dan perak mutlak mensyaratkan haul.
3. Nisab
4.Merdeka
5. Kepemilikan Sempurna
Panduan Lengkap Zakat Emas dan Perak (Al-Atsman): Syarat, Nisab, dan Ketentuannya
Filosofi, Nisab, dan Perhitungan Zakat
Emas dan perak diciptakan sebagai fondasi stabilitas ekonomi dunia. Dalam bahasa Arab, nama keduanya menyimpan makna filosofis:
Al-Zahab (Emas): Berarti “pergi”, bermakna harta ini akan pergi dari pemiliknya.
Al-Fiddah (Perak): Berarti “pecah”, bermakna harta ini harus “dipecahkan” (dibagikan) kepada orang lain.
Mata uang emas disebut Dinar (berakhiran Nar = api), dan perak disebut Dirham (berakhiran Ham = gelisah). Orang yang mencintai keduanya secara buta akan merasa gelisah di dunia dan terancam api neraka di akhirat, sebagaimana bunyi syair:
النارُ آخرُ دينارٍ نطَقتَ به ** والهمُّ آخر هذا الدرهم الجاري والمرءُ بينهما مالم يكن ورعا ** معذبُ القلبِ بينَ الهمِّ والنارِ
1. Nisab Emas
Nisab emas adalah 20 Mitsqal/Dinar (setara dengan 85 gram). Rasulullah SAW bersabda:
ليس في أقل من عشرين دينارا شيئ ، و في عشرين نصف دينار
“Tidak ada zakat pada emas yang kurang dari 20 dinar, dan pada 20 dinar terdapat zakat setengah dinar.”
Kadar Zakat: 2,5% (1/4 dari 1/10).
Ketentuan: Jika emas mencapai 20 mitsqal, zakatnya adalah 0,5 mitsqal. Jika lebih, maka kelebihannya tetap dihitung secara proporsional (tidak ada hukum Waqash seperti pada zakat ternak).
Waqash adalah jumlah hewan yang berada antara dua nishab dan tidak ada kewajiban zakat. Contoh : jumlah kambing sebanyak 45 ekor. Zakat yang diwajibkan hanya pada 40 ekor kambing. Adapun sisanya sebanyak 5 ekor itu disebut sebagai Waqash.
2. Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 Dirham (setara dengan 624 gram). Rasulullah SAW bersabda:
ليس فيما دون خمس أواق من الورق صدقة
“Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 Auqiyah.”(1 Auqiyah = 40 Dirham, maka 5 Auqiyah = 200 Dirham).
Kadar Zakat: 2,5% (5 Dirham untuk 200 Dirham). Kelebihan dari nisab tetap dikenakan zakat secara presisi.
Perak yang melebihi dari 200 Dirham, juga digunakan zakat. Meskipun lebihnya tersebut hanya sedikit.
Dengan demikian, tidak ada istilah Waqash pada perak. Dan ini menjadi salah satu pembeda antara zakat binatang ternak (Al Maawasyi) dengan zakat emas dan perak ( Al Nuqud).
Contohnya : jika seseorang memiliki 300 dirham, maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 7 dirham setengah.
Jika emas dan perak bercampur, atau emas/perak bercampur dengan logam lain (seperti tembaga), zakat hanya wajib jika kadar emas/perak murninya saja yang telah mencapai nisab.
Hukum Zakat Perhiasan
Perhiasan yang Boleh (Mubah)
Emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan syariat, hukumnya tidak wajib zakat. Hal ini dianalogikan dengan hewan ternak yang dipekerjakan. Namun, ada pengecualian (wajib zakat) jika:
Perhiasan didapat dari warisan dan didiamkan selama satu tahun tanpa diketahui.
Perhiasan rusak dan diniatkan untuk disimpan (bukan diperbaiki).
Perhiasan rusak parah hingga harus dibentuk ulang namun disimpan dan tidak segera dilebur ulang.
Aturan Perhiasan untuk Wanita
Boleh: Memakai gelang, cincin, dan pakaian rajutan emas/perak selama tidak berlebihan (menurut sebagian ulama batasnya adalah 200 mitsqal).
Boleh: Menghiasi Mushaf Al-Qur’an dengan emas/perak. Imam Al-Ghazali menyebut menulis Mushaf dengan emas adalah sebuah kebaikan.
Dilarang: Menghiasi alat perang dengan emas/perak.
Aturan Perhiasan untuk Pria
Boleh & Sunnah: Memakai cincin perak (terutama di jari kelingking kanan dengan mata cincin menghadap ke bawah).
Haram: Memakai cincin emas.
Boleh: Menghiasi alat perang (pedang/tombak) dengan perak, serta menghiasi Mushaf dan jimat (Al Tamaim) dengan perak.
Haram: Menghiasi Mushaf dan jimat (Al Tamaim) dengan emas atau menghiasi pakaian/pelana dengan perak.
Perhiasan yang Haram dan Makruh
Segala bentuk perhiasan emas/perak yang haram atau makruh digunakan, hukumnya wajib zakat jika mencapai nisab. Contohnya:
Pria yang memakai gelang emas/perak.
Penggunaan Al-Mirwad (stik celak) dari emas/perak (kecuali untuk pengobatan darurat).
Bejana dengan tambalan emas/perak yang besar atau untuk perhiasan.
Pengecualian Medis: Penggunaan emas dibolehkan untuk keperluan medis mendesak, seperti pengganti hidung yang patah, ujung jari kecuali jempol, atau gigi yang patah (diqiyaskan pada hidung yang patah).
Hal ini didasari oleh peristiwa Sahabat yang bernama Arfajah bin Sa’ad yang patah hitungnya dalam perang Yaum Al Kullab. Saatbitu, beliau menggunakan perak sebagai hidung palsu. Namun, pada akhirnya menjadi busuk dan membawa masalah. Akhirnya, Rasul memerintahkannya untuk membuat hidung palsu dari emas.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251218-WA0023.jpg15991200Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-12-18 07:07:492025-12-18 10:33:17Panduan Lengkap Zakat Emas Dan Perak (Al-Atsman)
Tulisan di bawah ini mengulas secara rinci batasan syariat mengenai pandangan seorang pria terhadap wanita yang berstatus mahram (haram dinikahi selamanya) dan budak wanita yang sudah dinikahkan.
Hukum Umum Melihat Mahram dan Budak Wanita
Seorang lelaki diperbolehkan melihat wanita yang berstatus mahram (seperti ibu, saudari, atau anak perempuan) dan juga budak wanita yang sudah dinikahkan. Namun, kebolehan ini memiliki batasan anggota tubuh yang dilihat, yaitu selain anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut.
Syarat Penting: Bebas Syahwat
Kebolehan melihat anggota tubuh (selain antara pusat dan lutut) ini disyaratkan harus berupa pandangan yang tidak disertai dengan syahwat.
Hukumnya adalah haram jika pandangan terhadap mahram/budak wanita tersebut disertai dengan syahwat.
Bahkan, keharaman melihat dengan iringan syahwat berlaku secara mutlak:
Anggota badan yang berada di luar batas pusat dan lutut (seperti wajah, rambut, lengan) haram dilihat jika disertai syahwat.
Apalagi anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut, sudah pasti haram jika disertai syahwat.
Kaidah Umum Keharaman
Hukum melihat dengan iringan syahwat terhadap wanita yang tidak halal untuk berhubungan badan dengannya adalah haram secara umum. Kaidah ini bahkan berlaku lebih luas: jika disertai syahwat, maka hukumnya haram, baik objek yang dipandang itu hewan, benda, atau hal lainnya.
Batasan Aurat Mutlak (Pusat dan Lutut)
Anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut memiliki hukum yang lebih ketat: haram dilihat oleh lelaki, meskipun tanpa diiringi dengan syahwat.
Kategori Wanita Mahram
Hukum keharaman melihat antara pusat dan lutut ini berlaku secara umum pada seluruh wanita mahram, baik mahram disebabkan oleh:
Nasab (Keturunan): Seperti anak perempuan dan saudari perempuan.
Susuan (Radha’): Seperti saudari sesusuan dan ibu susuan.
Ikatan Pernikahan (Mushaharah): Seperti mertua perempuan, anak tiri, ibu tiri, dan menantu perempuan.
Budak Wanita + Mahram
Adapun budak wanita (milik sendiri) yang berstatus juga sebagai wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki (misalnya karena budak tersebut adalah saudari sesusuannya), maka hukumnya juga sama: tidak boleh dilihat anggota badan yang berada antara pusat dan lutut. Adapun anggota badan di luar batasan pusat dan lutut maka boleh dilihat.
Pandangan Wanita Terhadap Lelaki Mahram
Hukum pandangan wanita terhadap lelaki mahramnya adalah sama seperti hukum yang berlaku terhadap pandangan lelaki, dengan batasan yang telah disebutkan di atas (yaitu larangan melihat antara pusat dan lutut, dan larangan melihat anggota tubuh mana pun jika disertai syahwat).
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/11/20251117_224054-e1763394281890.png385600Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-11-19 10:03:002025-11-19 14:29:25Batasan Pandangan Aurat Mahram Dan Budak Wanita Dalam Islam
Zakat Khulthah adalah sebuah hukum unik dalam fikih zakat, yang mengatur bahwa harta milik dua orang atau lebih yang bercampur dapat diperlakukan sebagai harta milik satu orang saja untuk perhitungan zakat.
Konsep Dasar Zakat Khulthah
Zakat Khulthah (harta campuran) adalah hukum yang menyatakan bahwa harta yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bercampur, dikenakan perhitungan zakat seolah-olah harta tersebut adalah milik satu orang saja.
Ketentuan ini memiliki empat kondisi implikasi yang dapat terjadi pada para pemilik harta:
Meringankan Keduanya:
Contoh: Total kambing 80 ekor (masing-masing 40 ekor). Zakatnya hanya 1 ekor (karena dihitung Khulthah). Ini meringankan, karena jika dihitung terpisah, masing-masing pihak wajib mengeluarkan 1 ekor (total 2 ekor).
Memberatkan Keduanya:
Contoh: Total kambing 40 ekor (masing-masing 20 ekor). Zakatnya adalah 1 ekor. Ini memberatkan, sebab jika harta tidak bercampur, masing-masing pihak yang hanya memiliki 20 ekor belum mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan tidak wajib zakat.
Ringan Satu Pihak, Berat Satu Pihak:
Contoh: Total kambing 60 ekor. Pihak A memiliki 1/3 (20 ekor) dan Pihak B memiliki 2/3 (40 ekor). Zakatnya 1 ekor. Ini memberatkan Pihak A (yang 20 ekor) karena jika terpisah ia tidak wajib zakat. Ini meringankan Pihak B (yang 40 ekor) karena jika terpisah ia wajib zakat 1 ekor sendirian.
Tidak Memberatkan dan Tidak Meringankan:
Contoh: Total kambing 200 ekor (masing-masing 100 ekor). Zakatnya 2 ekor. Jumlah ini sama dengan zakat yang dihitung sebelum atau sesudah harta bercampur.
Sepuluh (10) Syarat Wajib Zakat Khulthah
Agar hukum Khulthah dapat diterapkan dan mewajibkan zakat, harus terpenuhi sepuluh syarat utama, khususnya pada harta berupa hewan ternak:
Kandang yang Sama (Al Murah).
Tempat Pelepasan yang Sama (Al Masrah), yaitu tempat sebelum ternak dilepaskan ke padang gembalaan.
Tempat Penggembalaan dan Penggembala yang Sama.
Jantan Ternak Sama (jika sejenis). Jika berbeda jenis (misalnya kambing dan domba), masing-masing jenis boleh memiliki jantan sendiri.
Tempat Minum yang Sama (misalnya mata air atau sungai).
Petugas Pemeras Susu yang Sama. (Syarat ini diperdebatkan. Pendapat Ashah (lebih sahih) menyatakan petugas dan bejana pemerahan tidak disyaratkan harus sama).
Tempat Pemerahan Susu (Al Halb) yang Sama.
Sudah Mencapai Nisab:
Cukup salah satu pihak saja yang hartanya sudah mencapai nisab.
Contoh: Jika 30 ekor kambing betina bercampur, tidak wajib zakat karena belum nisab. Namun, jika Pihak A punya total 40 ekor (dan 15 ekornya bercampur dengan orang lain) dan Pihak B punya 15 ekor, maka wajib zakat Khulthah. Sebab, Pihak A sudah mencapai nisab (40 ekor total hartanya), meskipun yang bercampur hanya 15 ekor.
Haul (Berlalu Satu Tahun) Sejak Hewan Bercampur:
Syarat ini berlaku hanya untuk harta yang disyaratkan haul.
Jika masing masing pihak memiliki kambing sebanyak 40 ekor pada 1 Muharram 1443 H dan baru bercampur pada 1 Safar 1443 H, maka pada tahun pertama yaitu 1444 H zakat Khulthah belum berlaku. Zakat wajib dikeluarkan oleh masing masing pihak secara terpisah ketika tiba 1 Muharram 1444 H. Hukum kewajiban mengeluarkan zakat Khulthah baru berlaku mulai pada 1 Safar tahun 1445 H dan juga tahun-tahun berikutnya.
Kedua Belah Pihak adalah Ahli Zakat (memenuhi syarat wajib zakat).
Jenis-Jenis Khulthah
Percampuran harta (Khulthah) terbagi menjadi dua macam, dan hukum di atas berlaku untuk keduanya:
Khulthah Jiwar (Percampuran Bertetangga): Harta milik dua pihak yang masih dapat dibedakan pemiliknya. Harta terpisah namun berdekatan atau bertetangga. Semua 10 syarat di atas disyaratkan harus terpenuhi pada jenis Khulthah ini.
Khulthah Syuyu’ (Percampuran Persekutuan): Persekutuan dua pihak pada satu jenis harta di mana harta tersebut telah bercampur baur dan tidak dapat dibedakan lagi mana milik siapa. Hukum yang berlaku pada Khulthah Jiwar juga berlaku pada Khulthah Syuyu’ .
Aplikasi Khulthah pada Harta Lain
Hukum Khulthah dengan kedua model di atas (Jiwar dan Syuyu’) juga berlaku pada:
Emas dan Perak (Naqdain)
Makanan Pokok (Zuru’)
Buah-buahan (Al Tsimar)
Syarat Khulthah pada Harta Dagangan dan Pertanian:
Emas/Perak dan Harta Dagangan (‘Urudh Tijarah): Syarat wajib zakat Khulthah berlaku jika tidak dapat dibedakan: tempat penyimpanan, toko, penjaga, petugas timbangan, timbangan, pedagang emas (shairafi), dan petugas pemanggilan.
Contoh 1: Dua orang memiliki peti berisi emas dalam satu karung.
Contoh 3: Dua orang memiliki Urudh Tijarah (harta dagangan) dalam satu gudang.
Contoh 4: Diperolehnya kepemilikan atas harta di atas secara bersamaan, dan sudah mencapai nisab.
Pertanian (Al Zuru’): Syarat wajib zakat Khulthah berlaku jika tidak dapat dibedakan: penjaga tanaman/pohon, tempat pengeringan (al jarin), dan tempat pemisahan biji dan tangkai (al baidar).
Contoh 2: Lahan pertanian yang bercampur (mujawir) dengan lahan orang lain.
Batasan dan Pengecualian Khulthah
Satu Jenis Harta (Jenis yang Sama)
Kewajiban zakat Khulthah hanya berlaku jika percampuran tersebut terjadi dalam satu jenis harta yang sama. Jika berbeda jenis, maka tidak ada kewajiban zakat Khulthah.
Contoh: Percampuran kambing dan lembu (sapi) tidak mewajibkan zakat Khulthah.
Status Ahli Zakat
Semua pihak pemilik harta harus termasuk dalam kategori Ahli Zakat (orang yang wajib zakat).
Jika salah satu pihak bukan ahli zakat (misalnya, satu pihak Muslim dan pihak lain Kafir; atau satu pihak merdeka dan pihak lain budak), maka tidak ada kewajiban zakat Khulthah.
Pada kondisi ini, yang berlaku adalah hukum normal: jika harta milik pihak Muslim/Merdeka sudah mencapai nisab, wajib zakat seperti biasa.
Persyaratan Niat
Menurut pendapat Ashah (paling sahih), tidak ada persyaratan niat dalam zakat Khulthah. Hal ini karena tujuan utama Khulthah adalah meringankan biaya bagi mereka yang mengeluarkan zakat, dan tujuan ini tercapai tanpa bergantung pada niat.
Hukum Jika Hewan Khulthah Terpisah
Jika hewan-hewan yang berstatus Khulthah terpisah di pertengahan tahun, maka hukumnya adalah:
Perpisahan Singkat dan Tidak Diketahui: Jika berpisah dalam waktu tidak lama dan pemilik tidak mengetahuinya, kewajiban zakat Khulthahtetap berlaku.
Perpisahan Lama dan Tidak Disengaja: Jika berpisah dalam waktu lama secara uruf (kebiasaan) dan pemilik tidak mengetahuinya, maka tidak ada kewajiban zakat Khilthah.
Perpisahan Diketahui dan Diakui: Jika perpisahan diketahui dan diakui oleh pihak pemilik, maka tidak ada kewajiban zakat Khulthah.
Perpisahan Disengaja: Jika perpisahan dilakukan secara sengaja oleh para pihak pemilik, maka tidak ada kewajiban zakat Khulthah.
Diketahui Satu Pihak dan Diakui: Jika perpisahan diketahui oleh satu pihak dan dia mengakuinya, maka tidak ada kewajiban zakat Khulthah.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1763016257285-e1763021587633.jpg375500Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-11-13 10:00:592025-11-20 07:26:08Memahami Hukum Dan Syarat Zakat Khulthah (Harta Campuran)
Secara umum, seorang suami (atau sayid/tuan) diizinkan untuk melihat seluruh anggota tubuh istri atau budak wanitanya, kecuali Farj (kemaluan depan dan belakang).
Hukum Melihat Farj (Kemaluan) Istri/Budak Wanita
Terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya suami melihat Farj istri atau budak wanitanya:
Pendapat Paling Kuat (Ashah):Boleh, namun hukumnya makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan (hajat).
Pendapat Lemah:Haram.
Kemakruhan ini, berdasarkan pendapat Ashah, akan semakin kuat jika pandangan diarahkan hingga ke bagian dalam Farj.
2. Makna Istri
Makna Istri: Yang dimaksud dengan “istri” di sini adalah istri yang sah dan halal untuk diajak berhubungan badan oleh suaminya.
Istri Menjalani Iddah Syubhat
Apabila seorang istri sedang menjalani masa iddah akibat watha’ (hubungan seksual) secara syubhat dengan pria lain, maka berlaku batasan ketat:
Haram bagi suami untuk melihat anggota tubuh istri yang berada di antara pusat dan lutut, bahkan tanpa disertai syahwat sekalipun.
Anggota tubuh selain antara pusat dan lutut memiliki hukum berbeda:
Haram dilihat jika disertai syahwat.
Boleh dilihat jika tanpa syahwat.
Istri Iddah vs. Istri Menstruasi
Hukum terhadap wanita yang sedang iddah syubhat (kasus di atas) berbeda dengan istri yang sedang menstruasi (haid). Perbedaannya adalah:
Anggota Tubuh
Istri Iddah Syubhat
Istri Menstruasi (Haid)
Antara Pusat & Lutut
Haram dilihat suami, walaupun tanpa syahwat.
Tidak Haram dilihat suami, walaupun tanpa syahwat.
Selain Pusat & Lutut
Haram dilihat suami, jika disertai syahwat.
Tidak Haram dilihat suami, meskipun disertai syahwat.
3. Budak Wanita
Makna Budak Wanita: Yang dimaksud adalah budak wanita yang halal bagi tuannya untuk berhubungan badan dengannya.
Budak Wanita yang Tidak Halal Digauli
Bagi budak wanita yang tidak halal digauli oleh tuannya, maka haram bagi tuan untuk melihat anggota tubuh budak tersebut yang berada antara pusat dan lutut. Namun, anggota tubuh selain antara pusat dan lututtidak ada keharaman untuk dilihat.
Beberapa kategori budak wanita yang tidak halal disetubuhi oleh tuan, antara lain:
Muzawwajah (Sudah dinikahkan dengan pria lain).
Musytarikah (Dimiliki secara kongsi/bersama).
Mukatabah (Telah terikat kontrak untuk memerdekakan diri).
Murtaddah (Berpaling dari agama Islam).
Watsaniyyah (Penyembah berhala/patung).
Budak wanita yang berstatus mahram, termasuk sesusuan atau mertua.
Mu’taddah (Sedang menjalani iddah).
Keharaman Temporer
Jika ketidakhalalan tuan untuk menyetubuhi budak wanita bersifat temporer (sementara), maka diperbolehkan bagi tuan untuk melihat anggota tubuh budak tersebut yang berada antara pusat dan lutut.
Contoh kategori temporer adalah:
Budak wanita yang sedang menstruasi (haid).
Budak wanita yang sudah digadai.
4. Hukum Memandang Jenazah Istri dan Budak Wanita
Menurut pendapat Muktamad (pendapat yang dipegang kuat), kebolehan suami/tuan melihat anggota tubuh istri/budak wanita (selain Farj) antara pusat dan lutut tetap berlaku meskipun keduanya sudah meninggal dunia. Syarat tambahannya adalah tanpa disertai syahwat.
Namun, Imam Nawawi memiliki pandangan yang berbeda (dalam Kitab Al Majmu’). Beliau berpendapat bahwa setelah meninggal, status istri/budak wanita berubah menjadi seperti mahram, sehingga terlarang bagi suami/tuan melihat area antara pusat dan lutut, meskipun tanpa syahwat.
5. Dalil Kemakruhan Melihat Kemaluan Istri
Dalil mengenai makruhnya suami melihat Farj (kemaluan depan/belakang) istri tanpa hajat (kebutuhan) diperkuat oleh pernyataan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“ما رأيت منه و لا أرى مني” Artinya: “Saya tidak melihat kemaluan Rasul dan Rasul juga tidak melihat kemaluan saya.”
Hadits tentang Rabun
Adapun riwayat yang menyebutkan:
“النظر الى الفرج يورث الطمس” Artinya: “Melihat pada Farj dapat menyebabkan penyakit rabun.”
Riwayat ini oleh para ulama dinilai lemah dan bahkan ada yang menganggapnya palsu:
Ibnu Hibban dan Ulama Lain: Menulis riwayat ini dalam Kitab Al Dhu’afa (Hadits-hadits Lemah).
Ibnu Al Jawzi: Memasukkannya dalam Kitab Al Maudhu’at (Hadits-hadits Palsu).
Ibnu ‘Adi: Memberikan komentar bahwa hadits tersebut termasuk kategori Munkar (lemah sekali).
Meskipun demikian, Ibnu Al Shalah menilai sanad hadits ini bagus dan menegaskan bahwa ulama yang memasukkannya dalam daftar hadits palsu telah melakukan kesalahan besar.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai makna rabun (tams) dalam riwayat tersebut:
Rabun menimpa orang yang melihat Farj. (Pendapat paling kuat).
Anak yang dilahirkan akan menderita rabun.
Rabun menimpa hatinya orang yang melihat Farj.
6. Pandangan Istri/Budak Wanita Terhadap Suami/Tuan
Istri terhadap Suami:
Hukum istri memandang anggota tubuh suami sama dengan hukum suami memandang anggota tubuh istri. Namun, ada pengecualian:
Jika suami melarang istri melihat auratnya (area pusat-lutut), maka haram bagi istri untuk melihatnya.
Jika istri melarang suami melihat auratnya, maka boleh bagi suami untuk melihatnya, sebab suami memiliki hak Tamattu’ (bersenang-senang) dengan istri, hak yang tidak dimiliki istri dalam kapasitas yang sama dengan suami.
Budak Wanita terhadap Tuan:
Hukum budak wanita memandang anggota tubuh tuan sama dengan hukum tuan memandang anggota tubuh budak wanita.
7. Pendapat Imam Al Darimi Vs Imam Haramain*
Mengenai pendapat yang menyatakan haram melihat Farj istri (seperti pandangan Imam Al Darimi), Imam Haramain memiliki fatwa berbeda yang menunjukkan bahwa tidak haram melihat Farj istri. Beliau memfatwakan bahwa Al Talazzuz (bersenang-senang) dengan Farj bagian belakang istri tanpa disetubuhi hukumnya adalah boleh.
Fatwa ini memperkuat pendapat muktamad bahwa tidak haram bagi suami melihat Farj istri.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/11/unnamed.jpg376336Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-11-12 06:43:102025-11-12 06:43:15Batas Pandangan Aurat Antara Suami Dan Istri
Sebelum membahas persyaratan kebolehan bagi seorang lelaki berstatus merdeka untuk menikahi budak wanita, maka ada beberapa point penting yang perlu dipahami terlebih dahulu yaitu :
Lelaki merdeka
Budak Wanita
Lelaki Merdeka
Hukum dasar bagi seorang lelaki berstatus merdeka adalah tidak boleh dan sekaligus tidak sah menikahi budak wanita milik orang lain, kecuali jika sudah memenuhi 4 persyaratan.
Adapun budak wanita yang dimilikinya sendiri maka tidak boleh dan tidak sah dinikahinya secara mutlak, baik sudah memenuhi semua persyaratan, maupun tidak.
Namun, jika dimerdekakan terlebih dahulu lalu dinikahi maka hal tersebut paling bagus. Sebab ada hadits yang menerangkan bahwa si tuan akan mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala memerdekan dan pahala menikahi.
Lelaki merdeka yang dimaksud disini adalah lelaki yang status kemerdekaannya Kamil (sempurna).
Oleh sebab itu, lelaki yang berstatus budak kamil (sempurna) dan budak Muba’aadh (merdeka sebagian dan budak sebagian) maka boleh saja menikahi budak secara mutlak. Baik sudah memenuhi segala persyaratan, maupun belum.
4 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang lelaki merdeka untuk menikahi budak wanita milik orang lain, yaitu :
tidak ada mahar untuk wanita merdeka, atau tidak ada wanita merdeka, atau wanita merdeka tidak mau menikah dengannya.
Khawatir terjadi zina.
Tidak ada wanita merdeka yang boleh untuk berhubungan intim.
Budak Islam.
Budak Wanita
Budak wanita yang dimaksud disini adalah seorang wanita yang berstatus budak, meskipun Muba’adh (merdeka sebagian dan budak sebagian).
Alasan utama larangan menikahi segala jenis kategori budak wanita adalah karena otomatis akan menyebabkan terjadinya kasus Irqaqul Walad (memperbudak anak).
Maksudnya adalah akan terjadi kasus lahirnya seorang anak dari pernikahan tersebut yang berstatus berstatus budak, baik Kamil (sempurna) atau Muba’aadh (merdeka sebagian). Status tersebut sesuai dengan status yang disandang oleh sang ibu. Dan hal ini terlarang dalam syariat.
Budak Sempurna Vs Budak Sebagian
Sudah disebutkan di atas bahwa pernikahan dengan budak boleh dilakukan, asalkan sudah memenuhi empat persyaratan.
Dalam kondisi sudah memenuhi segala persyaratan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
Tidak boleh menikahi budak wanita berstatus Kamil (sempurna), jika disana ada budak wanita berstatus Muba’adh (merdeka sebagian).
Ketentuan ini merujuk pada alasan utama tentang larangan menikahi budak wanita yaitu akan terjadinya kasus Irqaqul Walad (memperbudak anak). Maksudnya adalah jika menikahi budak wanita berstatus Muba’adh (merdeka sebagian) maka otomatis anak yang dilahirkan nantinya juga akan berstatus Muba’adh.
Adapun jika menikahi budak wanita Kamil (sempurna) maka nantinya akan lahir bayi yang berstatus budak Kamil. Jika merujuk pada alasan utama yaitu Irqaqul Walad (memperbudak anak) maka status Muba’adh bagi bayi lebih ringan, jika dibandingkan dengan status bayi sebagai budak Kamil.
Teta Teki Fikih
Jika si tuan berwasiat bahwa anak si budak wanita miliknya akan menjadi merdeka setelah dirinya meninggal dunia. Sebelum si anak menjadi merdeka, ternyata sang ibu telah lebih duluan dimerdekakan oleh ahli waris maka hukum yang berlaku dalam kondisi tersebut adalah :
Wanita merdeka tersebut (mantan budak wanita) tidak boleh dinikahi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada wanita merdeka. Yakni, harus merujuk pada ketentuan pernikahan dengan budak wanita.
Ketentuan pernikahan dengan budak wanita dalam kasus ini, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas adalah :
Jika ada wanita merdeka (mantan budak) yang anaknya berstatus budak Muba’aadh, maka tidak boleh menikahi wanita merdeka (mantan budak wanita) yang memiliki anak berstatus budak Kamil.
Hal ini disebabkan unsur Irqaqul Walad (memperbudak anak) masih berlaku kental pada dirinya.
Oleh sebab itu, para ulama membuat 2 bentuk teka teki fikih untuk masalah ini.
Pertama, Ada seorang wanita merdeka, tapi wajib dinikahi oleh seorang pria merdeka dengan persyaratan yang berlaku pada pada budak. Siapakah wanita tersebut?
Kedua, Ada anak yang berstatus budak, sedangkan ayah dan ibunya berstatus merdeka. Siapakah anak tersebut?
Budak Milik Sang Anak
Sudah diterangkan di atas bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi budak miliknya sendiri secara mutlak.
Hukum ini juga berlaku terhadap budak wanita yang dimiliki oleh anak si tuan. Sebab, budak wanita milik anak adalah sama seperti budak wanita miliknya sendiri.
Jika seandainya terjadi kasus :
Seorang anak membeli budak wanita yang ternyata adalah istri dari ayahnya, maka pernikahan tersebut tidak menjadi batal karena pembelian oleh anak.
Alasannya karena nikah itu sifatnya Dawam (kekal). Dan akses ayah terhadap harta sang anak (dalam hal ini yaitu budak) adalah masuk dalam kategori lemah.
Budak Mukatabah
Budak Mukatabah (terikat kontrak dengan tuan) memiliki hukum yang berbeda dengan budak lainnya yaitu tidak boleh dan tidak sah dinikahi oleh sang tuan. Tidak sah pada permulaan (ibtida‘) dan tidak sah juga pada keberlangsungan (dawam). Oleh sebab itu, pernikahan dengan budak Mukatabah adalah tidak sah sama sekali.
Hukum Menikahi Budak Dalam Islam
Dan seandainya si tuan sudah memilik istri yang berstatus budak karena sudah memenuhi segala persyaratannya, dan kemudian dilakukan akad Mukatabah maka otomatis pernikahan tersebut menjadi batal.
Alasannya karena akses tuan terhadap harta si budak Mukatabah saat itu masuk dalam kategori kuat.
Ketentuan tidak boleh menikahi budak milik sendiri dan milik anak secara mutlak, juga berlaku pada beberapa kategori budak di bawah ini :
Budak yang diwakafkan untuknya
Budak yang manfaatnya diwasiatkan untuknya secara dawam (kekal)
Hukum yang sama juga berlaku kepada tuan wanita, yaitu :
Tidak boleh menikahi budak lelakinya
Tidak boleh menikahi budak lelaki yang diwakafkan untuknya
Tidak boleh menikahi budak lelaki yang manfaatnya diwasiatkan untuknya secara dawam (kekal)
Empat Persyaratan Menikahi Budak Wanita
Keempat persyaratan tersebut yaitu : Pertama, tidak sanggup memberi mahar untuk wanita merdeka, atau tidak ada wanita yang merdeka, atau tidak ada wanita merdeka yang bersedia menikah dengannya. Kedua, Takut terjadinya zina. Ketiga, Belum memiliki istri. Keempat, Budak Beragama Islam.
Tidak Sanggup Memberi Mahar Wanita Merdeka / Tidak Ada Wanita Merdeka / Tidak Ada Wanita Merdeka Yang Bersedia Menikah
Tidak Sanggup Memberi Mahar Wanita Merdeka
Point pertama pada pesyaratan pertama adalah tidak mampu memberi mahar wanita muslimah yang merdeka. Dan juga tidak mampu memberi mahar wanita Kitabiyah (Ahlul Kitab), pada kondisi yang sudah mencukupi segala syarat untuk menikahi wanita kiyabiyah.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan tentang mahar bagi seorang lelaki merdeka :
Seorang lelaki tidak dibebankan untuk menjual rumah, budak, pakaian dan kenderaan hanya untuk memperoleh mahar untuk wanita merdeka.
Jika wanita merdeka meridhai dinikahi tanpa mahar maka seorang lelaki tetap boleh menikahi budak wanita. Sebab, mahar kepada wanita merdeka tetap wajib diberikan disebabkan akad nikah
Jika wanita merdeka meridhai mahar dalam bentuk hutang maka seorang lelaki juga tetap boleh menikahi budak.
Sebab, tanggung jawab terhadap hutang sudah wajib atasnya mulai saat akad terjadi. Dan ada kemungkinan bahwa mahar tersebut tidak mampu dilunasi pada tempo yang telah ditetapkan.
Jika wanita merdeka minta diberikan lebih dari mahar mitsil maka seorang lelaki tetap boleh menikahi budak wanita.
Jika tuan menetapkan mahar budak melebihi mahar mitsil maka seorang lelaki tidak dibolehkan untuk menikahi budak. Sebab, pada kondisi tersebut dirinya sudah mampu menikahi wanita merdeka.
Jika wanita merdeka meridhai mahar ukuran mahar mitsil atau kurang dari mahar mistsil maka jika punya kemampuan untuk menyerahkan mahar tersebut maka lelaki tersebut tidak dibolehkan lagi menikahi budak.
Sebab, pada kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori mampu memberikan mahar kepada wanita merdeka.
Harta hilang milik seorang lelaki, tidaklah menjadi penghalang untuk menikahi budak. Sebab, harta tersebut sama seperti tidak ada.
Tidak Ada Wanita Merdeka
Seorang lelaki boleh menikahi budak jika di tempatnya tidak ada wanita yang berstatus merdeka.
Dan jika wanita merdeka itu ada, tapi berada di luar wilayahnya maka :
Jika berhadapan dengan berbagai kesulitan untuk mendatangi wanita merdeka, maka boleh menikahi budak.
Jika tidak berhadapan dengan berbagai kesulitan, tapi muncul kekhawatiran terjadi zina dalam perjalanan maka boleh menikahi budak.
Jika kedua kondisi di atas tidak terjadi maka tidak boleh menikahi budak.
Kebolehan menikahi budak wanita yang berada diluar daerah berlaku jika si lelaki mampu berangkat dan membawa pulang budak wanita tersebut.
Jika seorang lelaki tidak mampu membawa pulang wanita merdeka ke kampung halamannya maka wanita merdeka itu sama seperti tidak ada sama sekali. Dan otomatis, lelaki boleh menikahi budak.
Tidak Ada Wanita Merdeka Yang Bersedia Menikah
Seorang lelaki boleh menikahi budak jika memang tidak ada wanita merdeka yang bersedia menikah dengannya. Contohnya, keturunan si wanita lebih mulia darinya.
Termasuk dalam konteks ini yaitu wanita merdeka yang tidak ridha dengan mahar yang sanggup diberikan oleh si lelaki.
Takut Terjadi Zina
Makna zina pada dasarnya adalah Masyaqqah (sesuatu yang berat/sulit). Hubungan seksual secara tidak halal dinamakan dengan zina karena ada masyaqqah (sesuatu yang berat/sulit) sebagai konsekuensi yang akan dihadapi oleh pelakunya.
Dan Masyaqqah tersebut adalah hukuman hadd (cambuk/ rajam) di dunia. Dan jika sudah menerima hukuman di dunia maka tidak ada lagi hukuman di akhirat. Jika di dunia belum mendapatkan hukuman maka hukuman di akhirat sudah menanti. Salah satu bentuk kemuliaan hamba di hadapan Allah adalah tidak dihukum 2 kali atas satu kesalahan.
Seorang lelaki boleh menikahi budak, jika terjadi beberapa hal sebagai berikut :
Muncul kekhawatiran bahwa besar kemungkinan akan terjerumus dalam perbuatan zina
Ada kekhawatiran terjadinya zina yang mencapai persentase 50%. Meskipun sisanya masih ada keyakinan tidak akan terjadi zina
Syahwatnya kuat tapi ketakwaannya kurang.
Sebaliknya, seorang lelaki tidak boleh menikahi budak jika :
Syahwatnya lemah
Syahwatnya kuat, tetapi ketaqwaannya juga kuat.
Dalilnya adalah firman Allah dalam Surat An Nisa ayat 25 :
Artinya : Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina).
Lafaz Thaul dalam ayat bermakna mahar.
Lafaz Al Muhshanat dalam ayat bermakna Wanita wanita yang merdeka
Lafaz Al Mu’minat yang pertama dalam ayat maksudnya adalah hal yang berlaku secara kebiasaan yaitu bahwa biasanya wanita yang dinikahi adalah wanita yang beragama Islam. Oleh sebab itu, wanita kitabiyah sama hukumnya seperti wanita beragama islam pada konteks menjadi penghalang bagi seorang lelaki untuk menikahi budak.
Lafaz Al Mukminat yang kedua dalam ayat maksudnya adalah bahwa budak wanita yang dinikahi harus beragama Islam, tidak boleh budak kitabiyah.
Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan hukum bahwa :
Lelaki yang Mamsuh (lelaki yang terpotong pelir dan penisnya), tidak boleh menikahi budak karena tidak mungkin muncul kekhawatiran terjadinya zina.
Lelaki yang Majbub (lelaki yang penisnya terpotong hingga pangkal), tidak boleh menikahi budak karena tidak mungkin ada kekhawatiran terjadinya zina.
Lelaki yang ‘Anin (lengkap organ vital tapi impoten) dan Khasiy (lelaki yang dikebiri yaitu dipotong pelirnya) dibolehkan menikahi wanita budak.
Ruang Lingkup Khawatir Terjadi Zina
Ruang lingkup kekhawatiran terjadinya zina berlaku secara umum. Baik terjadi zina dengan wanita merdeka maupun budak.
Oleh sebab itu, jika khawatir terjadi zina dengan budak wanita akibat terlalu cinta maka tetap tidak boleh menikahi budak tersebut.
Cinta itu tidak bisa menjadi patokan, sebab dapat dihilangkan dengan sikap ksatria dan berfikir kritis. Coba perhatikan, betapa banyak orang yang dicoba dengan cinta namun berhasil melewatinya dengan kegembiraan.
Belum Beristri Dan Tidak Punya Budak
Syarat ketiga kebolehan seorang lelaki menikahi budak adalah tidak memiliki istri muslimah/kitabiyah, baik berstatus merdeka/budak dan juga tidak punya budak.
Oleh sebab itu, jika seseorang sudah memiliki istri merdeka muslimah/kitabiyah, atau sudah menikahi budak wanita, atau memiliki hamba maka tidak dibolehkan untuk menikahi budak yang lain lagi.
Pengecualiannya adalah :
Jika pindah ke tempat lain dan khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi
Dan jika kembali pindah ke tempat lain serta khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi
Dan jika kembali pindah ke tempat lain serta khawatir terjadi zina maka boleh menikahi 1 orang budak lagi.
Setelah menikahi 4 orang budak tersebut maka boleh menggabungkan semua istrinya. Hukum seperti ini disebabkan karena pernikahan sifatnya adalah Dawam (kekal). Hanya pada permulaan (Ibtida’) saja yang tidak sah menikahi lebih dari 1 orang budak wanita.
Istri Dan Budak Tersebut Sudah Layak Berhubungan
Sudah dijelaskan di atas bahwa seorang lelaki tidak boleh menikahi budak jika sudah punya istri atau budak. Dan yang perlu digaris bawahi adalah istri atau budaknya tersebut adalah wanita yang layak untuk berhubungan intim.
Jika sudah punya istri atau budak, tapi tidak layak berhubungan suami istri maka seorang lelaki dibolehkan untuk menikahi hamba. Contohnya:
Istri masih kanak kanak yang belum layak berhubungan
Istri yang tersumbat kemaluan (Irtiqa’)
Istri yang tumbuh daging menutupi kemaluan (qurana’)
Istri sudah tua renta
Adapun pada kasus wanita mutahayyirah (wanita yang bingung dengan kebiasaan haidnya), maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Ramli, termasuk dalam kategori tidak layak berhubungan. Dan boleh bagi suami untuk menikahi hamba.
Adapun menurut Ibnu Qasim, termasuk dalam kategori layak berhubungan. Dan tidak boleh bagi suami untuk menikahi budak
Budak Muslimah
Syarat ke empat kebolehan seorang lelaki menikahi budak adalah budak tersebut beragama Islam. Tidak boleh menikahi budak yang Kitabiyah.
Dalilnya adalah firman Allah Surat An Nisa ayat 25 :
Artinya : Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki.
Persyaratan ini hanya berlaku pada budak wanita yang akan dinikahi. Adapun budak yang dimiliki maka tidak diwajibkan beragama Islam. Dan boleh saja berhubungan intim dengan budak yang dimiliki atas dasar kepemilikan budak (Milk Al Yamin), bukan sebagai istri.
Sebab, larangan dasar menikahi budak adalah karena masuk dalam kategori memperbudak anak (IrqaqulWalad). Adapun anak yang lahir dari ranah kepemilikan budak (MilkAlYamin) maka tidak menyebabkan terjadi kasus memperbudak anak (IrqaqulWalad).
Kesimpulan
Lelaki merdeka / budak yang beragama Islam tidak boleh menikahi budak kitabiyah.
Lelaki merdeka / budak yang non muslim maka boleh menikahi wanita budak kitabiyah, karena level status agama mereka seimbang.
Persyaratan bagi melaki merdeka yang non muslim untuk menikah dengan budak kitabiyah adalah sama dengan persyaratan terhadap lelaki merdeka yang muslim yaitu :
Tidak ada wanita merdeka
Khawatir terjerumus dalam zina
Untuk lebih mendetil, silahkan perhatikan tabek dibawah ini :
Status Lelaki
Agama Lelaki
Status Wanita yang Dinikahi
Syarat Tambahan
Merdeka
Muslim
Budak
1. Tidak ada wanita merdeka yang bisa dinikahi. 2. Khawatir terjerumus dalam perbuatan zina.
Merdeka
Non-Muslim
Budak
1. Tidak ada wanita merdeka yang bisa dinikahi. 2. Khawatir terjerumus dalam perbuatan zina.
Merdeka
Muslim
Budak
Budak wanita tersebut beragama Islam.
Budak
Muslim
Budak
Budak wanita tersebut beragama Islam.
Kaya Setelah Menikahi Budak
Jika seorang lelaki menjadi kaya / mampu untuk menyediakan mahar wanita merdeka setelah menikahi budak maka status pernikahan dengan budak tidak terputus dan masih tetap berlanjut.
Begitu juga jika seorang lelaki menikahi lagi dengan wanita merdeka setelah menikahi budak maka status pernikahan dengan budak tidak terputus dan masih berlanjut. Alasan tidak terputusnya nikah karena nikah itu sifatnya Dawam (kekal). Kaedah Ushul Fiqh :
يغتفر في الدوام ما لم يغتفر في الابتداء
Artinya : Dimaafkan pada sesuatu yang bersifat Dawam, hal yang tidak ditolerir pada permulaan.
Berbeda kasusnya jika menikahi wanita merdeka dan budak dalam satu akad, maka nikah yang sah adalah nikah wanita merdeka. Adapun nikahnya budak maka otomatis batal. Sebab, menikahi wanita merdeka menjadi sebuah penghalang terhadap budak wanita.
Perbedaan ulama di belakang tentang permasalahan wanita Mutahayyirah, juga terjadi disini.
Menurut Imam Ramli, jika menikahi budak dan wanita merdeka yang tidak layak berhubungan maka nikah budak adalah sah. Adapun menurut ulama lainnya, nikah yang sah adalah nikah wanita merdeka, sedangkan pernikahan budak adalah batal.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251029_164103.png828858Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-10-29 09:09:182025-10-29 10:13:32Hukum Menikahi Budak Dalam Islam Dan Persyaratannya
Ahmad Alfajri | Panduan Lengkap Zakat Binatang Ternak
Kewajiban menunaikan zakat (Zakat Mal) dalam Islam secara garis besar berlaku pada lima jenis harta. Pertama, Al Mawasyi (hewan ternak). Kedua, Al Atsman (Emas dan Perak). Ketiga, Al Zuru'(Makanan Pokok). Ke empat, Al Tsimar (Buah buahan). Ke lima, ‘Urudh Tijarah (Harta Dagangan).
Dalam artikel ini, fokus utama akan dibahas adalah mengenai Zakat Al-Mawasyi (Binatang Ternak) beserta syarat dan ketentuan khususnya.
I. Al-Mawasyi (Binatang Ternak)
Kewajiban zakat untuk binatang ternak hanya berlaku pada tiga jenis hewan saja, yaitu: Unta, Sapi (termasuk Kerbau), dan Kambing (termasuk Domba).
Hewan ternak lain, seperti kuda, budak, dan hewan lainnya, pada dasarnya tidak memiliki kewajiban zakat. Kewajiban zakat atas hewan-hewan ini (selain unta, sapi, dan kambing) baru berlaku jika dipelihara dengan tujuan dagang dan akan masuk dalam ranah Zakat Tijarah (Perdagangan), bukan zakat binatang ternak.
Catatan Khusus Mazhab Hanafi:
Dalam Mazhab Hanafi, kuda betina saja atau kuda betina yang dicampur dengan kuda jantan menjadi salah satu hewan yang wajib dizakati.
Hewan Hasil Perkawinan Silang
Hukum zakat untuk hewan yang lahir dari perkawinan silang antara jenis-jenis ternak diatur sebagai berikut:
Hewan yang dilahirkan dari perkawinan antara hewan wajib zakat (misalnya sapi) dan hewan yang tidak wajib zakat (misalnya rusa) tidak ada kewajiban zakat.
Hewan yang lahir dari perkawinan antara dua jenis hewan wajib zakat (misalnya unta dan sapi) wajib dizakati. Terdapat dua poin penting dalam penentuan zakatnya:
Penentuan Nishab: Nishab zakat disesuaikan pada jenis hewan yang memiliki nishab terbanyak.
Contoh 1 (Unta dan Sapi/Lembu):
Nishab Unta: 5 ekor
Nishab Sapi/Lembu: 30 ekor
Nishab yang dipakai: 30 ekor (Nishab sapi/lembu)
Contoh 2 (Unta dan Kambing):
Nishab Unta: 5 ekor
Nishab Kambing: 40 ekor
Nishab yang dipakai: 40 ekor (Nishab kambing)
Contoh 3 (Sapi/Lembu dan Kambing):
Nishab Sapi/Lembu: 30 ekor
Nishab Kambing: 40 ekor
Nishab yang dipakai: 40 ekor (Nishab kambing)
Penentuan Umur Zakat: Hewan yang dikeluarkan sebagai zakat adalah yang usianya paling tua.
Contoh: Hewan hasil perkawinan antara kambing dan domba. Jika sudah mencapai nishab 40 ekor, wajib dikeluarkan domba yang sudah berusia genap dua tahun. Tidak boleh dikeluarkan kambing yang usianya baru genap 1 tahun (yang semestinya cukup untuk zakat domba/kambing biasa).
II. Syarat Zakat Hewan Ternak
Agar kewajiban zakat binatang ternak berlaku, terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Islam
Syarat mutlak adalah pemiliknya beragama Islam, berdasarkan pernyataan Abu Bakar Al Shiddiq:
هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله على المسلمين
(Artinya: Sedekah fardhu ini diwajibkan oleh Rasul terhadap umat Islam.)
Hewan Ternak Milik Kafir Asli: Tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mengambil zakatnya di dunia, namun kewajiban dan pertanggungjawaban di akhirat tetap berlaku, ditambah hukuman atas kekufuran dan tidak menunaikan rukun Islam.
Hewan Ternak Milik Murtad: Menurut pendapat yang sahih, hartanya dibekukan, termasuk kewajiban zakat. Jika kembali Islam, kewajiban zakat baru berlaku. Jika zakat dikeluarkan saat murtad dan ia kembali Islam, zakatnya sah.
2. Merdeka
Syarat kedua adalah berstatus merdeka, baik merdeka secara keseluruhan maupun sebagian.
Budak yang Merdeka Sebagian: Wajib menunaikan zakat atas hewan ternak yang dimilikinya karena kepemilikannya sempurna.
Budak (Raqiq), Mukatab, dan Mu’allaq: Tidak wajib menunaikan zakat karena masuk kategori lemah kepemilikan. Tuan mereka juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta budak tersebut.
Hewan Tebusan Budak Mukatabah: Jika budak muktabah membatalkan akad setelah menyerahkan hewan ternak sebagai tebusan, haul hewan ternak dihitung mulai saat pembatalan terjadi, dan zakatnya diserahkan setelah mencapai haul. Adapun harta yang diserahkan tuan kepada budak muktabah statusnya tetap milik tuan dan wajib dizakati oleh tuan.
3. Kepemilikan Sempurna
Harta yang dimiliki dengan status kepemilikan tidak sempurna (lemah kepemilikan) tidak wajib dizakati.
Contoh Kepemilikan Lemah: Hewan ternak milik budak muktabah.
Harta Wakaf:
Harta yang diwakafkan kepada bukan orang tertentu (umum) tidak wajib zakat.
Harta yang diwakafkan untuk orang tertentuwajib zakat.
Harta Anak-anak dan Orang Gila
Mazhab Syafi’i: Anak-anak dan orang gila dianggap mampu memiliki harta secara sempurna. Wajib zakat, dan kewajiban menyerahkan zakat dibebankan kepada wali mereka.
Mazhab Hanafi: Tidak ada kewajiban zakat atas harta anak-anak dan orang gila.
Solusi Terbaik: Wali sebaiknya menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan, namun penyerahannya diinformasikan dan dilakukan sendiri oleh anak setelah dewasa atau orang gila setelah sembuh.
Zakat VS Hutang
Hutang dan Zakat: Kewajiban zakat tidak hilang dengan adanya hutang.
Harta Orang Hidup:
Jika zakat berkaitan dengan bendanya (seperti zakat hewan ternak), maka zakat harus diutamakan, baik ia terhalang mengaksesnya atau tidak (Mahjur alaih).
Jika zakat tidak berkaitan dengan bendanya: dihalangi akses (Mahjur Alaih) —> utamakan hutang; tidak dihalangi akses —> utamakan zakat.
Harta Orang Mati (Tirkah): Jika harta warisan hanya mampu melunasi salah satu (zakat atau hutang), didahulukan pelunasan zakat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:دين الله تعالى احق بالقضاء (Artinya: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi).
Zakat dan Kewajiban Lain (Haji): Jika sudah mencapai nishab, zakat diutamakan. Jika belum mencapai nishab, peringkatnya sama.
Harta Sulit Diakses (Hilang, Dirampas, dll.): Kewajiban zakat tetap berlaku karena termasuk kepemilikan sempurna. Namun, zakat dikeluarkan pada saat harta tersebut sudah dapat diakses. Jika harta habis/hancur sebelum dapat diakses, gugurlah kewajiban zakat. Model harta ini meliputi:
Harta Maghsub (dirampas orang)
Harta Majhud (diingkari)
Harta Dhal (hilang)
Harta Ghaib (jauh)
Hutang berbentuk emas, perak, dan barang dagangan.
Harta Wakaf untuk Janin: Tidak wajib zakat karena tidak ada jaminan hidup si janin (kepemilikan tidak pasti).
Harta Sudah Dibeli Tapi Belum Diambil: Menurut pendapat Jadid (baru), wajib zakat (karena kepemilikan sempurna). Menurut pendapat Qadim (lama), tidak wajib (karena kepemilikan lemah).
4. Nishab
Syarat keempat adalah harta sudah mencapai nishab (ukuran tertentu agar sebuah harta berlaku kewajiban zakat).
Nishab Unta: 5 ekor unta
Nishab Sapi/Kerbau: 30 ekor sapi
Nishab Kambing/Domba: 40 ekor kambing
5. Haul (Satu Tahun Penuh)
Syarat kelima adalah telah dimiliki selama haul (satu tahun penuh). Persyaratan ini dilandasi oleh hadis:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
(Artinya: Tidak ada zakat pada harta sehingga sampai haul).
Haul Bayi Hewan: Haul bayi hewan dianggap sama dengan haul induknya (mengikuti haul induk), meskipun semua induknya mati pada akhir haul. Hal ini karena kelahiran bayi dianggap sebagai hasil istimewa.
Jika pemilik mengklaim bayi hewan lahir setelah melewati haul, klaim tersebut diterima, karena kaidah dasarnya adalah:الاصل عدم (Artinya: Pegangan dasar adalah tiada wujud bayi sebelum tibanya haul).
Jika klaim ini dikritisi oleh pengembala, disunnahkan mengambil sumpah si pengembala (hukum sumpah dalam zakat adalah sunnah).
Kekurangan Nishab Pada Akhir Haul: Jika jumlah hewan berkurang dari nishab minimal pada akhir tahun, meskipun hanya sesaat saja, maka tidak ada kewajiban zakat.
6. Hewan Gembalaan (Sā’imah)
Syarat keenam adalah hewan tersebut digembalakan (sā’imah) di tempat pengembalaan umum yang berstatus boleh (mubah) tanpa pungutan biaya, atau dengan biaya yang murah.
Hukum Hewan yang Diberi Makanan Toko (Ma’lūfah):
Jika hewan ternak diberi sebagian besar makanan toko dalam setahun, atau diberi makanan toko maksimal setengah tahun, atau diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat tidak mampu bertahan hidup tanpanya, maka tidak ada kewajiban zakat.
Jika diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat mampu bertahan hidup tanpanya, namun tujuan pemberiannya adalah ingin mengakhiri penggembalaan, maka tidak ada kewajiban zakat.
Jika diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat mampu bertahan hidup tanpanya, tidak akan menimbulkan mudarat, dan bukan bertujuan mengakhiri penggembalaan, maka masih berlaku kewajiban zakat.
Hikmah: Tidak wajibnya zakat pada hewan yang diberi makanan toko adalah untuk keseimbangan, karena biaya pakan toko sangat banyak, sedangkan biaya penggembalaan murah.
Gembalaan Pemilik / Pengembala Utusan: Kewajiban zakat baru berlaku jika hewan digembalakan oleh si pemilik atau pengembala utusan pemilik.
Tidak wajib zakat jika hewan ternak menggembala sendiri, digembalakan oleh perampas, atau digembalakan oleh seseorang yang tidak tahu hewan tersebut miliknya (sebagai harta waris).
Minuman Hewan: Pemberian minuman kepada hewan tidak berdampak pada ketidakwajiban zakat, karena umumnya tidak memberatkan pemilik.
III. Nishab dan Perhitungan Zakat Ternak
Berikut adalah rincian nishab dan kadar zakat untuk setiap jenis hewan:
A. Nishab Zakat Unta
Permulaan nishab unta adalah 5 ekor unta.
No.
Jumlah Unta (Nishab)
Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Keterangan Hewan Zakat
1
1 – 4 ekor
Tidak Wajib Zakat
Belum mencapai nishab
2
5 ekor
1 ekor Kambing/Domba
Kambing umur 2 tahun (Tsaniyah Ma’zin) atau Domba umur 1 tahun (Syah/Jadza’ah Dha’n)
3
10 ekor
2 ekor Kambing/Domba
Kambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
4
15 ekor
3 ekor Kambing/Domba
Kambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
5
20 ekor
4 ekor Kambing/Domba
Kambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
6
25 ekor
1 ekor Bintu Makhad
Unta betina genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
7
36 ekor
1 ekor Bintu Labun
Unta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
8
46 ekor
1 ekor Hiqqah
Unta betina genap 3 tahun (masuk tahun ke-4)
9
61 ekor
1 ekor Jadz’ah
Unta betina genap 4 tahun (masuk tahun ke-5)
10
76 ekor
2 ekor Bintu Labun
Unta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
11
91 ekor
2 ekor Hiqqah
Unta betina genap 3 tahun (masuk tahun ke-4)
12
121 ekor
3 ekor Bintu Labun
Unta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Kelipatan di Atas 121 Ekor Unta (Mulai dari 140 ekor):
Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor Hiqqah.
Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor Bintu Labun.
Aset Unta
Perhitungan Zakat
Zakat yang Dikeluarkan
140 ekor
50 ekor + 50 ekor + 40 ekor
2 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
150 ekor
50 ekor + 50 ekor + 50 ekor
3 ekor Hiqqah
160 ekor
40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor
4 ekor bintu labun
170 ekor
40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 50 ekor
3 ekor bintu labun + 1 ekor hiqqah
180 ekor
40 ekor + 40 ekor + 50 ekor + 50 ekor
2 ekor bintu labun + 2 ekor hiqqah
190 ekor
50 ekor + 50 ekor + 50 ekor + 40 ekor
3 ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
200 ekor
50 ekor + 50 ekor + 50 ekor + 50 ekor
Atau Boleh Juga
40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor
4 ekor hiqqah
Atau Boleh Juga
5 ekor bintu labun
Dan Seterusnya
Dan Seterusnya
Dan Seterusnya
B. Nishab Zakat Sapi (Termasuk Kerbau)
Permulaan nishab zakat sapi adalah 30 ekor sapi. Dan Zakat yang Wajib Dikeluarkan adalah sebanyak 1 ekor Tabi’/Tabi’ah.
Jika sudah mencapai 40 ekor maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor Musinnah.
Zakat sapi selanjutnya berlaku ketika jumlahnya mencapai 60 ekor. Dan selanjutnya ketika sudah bertambah 10 ekor. Dan begitu seterusnya.
Berikut ini adalah peraturan tentang zakat sapi yang wajib dikeluarkan ketika jumlahnya sudah melebihi 40 – 59 ekor.
Ahmad Alfajri | Jumlah Batas Maksimal Memiliki Istri
Jumlah batas maksimal bagi seseorang untuk memiliki istri itu berbeda beda, sesuai dengan kondisi dan status si lelaki tersebut.
Ada yang dibolehkan memiliki hingga maksimal 4 istri, ada yang hanya dibolehkan dua istri saja. Dan ada juga yang hanya dibatasi satu istri saja.
Lelaki Dan Wanita Berstatus Merdeka
Bagi seseorang lelaki yang berstatus merdeka dibolehkan memiliki maksimal 4 orang istri dari kalangan wanita yang juga berstatus merdeka secara bersamaan.
Firman Allah Dalam Alquran :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع
Artinya : Nikahilah wanita yang engkau sukai 2, 3 dan 4.
Pemahaman ayat ini adalah bahwa batas maksimal memiliki istri adalah sebanyak 4 orang, tidak boleh lebih.
Pemahaman ini didukung dengan Sabda Rasul kepada Ghailan yang masuk Islam dan pada saat bersamaan memiliki 10 orang istri. Rasul bersabda :
امسك اربعا و فارق سائرهن
Artinya : Pertahankan 4 orang dan ceraikan lainnya.
Hadits tersebut memberikan pemahaman bahwa jika kebolehan memiliki maksimal 4 istri sebagai lanjutan rumah tangga ghailan dalam agama Islam, maka kebolehan jumlah tersebut lebih berhak berlaku dan diterapkan pada saat awal akad.
Kebolehan menikahi 4 wanita tersebut berlaku baik dinikahi secara sekaligus dalam 1 akad, maupun dinikahi secara berurutan.
Jika seorang lelaki menikahi lebih dari 4 wanita, maka :
Jika sudah memiliki 4 orang istri, maka akad ke 5 dan seterusnya adalah batal.
Jika dinikahi secara sekaligus 5 hingga lebih wanita dalam satu akad, maka semuanya menjadi batal.
Pandangan Kelompok Khawarij
Dalam pemahaman sebagian kelompok khawarij, maksimal wanita yang dinikahi oleh lelaki berstatus merdeka adalah 9 orang.
Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil yang sama yaitu Firman Allah :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع
Artinya : Nikahilah wanita yang engkau sukai 2, 3 dan 4.
Mereka memahami bahwa angka angka dalam surat tersebut harus ditambah. 2 + 3 + 4 = 9. Dengan demikian, jumlah maksimal memiliki istri adalah 9 orang.
Adapun sebagian kelompok khawaraj lainnya memiliki pendapat yang lebih ekstrim lagi yaitu jumlah maksimal memiliki istri adalah sebanyak 18 orang.
Mereka memahami angka angka dalam Alquran sebagai berikut :
Dan jika dijumlahkan secara keseluruhan maka berjumlah 18. Dan jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal bagi seorang lelaki memiliki istri dalam pemahaman mereka.
Dan pendapat khawarij ini masuk dalam kategori bertentangan dengan Ijmak ulama.
Kekhususan Rasulullah
Hukum dasar bagi lelaki merdeka adalah dapat menikahi maksmimal 4 wanita merdeka.
Hukum tidak berlaku bagi Rasulullah, karena Rasul memiliki hukum khusus dalam masalah pernikahan yaitu kebolehan menikahi lebih dari 4 wanita.
Jumlah istri yang dinikahi oleh Rasul secara keseluruhan adalah sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 istri digauli oleh Rasul. Dan pada saat Rasul wafat, Rasul meninggalkan 9 orang istri.
Nama nama Istri Rasulullah yang masih hidup saat Rasul sudah wafat tercantum syair di bawah ini :
فخذ احرفا من اول النظم تستفظ ** نساء توفي عنهم المصطفي المكي
Artinya : Aku rindu pada Rasul yang tampan dan budi pekertinya menambah ketampanannya **
Gunakanlah awal huruf di setiap awal kalimat maka akan engkau ketahui ** nama nama istri Rasul yang hidup setelah wafatnya Rasul.
1. Huruf Ain pada ‘Asyiqtu : ‘Aisyah
2. Huruf Mim pada Malihan : Maimunah binti Al Harits
3. Huruf Zai pada Zada : Zainab Binti Jahsy
4. Huruf Ha pada Husnan : Hafshah Binti Umar Bin Khattab
5. Huruf Jim pada Jamaluh : Juwairiyah Binti Al Harits
6. Huruf Shad pada Shafa : Safiyah Binti Huyay
7. Huruf Ra pada Rasya : Ramlah binti Abi Sufyan
8. Huruf Ha pada Hinduyuhu : Hindun Binti Abi Umayyah
9. Huruf Sin pada Sulla : Saudah Binti Zam’ah
Lelaki Merdeka Dan Wanita Berstatus Budak
Seorang lelaki berstatus merdeka berhak memiliki pasangan wanita berstatus budak dalam konsep Milk Al Yamin (kepemilikan budak, bukan nikah) dengan jumlah maksimal tidak terhingga.
Jumlah tak terhingga ini tetap berlaku, meskipun si lelaki sudah memiliki 4 orang istri dari kalangan wanita berstatus merdeka.
Hal ini didasari pada keumuman ayat 3 pada Surat Al Nisa:
او ما ملكت ايمانكم
Artinya : atau budak budak wanita kalian.
Hikmah Perbedaan Jumlah Maksimal Istri
Ibnu Abdis Salam menerangkan bahwa ada hikmah tersendiri terkait perbedaan jumlah maksimal istri yang berlaku bagi umat Nabi Musa, Isa dan umat Nabi Muhammad.
Pada masa Nabi Musa, lelaki dibolehkan menikahi istri dengan jumlah tak terbatas. Pada masa Nabi Isa, lelaki hanya dibolehkan menikahi 1 orang istri saja. Sedangkan pada masa Nabi Muhammad, jumlah maksimal adalah 4 orang saja.
Pensyariataan kebolehan menikahi wanita tanpa terhingga pada masa Nabi Musa adalah untuk kemashlahatan lelaki. Sebab pada saat itu, Firaun membunuh banyak dari kalangan lelaki dan melecehkan kaum wanita.
Oleh sebab itu, menikahi wanita tanpa batas saat itu adalah sangat adil karena jumlah lelaki yang hidup sangat sedikit dan banyaknya wanita.
Sedangkan hikmah pensyariatan kebolehan menikahi maksimal 1 wanita pada masa Nabi Isa adalah bertujuan untuk kemaslahan wanita.
Nabi Isa dilahirkan dari rahim seorang ibu, tanpa ayah. Maka sangat cocok pensyariatan maksimal 1 istri pada saat itu sebab Nabi Isa dibangsakan kepada ibunda yaitu Maryam
Adapun hikmah pensyariatan kebolehan menikahi 4 wanita bagi umat Nabi Muhammad adalah untuk kemaslahan lelaki dan wanita.
Secara tabiat, lelaki hanya mampu memiliki 4 orang istri. Adapun maksud dan tujuan utama pernikahan adalah Ulfah Wa Muanasah (berkasih sayang).
Tujuan Ulfah dan Muanasah ini pasti tidak akan tercapai jika menikahi lebih dari 4 orang wanita. Sebab jika seorang suami menggilir ke empat istrinya dalam seminggu satu malam, maka tersisa hanya 3 malam saja.
Setiap istri ditinggalkan oleh suaminya saat menunggu giliran adalah 3 malam. Dan jumlah tersebut masa paling lama dalam beberapa masalah fikih lainnya untuk boleh meninggalkan istri.
Lelaki Idiot, Gila Dan Lelaki Berpenyakit
Lelaki Idiot
Batas maksimal istri bagi lelaki idiot adalah 1 orang istri saja, tidak boleh lebih.
Nikah yang dilakukan oleh orang idiot adalah hanya sekedar hajat biologis saja. Dan hajat itu sudah tercover dengan adanya 1 wanita saja.
Lelaki idiot menikah dengan se izin wali, atau dinikahkan langsung oleh wali.
Jika lelaki idiot meminta kepada wali untuk menambah istri dengan alasan sudah bertambah hajat lagi maka permintaan itu harus ditolak.
Alasannya karena besar kemungkinan alasan tersebut hanya sebagai modus untuk menghabiskan harta dengan sebab keidiotannya.
Lelaki Gila
Lelaki yang tidak waras hanya dibenarkan memiliki satu orang istri saja. Sebab, pernikahan yang dilakukannya sebagai hajat biologis sudah tercover dengan 1 istri saja.
Adapun permintaanya untuk menambah istri adalah tidak perlu digubris. Sebab, hajat nikah lebih dari 1 wanita untuk alasan hajat bagi orang gila adalah masuk dalam kategori sangat jarang terjadi dan tidak perlu dijadikan sebuah patokan.
Namun, jika hajat menambah istri karena alasan sakit maka boleh ditambah sesuai dengan hajatnya.
Dan orang yang boleh menikahkah lelaki tidak waras yaitu : 1. Ayah, 2. Kakek, 3. Hakim.
Adapun Ashabah lainnya adalah tidak berhak menikahkan lelaki gila.
Berikut ini beberapa hukum berkaitan dengan seorang ayah yang menikahkan anak lelakinya :
Kewajiban bagi ayah dan kakek untuk menikahkan lelaki gila yang sudah dewasa dan sudah berhajat untuk menikah.
Tidak wajib bagi ayah menikahkah anak lelakinya, jika lelaki gila tersebut masih kecil atau belum berhajat nikah.
Boleh bagi seorang ayah menikahkan anak lelakinya berusia kecil sesuai dengan prediksi sang ayah atas kebaikan untuk sang anak. Kebolehan menikahkan ini tetap berlaku, meskipun dengan 4 wanita sekaligus.
Lelaki Berstatus Budak
Batas maksimal bagi lelaki berstatus budak memiliki istri adalah sebanyak dua orang. Bisa saja dilakukan dalam sekali akad, dan boleh juga dilakukan secara berurutan.
Lelaki berstatus budak boleh menikahi :
2 wanita berstatus merdeka,
2 wanita berstatus budak,
Campuran yaitu 1 istri berstatus merdeka dan 1 istri berstatus budak
Lelaki Merdeka Dan Lelaki Budak, Kenapa Beda Jumlah Maksimal Istri?
Alasan Lelaki berstatus budak hanya dapat menikahi 2 orang wanita saja, karena status budak adalah setengah dari orang merdeka. Jika orang merdeka dibolehkan menikahi 4 wanita, maka lelaki berstatus hanya boleh menikahi setengah nya yaitu 2 orang.
Alasan lainnya karena konteks nikah adalah tentang Keutamaan. Oleh sebab itu, lelaki berstatus budak tidak mampu menembus keutamaan lelaki berstatus merdeka.
Sama halnya dengan keutamaan Rasulullah. Lelaki merdeka tidak mampu menembus keutamaan Rasulullah dan hanya dibolehkan maksimal menikahi 4 wanita saja.
Jika lelaki berstatus budak menikahi lebih dari 2 wanita, maka :
Jika dilakukan dalam satu akad, maka batal semuanya
Jika dilakukan secara berurutan, maka batal nikah yang ke 3 dan seterusnya.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/Batas-Maksimal-Memiliki-Istri.jpg336340Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-10-22 05:06:102025-10-22 05:14:29Jumlah Batas Maksimal Memiliki Istri
Kata Zakat dalam Bahasa Arab digunakan untuk beberapa pengertian, seperti :
• Al Nama (النماء) yakni tumbuh, berkembang atau bertambah.
Contohnya : زكى الزرع
Artinya : Tanaman telah tumbuh.
• Al Barakah (البركة ) yakni : keberkahan.
Contohnya : زكت النفقة
Artinya : Pemberian yang penuh dengan keberkahan.
• Katsratul Khair (كثرة الخير ) yakni : Banyak kebaikan.
Contohnya : فلان زكا
Artinya : Si fulan itu orang banyak berbuat kebaikan.
• Al Tatthir (التطهير). Yakni : Kesucian.
Contohnya : قد افلح من زكاها
Artinya : Sungguh beruntung orang menyucikan dirinya dari berbagai dosa.
• Al Madhu (المدح). Yakni : Pujian.
Contohnya : فلا تزكوا انفسكم
Artinya : Janganlah kalian memuji muji diri kalian.
• Al Namyu (النمي). Yakni Semut Kecil.
Makna zakat yang terakhir ini tidak ada kaitan sama sekali dengan pembahasan zakat secara Istilah.
Zakat Secara Istilah
Defenisi zakat secara istilah fiqh yaitu :
اسم لمال مخصوص يؤخذ من مال مخصوص على وجه مخصوص يصرف لطائفة مخصوصة
Artinya : Sebuah nama yang digunakan untuk sebuah harta tertentu, yang diambil dari harta tertentu, dengan cara tertentu, kepada orang tertentu.
Dalam defenisi di atas, ada beberapa point penting yang perlu dipahami :
• Harta tertentu
Harta tertentu adalah ukuran jumlah harta yang disalurkan (المخرج). Seperti : Rubu’ Usyur (Seperempat dari sepersepuluh) dalam bab Zakat Emas dan Perak. Contoh lain, Seperpeluh dan Setengah dari sepersepuluh dan bab Zakat Tanaman.
• Diambil dari harta tertentu
Diambil dari harta tertentu yaitu harta yang sudah cukup kapasitas untuk disalurkan dari harta tertentu (المخرج منه). Seperti : Dua puluh mitsqal (77,58 gram) pada Zakat Emas, Dua ratus dirham (543.35 gram) pada zakat perak, dan 5 Wasaq pada zakat tanaman.
• Dengan cara tertentu
Dengan cara tertentu yaitu tata cara dan persyaratan mengeluarkan zakat yang akan disebutkan secara mendetil kedepan.
• Kepada orang tertentu
Maksudnya adalah orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang terdapat dalam Alquran Surat Al Taubah ayat 60.
Antara Makna Bahasa Dan Istilah
Jika diperhatikan, ada hubungan erat antara makna zakat secara bahasa dan makna zakat secara istilah.
Jika digabungkan makna keduanya maka seolah olah bermakna :
Bertambahnya harta dengan sebab keberkahan menyalurkan harta dan sebab doa orang yang menerima harta tersebut. Dan harta tersebut menjadi semakin berkah karena banyak kebaikan yang terjadi padanya, termasuk dapat menyucikan dosa orang yang menyalurkannya. Dan orang tersebut mendapat pujian dengan cara dipersaksikan bahwa dirinya sebagau orang yang memiliki iman yang kuat.
Landasan Pensyariatan
Ada beberapa landasan Legalitas kewajiban mengeluarkan zakat yaitu Alquran, sunnah dan Ijma’.
• Alquran
Dalam Alquran Surat Al Taubah 103, Allah berfirman :
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم و تزكيهم بها
Artinya : Ambillah dari harta mereka berupa sedekah yang mensucikan dan membersihkan mereka.
Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 :
و اتوا الزكاة
Artinya : Dan tunaikanlan zakat.
Kedua ayat tersebut masuk dalam kategori Mujmal (umum) karena masih ada beberapa hal yang belum mencakupi seperti berapa jumlah harta yang perlu dizakati (المخرج), berapa kapasitas harta yang sudah mesti dizakati (المخرج منه)،
Dan disinilah peran hadits sebagai Al Mubayyin (penjelas) atas segala keumuman yang masih terkandung dalam kedua ayat tersebut.
• Hadits
Rasululullah bersabda :
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله و ان محمدا رسول الله، واقام الصلاة، ايتاء الزكاة، و حج البيت، و صوم رمضان
Artinya : Islam didirikan atas 5 pondasi yaitu : bersaksi bahwa tidak tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, naik haji dan puasa Ramadhan.
• Ijmak
Adanya konsensus para ulama tentang kewajiban zakat menjadi salah dalil terkuat bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib.
Pengingkaran Terhadap Kewajiban Zakat
Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan salah satu pondasi agama.
Oleh sebab itu, dampak bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat adalah termasuk sebagai kekufuran, meskipun dirinya ikut mengeluarkan zakat.
Sebab, mengingkari dan memberikan zakat adalah dua hal yang berbeda. Mengingkari adalah bagian hati dan memberikan zakat adalah bagian anggota tubuh zahir.
Cuma perlu digaris bawahi adalah kekufuran mengingkari zakat hanya berlaku pada jenis zakat disepakati oleh ulama tentang kewajibannya.
Adapun jenis zakat yang tidak disepakati tentang kewajibannya maka bagi pengingkar kewajiban zakat tersebut tidak termasuk kufur.
Di antara contoh zakat yang tidak disepakati kewajibannya adalah Zakat Rikaz (harta karun, Zakat Tijarah (harta dagangan), dan Zakat Harta Anak Kecil.
Adapun Zakat Fitrah masuk dalam kategori zakat yang disepakati kewajibannya. Sebab, perbedaan pendapat yang dikemukan oleh Ibnu Al Libban tentang ketidak wajiban zakat fitrah adalah masuk dalam kategori pendapat sangat lemah yang tidak dapat dijadikan dijadikan patokan.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah syair Abu Al Hasan bin Al Hasshar dalam Kitab Manzhumah Al Makky Wa Al Madaniy Min Al Suwar :
وليس كل خلاف جاء معتبرا ** الا خلاف له حظ من النظر
Artinya : Tidak semua perbedaan pendapat itu dapat dijadikan pegangan. Patokan hanyalah pada perbedaan pendapat yang punya kualitas nalar yang kuat.
Penentang Zakat
Konsekuensi bagi orang yang merintangi penyaluran zakat adalah diperangi. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abu Bakar Al Shiddiq terhadap orang yang menghalangi penyaluran zakat.
Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang merintangi para penerima zakat untuk mendapatkan zakat.
Sejarah Zakat
Tahun Pensyariatan
Legalitas kewajiban zakat diturunkan pada tahun ke 2 hijriah pada bulan Syawwal, setelah terlebih dahulu turun kewajiban zakat fitrah pada tahun yang sama.
Ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa kewajiban zakat diturunkan tahun ke dua hijriah pada bulan Sya’ban sekaligus bersamaan dengan kewajiban zakat fitrah.
Syariat Terdahulu
Ibadah zakat termasuk dalam kategori ibadah yang sudah disyariatkan pada umat terdahulu.
Dalilnya Firman Allah Surat Maryam 31 :
واوصاني بالصلاة و الزكاة ما دمت حيا
Artinya : Aku (Isa) diperintahkan untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat selama hidup saya.
Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat adalah ibadah yang masuk dalam kategori kekhususan umat Islam, bukan syariat terdahulu.
Imam Sayuti termasuk dalam kelompok ulama yang memasukkan zakat sebagai kekhususan umat Islam.
Dalam Kitab Al Khashais, Imam Sayuti mengutip pernyataan dari ibnu Athaillah Al Sakandari bahwa para nabi itu tidak diwajibkan menunaikan zakat.
Alasannya karena para nabi itu tidak dapat memiliki harta. Adapun harta benda yang berada dalam kekuasaan para nabi nabi tersebut adalah hanyalah merupakan titipan Allah.
Alasan lainnya karena zakat itu adalah membersihkan harta dari segala dosa orang yang sudah diwajibkan mengeluarkan zakat. Silakan para nabi adalah berstatus terbebas dari dosa.
Imam Al Munawi menyatakan bahwa pendapat yang diikuti oleh Imam Sayuti tersebut dari Ibnu athaillah asalkan dari sebenarnya adalah pendapatnya Imam Malik yaitu para nabi tidak dapat memiliki harta.
Adapun pendapat Imam Syafi’i adalah bahwa para nabi itu dapat memiliki harta.
Berdasarkan hal inilah yang menyebabkan Ibnu Syihab Al Ramli menfatwakan bahwa para nabi ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Oleh sebab itu, zakat bukanlah ibadah khususiyah umat Islam saja tapi juga sudah sudah diwajibkan bagi umat terdahulu.
Kekhususan umat Islam dalam konteks zakat hanya dari aspek tata cara dan persyaratan penyaluran zakat saja.
https://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20190112_170835.jpg640430Ahmad Alfajrihttps://ahmadalfajri.my.id/wp-content/uploads/2025/10/20251002_114948-80x80.pngAhmad Alfajri2025-10-16 09:36:512025-10-17 20:43:19Landasan Hukum Dan Sejarah Pensyariatan Zakat