Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Ahmad Alfajri | Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Latar Belakang dan Judul Bab

Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shalat (Bab ke-15) di dalam Shahih Al-Bukhari menggunakan judul bab (Tarjamah al-Bāb) sebagai berikut:

باب إن صلى في ثوب مصلب أو تصاوير هل تفسد صلاته وما ينهى عن ذلك

Artinya: “Jika seseorang shalat menggunakan pakaian yang bersalib atau bergambar. Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat? Dan apa yang dilarang dari hal demikian?”

Judul bab ini secara langsung mempertanyakan keabsahan shalat (apakah rusak/batal) ketika pelaksanaannya melibatkan pakaian bersalib atau bergambar patung, dan juga membahas larangan terkait hal tersebut.

Hadits Utama Sebagai Landasan

Imam Al-Bukhari mengiringi judul bab ini dengan Hadits ke-374, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:

عن أنس بن مالك كان قرام لعائشة سترت به جانب بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم أميطي عنا قرامك هذا فإنه لا تزال تصاويره تعرض في صلاتي

Artinya: “Dari Anas bin Malik. Sayyidah Aisyah memiliki sebuah qirām (tirai tipis, berwarna, dan bergambar) yang menutupi bagian rumah. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Singkirkanlah (jauhkanlah) tiraimu ini dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya terus-menerus tampak (membayangi/mengganggu) dalam shalatku.’

Tafsir Makna Pakaian Bersalib dan Bergambar

Judul bab yang dirumuskan Imam Al-Bukhari memunculkan interpretasi berbeda di kalangan ulama, terutama mengenai objek gambar dan salib yang dilarang.

1. Tafsir Pakaian Bersalib

Mayoritas ulama memahami maksud dari shalat menggunakan pakaian bersalib adalah:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian yang bergambar patung

2. Pandangan Imam Al-Kirmani

Menurut Imam Al-Kirmani, terdapat penafsiran yang sedikit berbeda mengenai konteks gambar:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian bergambar salib atau gambar lainnya.

3. Penguatan Melalui Riwayat Lain

Perbedaan pemahaman ini diperkuat atau diklarifikasi melalui riwayat lain:

  • Riwayat Al-Isma’ili: Menyebutkan redaksi “او بتصاوير” (atau shalat dengan menggunakan pakaian bergambar patung). Riwayat ini menggunakan huruf BA yang memberi pemahaman sesuai dengan pendapat yang dipahami oleh mayoritas ulama, sebab makna Tashawir adalah Tamatsil (patung)
  • Riwayat Abu Nu’aim (Guru Imam Bukhari): Menyebutkan “في ثوب مصلب او مصور” (Shalat pada pakaian bersalib atau bergambar). Redaksi ini menggunakan kalimat AU (Atau) yang dapat memberi pemahaman sesuai dengan pendapat Al-Kirmani.
Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Implikasi Terhadap Keabsahan Shalat (Hukum)

Salah satu ciri khas penulisan Imam Al-Bukhari dalam masalah Ikhtilafiyah (perbedaan pendapat) adalah tidak menggunakan teks yang secara eksplisit memastikan atau mendukung salah satu pihak. Judul babnya berupa pertanyaan (“Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat?”), mencerminkan bahwa hukum mengenai keabsahan shalat dalam kasus ini diperdebatkan di kalangan ulama (ada yang menyatakan tidak sah dan ada yang menyatakan sah).

Latar Belakang Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini muncul karena perbedaan pandangan mendasar: Apakah suatu larangan (nahi) dalam syariat berdampak pada keabsahan suatu ibadah (fasād) ataukah tidak?

  • Mayoritas Ulama: Larangan hanya merusak keabsahan ibadah jika larangan tersebut berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).
  • Pendapat Lain: Sebagian ulama berpendapat bahwa suatu larangan dapat berdampak pada kerusakan ibadah (fasid), meskipun tidak berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).

Korelasi Antara Judul Bab dan Hadits

Secara lahiriah, hadits tentang tirai bergambar (Hadits ke-374) terlihat tidak mencakup semua poin dalam judul bab (salib dan pakaian).

  • Hadits: Melarang tirai bergambar yang dipasang di dinding.
  • Judul Bab: Mempertanyakan shalat menggunakan pakaian bersalib atau bergambar.

Para ulama menafsirkan keterkaitan ini melalui metode penalaran hukum:

1. Keterkaitan Pakaian dan Tirai (Metode Aulawiyyah)

Meskipun tirai tidak dipakai oleh Rasulullah ﷺ, larangan shalat menggunakan pakaian bergambar dipahami dengan metode Aulawiyyah (prioritas):

  • Jika shalat di depan tirai bergambar patung yang terpasang di dinding saja dilarang karena mengganggu fokus shalat, maka larangan shalat menggunakan pakaian bergambar patung (yang melekat dan lebih mudah mengganggu pandangan) akan lebih utama (prioritas) untuk dilarang.

2. Keterkaitan Gambar dan Salib (Metode Ilhāqiyyah)

Meskipun tirai di rumah Aisyah tidak bersalib, larangan menggunakan pakaian bersalib dipahami dengan metode Ilhāqiyyah (penggabungan/analogi):

  • Gambar dan Salib memiliki kesamaan (yaitu sama-sama bisa menjadi objek pemujaan oleh sebagian manusia).
  • Jika shalat di depan tirai bergambar dilarang, maka shalat menggunakan pakaian bersalib juga dilarang karena adanya kesamaan antara keduanya.

3. Makna Larangan Tegas

Meskipun hadits tentang tirai tidak mengandung larangan shalat di tempat bergambar secara tegas, perintah Rasulullah ﷺ kepada Aisyah untuk memindahkan tirai tersebut mengandung makna larangan yang sangat jelas terhadap apa pun yang bergambar dan berpotensi mengganggu kekhusyukan shalat.

  • Jika tirai bergambar yang tidak dikenakan saja diperintahkan untuk disingkirkan, maka larangan menggunakan pakaian bergambar (yang lebih berpotensi mengganggu) pasti lebih tegas.

Isyarat Penting Mengenai Salib

Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan bahwa penggunaan kata “salib” dalam judul bab oleh Imam Al-Bukhari merupakan sebuah isyarat dan hikmah. Imam Al-Bukhari seolah-olah ingin mengaitkan bab ini dengan hadits lain (dalam Bab Al-Libās – Pakaian) yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah:

“لم يكن رسول الله يترك في بيته شيئا فيه تصليب الا نقضه”

Artinya: “Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan suatu benda apapun di rumah beliau yang berbentuk salib, melainkan beliau merusaknya (menghapusnya).”

Hal ini menunjukkan larangan yang tegas dan mutlak terhadap simbol salib dalam lingkungan umat Islam.

Kesimpulan Hukum dari Hadits

Meskipun terdapat larangan (berupa perintah menyingkirkan tirai) yang mengisyaratkan makruh atau haram, hukum shalat yang dilakukan menggunakan pakaian bergambar atau bersalib adalah SAH.

Alasan:

  • Rasulullah ﷺ tidak membatalkan shalat yang beliau laksanakan (walaupun terganggu).
  • Beliau ﷺ tidak mengulangi shalat tersebut setelahnya.
2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *