Panduan Lengkap Zakat Emas Dan Perak (Al-Atsman)

Zakat Mal merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu. Secara garis besar, objek zakat mal terbagi menjadi lima kategori utama: Al-Mawasyi (hewan ternak), Al-Atsman (emas dan perak), Al-Zuru’ (makanan pokok), Al-Tsimar (buah-buahan), dan ‘Urudh Tijarah (harta dagangan).

Dalam artikel ini, kita akan fokus membedah secara mendalam mengenai zakat Al-Atsman atau logam mulia yang berfungsi sebagai mata uang dan penyimpan nilai.

Memahami Makna Al-Atsman

Secara etimologi (bahasa), Al-Atsman merujuk pada Dinar dan Dirham. Namun, secara terminologi (istilah syariat), Al-Atsman mencakup emas dan perak secara luas, baik yang telah dicetak menjadi mata uang, berbentuk perhiasan, maupun yang masih berupa bongkahan atau batangan. Kewajiban zakat berlaku pada semua bentuk tersebut.

Landasan Hukum

Kewajiban zakat emas dan perak didasarkan pada Ijmak (kesepakatan) para ulama dan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

Surat Al-Taubah Ayat 34:

وَٱلَّذِینَ یَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا یُنفِقُونَهَا فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِیمࣲ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”


Dalam ayat ini, Allah menggunakan istilah Al-Kanzu (simpanan). Secara syariat, Al-Kanzu adalah emas dan perak yang tidak dikeluarkan zakatnya, meskipun harta tersebut diletakkan di atas permukaan bumi. Sebaliknya, jika zakatnya sudah ditunaikan, maka harta tersebut tidak lagi disebut Al-Kanzu, sekalipun terkubur di dalam perut bumi.

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat atas emas dan peraknya:

1. Islam

Sebagaimana zakat hewan ternak, kewajiban ini hanya berlaku bagi Muslim. Penjelasan mendetail mengenai syarat ini telah dibahas pada bab sebelumnya.

2. Haul (Tercapainya Masa Satu Tahun)

Harta tersebut harus dimiliki secara penuh selama satu tahun hijriah.

Terputusnya Haul: Jika kepemilikan emas/perak berkurang dari batas nisab karena dijual atau sebab lain, maka hitungan haul terputus.

Haul Baru: Jika harta tersebut kembali dimiliki (misal: dibeli ulang), maka perhitungan haul dimulai dari awal (baru), bukan melanjutkan haul yang lama. Hal ini sering dipraktikkan oleh para bankir dalam transaksi emas.


Ibnu Suraij pernah berkata:

بشر الصيارفة بأن لا زكاة عليهم

“Berikan kabar gembira kepada bankir bahwa tidak ada kewajiban zakat kepada mereka.”


Catatan Hukum: Memutus haul dengan sengaja untuk menghindari zakat hukumnya adalah makruh, karena dianggap menghindari qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Namun, memutus haul dianggap tidak makruh jika didasari karena:

Tidak ada tujuan tertentu.

Adanya kebutuhan (hajat).

Adanya kebutuhan sekaligus niat menghindari zakat.

Ada kritikan terhadap poin terakhir ini, yaitu : kasus penggunaan sedikit emas untuk ditampal di bejana dengan tujuan berhias dan hajat maka hukumnya adalah makruh. Nah, kenapa hukum di atas disebutkan tidak makruh?

Jawaban : menggunakan emas untuk ditampal di bejana dengan tujuan hiasan dan hajat maka masuk dalam kategori Ittikhaz (pengambilan untuk mengurangi harta). Adapun kasus menjual emas maka masuk dalam kategori Izalah Al Milk (menghilangkan kepemilikan) yang notabenenya masuk dalam ranah Tark Ittikhaz (meninggalkan pengambilan)


Berbeda dengan zakat Ma’din (tambang) dan Rikaz (harta karun) yang wajib dikeluarkan seketika, zakat emas dan perak mutlak mensyaratkan haul.

3. Nisab

4. Merdeka

5. Kepemilikan Sempurna

Filosofi, Nisab, dan Perhitungan Zakat

Emas dan perak diciptakan sebagai fondasi stabilitas ekonomi dunia. Dalam bahasa Arab, nama keduanya menyimpan makna filosofis:

Al-Zahab (Emas): Berarti “pergi”, bermakna harta ini akan pergi dari pemiliknya.

Al-Fiddah (Perak): Berarti “pecah”, bermakna harta ini harus “dipecahkan” (dibagikan) kepada orang lain.


Mata uang emas disebut Dinar (berakhiran Nar = api), dan perak disebut Dirham (berakhiran Ham = gelisah). Orang yang mencintai keduanya secara buta akan merasa gelisah di dunia dan terancam api neraka di akhirat, sebagaimana bunyi syair:

النارُ آخرُ دينارٍ نطَقتَ به ** والهمُّ آخر هذا الدرهم الجاري والمرءُ بينهما مالم يكن ورعا ** معذبُ القلبِ بينَ الهمِّ والنارِ


1. Nisab Emas

Nisab emas adalah 20 Mitsqal/Dinar (setara dengan 85 gram). Rasulullah SAW bersabda:

ليس في أقل من عشرين دينارا شيئ ، و في عشرين نصف دينار

“Tidak ada zakat pada emas yang
kurang dari 20 dinar, dan pada 20 dinar terdapat zakat setengah dinar.”

Kadar Zakat: 2,5% (1/4 dari 1/10).

Ketentuan: Jika emas mencapai 20 mitsqal, zakatnya adalah 0,5 mitsqal. Jika lebih, maka kelebihannya tetap dihitung secara proporsional (tidak ada hukum Waqash seperti pada zakat ternak).

Waqash adalah jumlah hewan yang berada antara dua nishab dan tidak ada kewajiban zakat. Contoh : jumlah kambing sebanyak 45 ekor. Zakat yang diwajibkan hanya pada 40 ekor kambing. Adapun sisanya sebanyak 5 ekor itu disebut sebagai Waqash.


2. Nisab Perak

Nisab perak adalah 200 Dirham (setara dengan 624 gram). Rasulullah SAW bersabda:

ليس فيما دون خمس أواق من الورق صدقة

“Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 Auqiyah.” (1 Auqiyah = 40 Dirham, maka 5 Auqiyah = 200 Dirham).

Kadar Zakat: 2,5% (5 Dirham untuk 200 Dirham). Kelebihan dari nisab tetap dikenakan zakat secara presisi.

Perak yang melebihi dari 200 Dirham, juga digunakan zakat. Meskipun lebihnya tersebut hanya sedikit.

Dengan demikian, tidak ada istilah Waqash pada perak. Dan ini menjadi salah satu pembeda antara zakat binatang ternak (Al Maawasyi) dengan zakat emas dan perak ( Al Nuqud).

Contohnya : jika seseorang memiliki 300 dirham, maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 7 dirham setengah.

Berikut ini adalah perinciannya :

200 dirham : 2.5% = 5 dirham
100 dirham : 2.5% = 2.5 dirham
5 dirham + 2.5 dirham = 7.5 dirham


Emas dan Perak Campuran

Jika emas dan perak bercampur, atau emas/perak bercampur dengan logam lain (seperti tembaga), zakat hanya wajib jika kadar emas/perak murninya saja yang telah mencapai nisab.

Hukum Zakat Perhiasan

Perhiasan yang Boleh (Mubah)

Emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan syariat, hukumnya tidak wajib zakat. Hal ini dianalogikan dengan hewan ternak yang dipekerjakan. Namun, ada pengecualian (wajib zakat) jika:

Perhiasan didapat dari warisan dan didiamkan selama satu tahun tanpa diketahui.

Perhiasan rusak dan diniatkan untuk disimpan (bukan diperbaiki).

Perhiasan rusak parah hingga harus dibentuk ulang namun disimpan dan tidak segera dilebur ulang.


Aturan Perhiasan untuk Wanita

Boleh: Memakai gelang, cincin, dan pakaian rajutan emas/perak selama tidak berlebihan (menurut sebagian ulama batasnya adalah 200 mitsqal).

Boleh: Menghiasi Mushaf Al-Qur’an dengan emas/perak. Imam Al-Ghazali menyebut menulis Mushaf dengan emas adalah sebuah kebaikan.

Dilarang: Menghiasi alat perang dengan emas/perak.


Aturan Perhiasan untuk Pria

Boleh & Sunnah: Memakai cincin perak (terutama di jari kelingking kanan dengan mata cincin menghadap ke bawah).

Haram: Memakai cincin emas.

Boleh: Menghiasi alat perang (pedang/tombak) dengan perak, serta menghiasi Mushaf dan jimat (Al Tamaim) dengan perak.

Haram: Menghiasi Mushaf dan jimat (Al Tamaim) dengan emas atau menghiasi pakaian/pelana dengan perak.


Perhiasan yang Haram dan Makruh

Segala bentuk perhiasan emas/perak yang haram atau makruh digunakan, hukumnya wajib zakat jika mencapai nisab. Contohnya:

Pria yang memakai gelang emas/perak.

Penggunaan Al-Mirwad (stik celak) dari emas/perak (kecuali untuk pengobatan darurat).

Bejana dengan tambalan emas/perak yang besar atau untuk perhiasan.


Pengecualian Medis: Penggunaan emas dibolehkan untuk keperluan medis mendesak, seperti pengganti hidung yang patah, ujung jari kecuali jempol, atau gigi yang patah (diqiyaskan pada hidung yang patah).

Hal ini didasari oleh peristiwa Sahabat yang bernama Arfajah bin Sa’ad yang patah hitungnya dalam perang Yaum Al Kullab. Saatbitu, beliau menggunakan perak sebagai hidung palsu. Namun, pada akhirnya menjadi busuk dan membawa masalah. Akhirnya, Rasul memerintahkannya untuk membuat hidung palsu dari emas.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *