Panduan Lengkap Zakat Binatang Ternak

Ahmad Alfajri | Panduan Lengkap Zakat Binatang Ternak

Kewajiban menunaikan zakat (Zakat Mal) dalam Islam secara garis besar berlaku pada lima jenis harta. Pertama, Al Mawasyi (hewan ternak). Kedua, Al Atsman (Emas dan Perak). Ketiga, Al Zuru'(Makanan Pokok). Ke empat, Al Tsimar (Buah buahan). Ke lima, ‘Urudh Tijarah (Harta Dagangan).

Dalam artikel ini, fokus utama akan dibahas adalah mengenai Zakat Al-Mawasyi (Binatang Ternak) beserta syarat dan ketentuan khususnya.

I. Al-Mawasyi (Binatang Ternak)

Kewajiban zakat untuk binatang ternak hanya berlaku pada tiga jenis hewan saja, yaitu: Unta, Sapi (termasuk Kerbau), dan Kambing (termasuk Domba).

Hewan ternak lain, seperti kuda, budak, dan hewan lainnya, pada dasarnya tidak memiliki kewajiban zakat. Kewajiban zakat atas hewan-hewan ini (selain unta, sapi, dan kambing) baru berlaku jika dipelihara dengan tujuan dagang dan akan masuk dalam ranah Zakat Tijarah (Perdagangan), bukan zakat binatang ternak.

Catatan Khusus Mazhab Hanafi:

Dalam Mazhab Hanafi, kuda betina saja atau kuda betina yang dicampur dengan kuda jantan menjadi salah satu hewan yang wajib dizakati.

Hewan Hasil Perkawinan Silang

Hukum zakat untuk hewan yang lahir dari perkawinan silang antara jenis-jenis ternak diatur sebagai berikut:

  1. Hewan yang dilahirkan dari perkawinan antara hewan wajib zakat (misalnya sapi) dan hewan yang tidak wajib zakat (misalnya rusa) tidak ada kewajiban zakat.
  2. Hewan yang lahir dari perkawinan antara dua jenis hewan wajib zakat (misalnya unta dan sapi) wajib dizakati. Terdapat dua poin penting dalam penentuan zakatnya:
    • Penentuan Nishab: Nishab zakat disesuaikan pada jenis hewan yang memiliki nishab terbanyak.
      • Contoh 1 (Unta dan Sapi/Lembu):
        • Nishab Unta: 5 ekor
        • Nishab Sapi/Lembu: 30 ekor
        • Nishab yang dipakai: 30 ekor (Nishab sapi/lembu)
      • Contoh 2 (Unta dan Kambing):
        • Nishab Unta: 5 ekor
        • Nishab Kambing: 40 ekor
        • Nishab yang dipakai: 40 ekor (Nishab kambing)
      • Contoh 3 (Sapi/Lembu dan Kambing):
        • Nishab Sapi/Lembu: 30 ekor
        • Nishab Kambing: 40 ekor
        • Nishab yang dipakai: 40 ekor (Nishab kambing)
    • Penentuan Umur Zakat: Hewan yang dikeluarkan sebagai zakat adalah yang usianya paling tua.
      • Contoh: Hewan hasil perkawinan antara kambing dan domba. Jika sudah mencapai nishab 40 ekor, wajib dikeluarkan domba yang sudah berusia genap dua tahun. Tidak boleh dikeluarkan kambing yang usianya baru genap 1 tahun (yang semestinya cukup untuk zakat domba/kambing biasa).

II. Syarat Zakat Hewan Ternak

Agar kewajiban zakat binatang ternak berlaku, terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Islam

Syarat mutlak adalah pemiliknya beragama Islam, berdasarkan pernyataan Abu Bakar Al Shiddiq:

هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله على المسلمين

(Artinya: Sedekah fardhu ini diwajibkan oleh Rasul terhadap umat Islam.)

  • Hewan Ternak Milik Kafir Asli: Tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mengambil zakatnya di dunia, namun kewajiban dan pertanggungjawaban di akhirat tetap berlaku, ditambah hukuman atas kekufuran dan tidak menunaikan rukun Islam.
  • Hewan Ternak Milik Murtad: Menurut pendapat yang sahih, hartanya dibekukan, termasuk kewajiban zakat. Jika kembali Islam, kewajiban zakat baru berlaku. Jika zakat dikeluarkan saat murtad dan ia kembali Islam, zakatnya sah.

2. Merdeka

Syarat kedua adalah berstatus merdeka, baik merdeka secara keseluruhan maupun sebagian.

  • Budak yang Merdeka Sebagian: Wajib menunaikan zakat atas hewan ternak yang dimilikinya karena kepemilikannya sempurna.
  • Budak (Raqiq), Mukatab, dan Mu’allaq: Tidak wajib menunaikan zakat karena masuk kategori lemah kepemilikan. Tuan mereka juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta budak tersebut.
  • Hewan Tebusan Budak Mukatabah: Jika budak muktabah membatalkan akad setelah menyerahkan hewan ternak sebagai tebusan, haul hewan ternak dihitung mulai saat pembatalan terjadi, dan zakatnya diserahkan setelah mencapai haul. Adapun harta yang diserahkan tuan kepada budak muktabah statusnya tetap milik tuan dan wajib dizakati oleh tuan.

3. Kepemilikan Sempurna

Harta yang dimiliki dengan status kepemilikan tidak sempurna (lemah kepemilikan) tidak wajib dizakati.

Contoh Kepemilikan Lemah: Hewan ternak milik budak muktabah.

Harta Wakaf:

  • Harta yang diwakafkan kepada bukan orang tertentu (umum) tidak wajib zakat.
  • Harta yang diwakafkan untuk orang tertentu wajib zakat.

Harta Anak-anak dan Orang Gila

Mazhab Syafi’i: Anak-anak dan orang gila dianggap mampu memiliki harta secara sempurna. Wajib zakat, dan kewajiban menyerahkan zakat dibebankan kepada wali mereka.

Mazhab Hanafi: Tidak ada kewajiban zakat atas harta anak-anak dan orang gila.

Solusi Terbaik: Wali sebaiknya menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan, namun penyerahannya diinformasikan dan dilakukan sendiri oleh anak setelah dewasa atau orang gila setelah sembuh.

Zakat VS Hutang

  • Hutang dan Zakat: Kewajiban zakat tidak hilang dengan adanya hutang.
    • Harta Orang Hidup:
      • Jika zakat berkaitan dengan bendanya (seperti zakat hewan ternak), maka zakat harus diutamakan, baik ia terhalang mengaksesnya atau tidak (Mahjur alaih).
      • Jika zakat tidak berkaitan dengan bendanya: dihalangi akses (Mahjur Alaih) —> utamakan hutang; tidak dihalangi akses —> utamakan zakat.
    • Harta Orang Mati (Tirkah): Jika harta warisan hanya mampu melunasi salah satu (zakat atau hutang), didahulukan pelunasan zakat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:دين الله تعالى احق بالقضاء (Artinya: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi).
  • Zakat dan Kewajiban Lain (Haji): Jika sudah mencapai nishab, zakat diutamakan. Jika belum mencapai nishab, peringkatnya sama.
  • Harta Sulit Diakses (Hilang, Dirampas, dll.): Kewajiban zakat tetap berlaku karena termasuk kepemilikan sempurna. Namun, zakat dikeluarkan pada saat harta tersebut sudah dapat diakses. Jika harta habis/hancur sebelum dapat diakses, gugurlah kewajiban zakat. Model harta ini meliputi:
    • Harta Maghsub (dirampas orang)
    • Harta Majhud (diingkari)
    • Harta Dhal (hilang)
    • Harta Ghaib (jauh)
    • Hutang berbentuk emas, perak, dan barang dagangan.
  • Harta Wakaf untuk Janin: Tidak wajib zakat karena tidak ada jaminan hidup si janin (kepemilikan tidak pasti).
  • Harta Sudah Dibeli Tapi Belum Diambil: Menurut pendapat Jadid (baru), wajib zakat (karena kepemilikan sempurna). Menurut pendapat Qadim (lama), tidak wajib (karena kepemilikan lemah).

4. Nishab

Syarat keempat adalah harta sudah mencapai nishab (ukuran tertentu agar sebuah harta berlaku kewajiban zakat).

  • Nishab Unta: 5 ekor unta
  • Nishab Sapi/Kerbau: 30 ekor sapi
  • Nishab Kambing/Domba: 40 ekor kambing

5. Haul (Satu Tahun Penuh)

Syarat kelima adalah telah dimiliki selama haul (satu tahun penuh). Persyaratan ini dilandasi oleh hadis:

لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول

(Artinya: Tidak ada zakat pada harta sehingga sampai haul).

  • Haul Bayi Hewan: Haul bayi hewan dianggap sama dengan haul induknya (mengikuti haul induk), meskipun semua induknya mati pada akhir haul. Hal ini karena kelahiran bayi dianggap sebagai hasil istimewa.
    • Jika pemilik mengklaim bayi hewan lahir setelah melewati haul, klaim tersebut diterima, karena kaidah dasarnya adalah:الاصل عدم (Artinya: Pegangan dasar adalah tiada wujud bayi sebelum tibanya haul).
    • Jika klaim ini dikritisi oleh pengembala, disunnahkan mengambil sumpah si pengembala (hukum sumpah dalam zakat adalah sunnah).
  • Kekurangan Nishab Pada Akhir Haul: Jika jumlah hewan berkurang dari nishab minimal pada akhir tahun, meskipun hanya sesaat saja, maka tidak ada kewajiban zakat.

6. Hewan Gembalaan (Sā’imah)

Syarat keenam adalah hewan tersebut digembalakan (sā’imah) di tempat pengembalaan umum yang berstatus boleh (mubah) tanpa pungutan biaya, atau dengan biaya yang murah.

  • Hukum Hewan yang Diberi Makanan Toko (Ma’lūfah):
    • Jika hewan ternak diberi sebagian besar makanan toko dalam setahun, atau diberi makanan toko maksimal setengah tahun, atau diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat tidak mampu bertahan hidup tanpanya, maka tidak ada kewajiban zakat.
    • Jika diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat mampu bertahan hidup tanpanya, namun tujuan pemberiannya adalah ingin mengakhiri penggembalaan, maka tidak ada kewajiban zakat.
    • Jika diberi makanan toko dalam durasi waktu yang secara adat mampu bertahan hidup tanpanya, tidak akan menimbulkan mudarat, dan bukan bertujuan mengakhiri penggembalaan, maka masih berlaku kewajiban zakat.
    • Hikmah: Tidak wajibnya zakat pada hewan yang diberi makanan toko adalah untuk keseimbangan, karena biaya pakan toko sangat banyak, sedangkan biaya penggembalaan murah.
  • Gembalaan Pemilik / Pengembala Utusan: Kewajiban zakat baru berlaku jika hewan digembalakan oleh si pemilik atau pengembala utusan pemilik.
    • Tidak wajib zakat jika hewan ternak menggembala sendiri, digembalakan oleh perampas, atau digembalakan oleh seseorang yang tidak tahu hewan tersebut miliknya (sebagai harta waris).
  • Minuman Hewan: Pemberian minuman kepada hewan tidak berdampak pada ketidakwajiban zakat, karena umumnya tidak memberatkan pemilik.

III. Nishab dan Perhitungan Zakat Ternak

Berikut adalah rincian nishab dan kadar zakat untuk setiap jenis hewan:

A. Nishab Zakat Unta

Permulaan nishab unta adalah 5 ekor unta.

No.Jumlah Unta (Nishab)Zakat yang Wajib DikeluarkanKeterangan Hewan Zakat
11 – 4 ekorTidak Wajib ZakatBelum mencapai nishab
25 ekor1 ekor Kambing/DombaKambing umur 2 tahun (Tsaniyah Ma’zin) atau Domba umur 1 tahun (Syah/Jadza’ah Dha’n)
310 ekor2 ekor Kambing/DombaKambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
415 ekor3 ekor Kambing/DombaKambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
520 ekor4 ekor Kambing/DombaKambing umur 2 tahun atau Domba umur 1 tahun
625 ekor1 ekor Bintu MakhadUnta betina genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
736 ekor1 ekor Bintu LabunUnta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
846 ekor1 ekor HiqqahUnta betina genap 3 tahun (masuk tahun ke-4)
961 ekor1 ekor Jadz’ahUnta betina genap 4 tahun (masuk tahun ke-5)
1076 ekor2 ekor Bintu LabunUnta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
1191 ekor2 ekor HiqqahUnta betina genap 3 tahun (masuk tahun ke-4)
12121 ekor3 ekor Bintu LabunUnta betina genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)

Kelipatan di Atas 121 Ekor Unta (Mulai dari 140 ekor):

  • Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor Hiqqah.
  • Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor Bintu Labun.
Aset UntaPerhitungan ZakatZakat yang Dikeluarkan
140 ekor50 ekor + 50 ekor + 40 ekor2 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
150 ekor50 ekor + 50 ekor + 50 ekor3 ekor Hiqqah
160 ekor40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor4 ekor bintu labun
170 ekor40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 50 ekor 3 ekor bintu labun + 1 ekor hiqqah
180 ekor 40 ekor + 40 ekor + 50 ekor + 50 ekor 2 ekor bintu labun + 2 ekor hiqqah
190 ekor50 ekor + 50 ekor + 50 ekor + 40 ekor3 ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun
200 ekor50 ekor + 50 ekor + 50 ekor + 50 ekor

Atau Boleh Juga

40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor + 40 ekor
4 ekor hiqqah

Atau Boleh Juga

5 ekor bintu labun
Dan SeterusnyaDan SeterusnyaDan Seterusnya

B. Nishab Zakat Sapi (Termasuk Kerbau)

Permulaan nishab zakat sapi adalah 30 ekor sapi. Dan Zakat yang Wajib Dikeluarkan adalah sebanyak 1 ekor Tabi’/Tabi’ah.

Jika sudah mencapai 40 ekor maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor Musinnah.

Zakat sapi selanjutnya berlaku ketika jumlahnya mencapai 60 ekor. Dan selanjutnya ketika sudah bertambah 10 ekor. Dan begitu seterusnya.

Berikut ini adalah peraturan tentang zakat sapi yang wajib dikeluarkan ketika jumlahnya sudah melebihi 40 – 59 ekor.

  • Setiap kelipatan 30 ekor, zakatnya 1 ekor Tabi’/Tabi’ah (umur 1 tahun).
  • Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor Musinnah (umur 2 tahun).
No.Jumlah Sapi/Kerbau (Nishab)KeteranganZakat yang Wajib DikeluarkanKeterangan Hewan Zakat
11 – 29 ekorTidak Wajib ZakatBelum mencapai nishab
230 ekor1 ekor Tabi’/Tabi’ahSapi/kerbau jantan (Tabi’) atau betina (Tabi’ah), genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
340 ekor1 ekor MusinnahSapi/kerbau betina, genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
460 ekor30 ekor + 30 ekor2 ekor Tabi’/Tabi’ahSapi/kerbau jantan atau betina, genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
570 ekor40 ekor + 30 ekor1 ekor Musinnah + 1 ekor Tabi’/Tabi’ah1 ekor umur 2 tahun + 1 ekor umur 1 tahun
680 ekor40 ekor + 40 Ekor2 ekor MusinnahSapi/kerbau betina, genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)
790 ekor30 ekor + 30 ekor + 30 ekor3 ekor Tabi’/Tabi’ahSapi/kerbau jantan atau betina, genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
8100 ekor40 ekor + 30 ekor + 30 ekor1 ekor Musinnah + 2 ekor Tabi’/Tabi’ah1 ekor umur 2 tahun + 2 ekor umur 1 tahun
9110 ekor40 ekor + 40 Ekor + 30 ekor2 ekor Musinnah + 1 ekor Tabi’/Tabi’ah2 ekor umur 2 tahun + 1 ekor umur 1 tahun
10120 ekor40 ekor + 40 Ekor + 40 ekor

Atau Boleh Juga

30 ekor + 30 ekor + 30 ekor + 30 ekor
3 ekor Musinnah

Atau Boleh Juga

4 ekor Tabi’/Tabi’ah
3 ekor Sapi/kerbau betina, genap 2 tahun (masuk tahun ke-3)

Atau boleh Juga

4 ekor Sapi/kerbau jantan (Tabi’) atau betina (Tabi’ah), genap 1 tahun (masuk tahun ke-2)
Dan SeterusnyaDan SeterusnyaDan SeterusnyaDan SeterusnyaDan Seterusnya

C. Nishab Zakat Kambing (Termasuk Domba)

Permulaan nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing.

No.Jumlah Kambing/Domba (Nishab)Zakat yang Wajib DikeluarkanKeterangan Hewan Zakat
11 – 39 ekorTidak Wajib ZakatBelum mencapai nishab
240 ekor1 ekor Kambing/DombaDomba (Dha’n) berumur 1 tahun (Jaza’ah) atau Kambing (Ma’iz) berumur 2 tahun (Tsaniyah)
3121 ekor2 ekor Kambing/DombaDomba berumur 1 tahun atau Kambing berumur 2 tahun
4201 ekor3 ekor Kambing/DombaDomba berumur 1 tahun atau Kambing berumur 2 tahun
5400 ekor4 ekor Kambing/DombaDomba berumur 1 tahun atau Kambing berumur 2 tahun
6Di atas 400 ekorSetiap tambahan 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Kambing/Domba.Domba berumur 1 tahun atau Kambing berumur 2 tahun

Contoh Perhitungan Kelipatan:

  • Jika memiliki 500 ekor kambing, zakatnya adalah 5 ekor.
  • Jika memiliki 600 ekor kambing, zakatnya adalah 6 ekor, dan seterusnya.
1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] Ahmad Alfajri | Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *