Tag Archive for: hukum memakai baju bergambar makhluk hidup

Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Ahmad Alfajri | Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Latar Belakang dan Judul Bab

Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shalat (Bab ke-15) di dalam Shahih Al-Bukhari menggunakan judul bab (Tarjamah al-Bāb) sebagai berikut:

باب إن صلى في ثوب مصلب أو تصاوير هل تفسد صلاته وما ينهى عن ذلك

Artinya: “Jika seseorang shalat menggunakan pakaian yang bersalib atau bergambar. Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat? Dan apa yang dilarang dari hal demikian?”

Judul bab ini secara langsung mempertanyakan keabsahan shalat (apakah rusak/batal) ketika pelaksanaannya melibatkan pakaian bersalib atau bergambar patung, dan juga membahas larangan terkait hal tersebut.

Hadits Utama Sebagai Landasan

Imam Al-Bukhari mengiringi judul bab ini dengan Hadits ke-374, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:

عن أنس بن مالك كان قرام لعائشة سترت به جانب بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم أميطي عنا قرامك هذا فإنه لا تزال تصاويره تعرض في صلاتي

Artinya: “Dari Anas bin Malik. Sayyidah Aisyah memiliki sebuah qirām (tirai tipis, berwarna, dan bergambar) yang menutupi bagian rumah. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Singkirkanlah (jauhkanlah) tiraimu ini dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya terus-menerus tampak (membayangi/mengganggu) dalam shalatku.’

Tafsir Makna Pakaian Bersalib dan Bergambar

Judul bab yang dirumuskan Imam Al-Bukhari memunculkan interpretasi berbeda di kalangan ulama, terutama mengenai objek gambar dan salib yang dilarang.

1. Tafsir Pakaian Bersalib

Mayoritas ulama memahami maksud dari shalat menggunakan pakaian bersalib adalah:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian yang bergambar patung

2. Pandangan Imam Al-Kirmani

Menurut Imam Al-Kirmani, terdapat penafsiran yang sedikit berbeda mengenai konteks gambar:

  • Shalat menggunakan pakaian yang ditenun atau diukir berbentuk salib.
  • Shalat menggunakan pakaian bergambar salib atau gambar lainnya.

3. Penguatan Melalui Riwayat Lain

Perbedaan pemahaman ini diperkuat atau diklarifikasi melalui riwayat lain:

  • Riwayat Al-Isma’ili: Menyebutkan redaksi “او بتصاوير” (atau shalat dengan menggunakan pakaian bergambar patung). Riwayat ini menggunakan huruf BA yang memberi pemahaman sesuai dengan pendapat yang dipahami oleh mayoritas ulama, sebab makna Tashawir adalah Tamatsil (patung)
  • Riwayat Abu Nu’aim (Guru Imam Bukhari): Menyebutkan “في ثوب مصلب او مصور” (Shalat pada pakaian bersalib atau bergambar). Redaksi ini menggunakan kalimat AU (Atau) yang dapat memberi pemahaman sesuai dengan pendapat Al-Kirmani.
Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Menurut Imam Albukhari

Implikasi Terhadap Keabsahan Shalat (Hukum)

Salah satu ciri khas penulisan Imam Al-Bukhari dalam masalah Ikhtilafiyah (perbedaan pendapat) adalah tidak menggunakan teks yang secara eksplisit memastikan atau mendukung salah satu pihak. Judul babnya berupa pertanyaan (“Apakah berdampak pada rusaknya ibadah shalat?”), mencerminkan bahwa hukum mengenai keabsahan shalat dalam kasus ini diperdebatkan di kalangan ulama (ada yang menyatakan tidak sah dan ada yang menyatakan sah).

Latar Belakang Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini muncul karena perbedaan pandangan mendasar: Apakah suatu larangan (nahi) dalam syariat berdampak pada keabsahan suatu ibadah (fasād) ataukah tidak?

  • Mayoritas Ulama: Larangan hanya merusak keabsahan ibadah jika larangan tersebut berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).
  • Pendapat Lain: Sebagian ulama berpendapat bahwa suatu larangan dapat berdampak pada kerusakan ibadah (fasid), meskipun tidak berkaitan langsung dengan zat ibadah (syarat/rukun).

Korelasi Antara Judul Bab dan Hadits

Secara lahiriah, hadits tentang tirai bergambar (Hadits ke-374) terlihat tidak mencakup semua poin dalam judul bab (salib dan pakaian).

  • Hadits: Melarang tirai bergambar yang dipasang di dinding.
  • Judul Bab: Mempertanyakan shalat menggunakan pakaian bersalib atau bergambar.

Para ulama menafsirkan keterkaitan ini melalui metode penalaran hukum:

1. Keterkaitan Pakaian dan Tirai (Metode Aulawiyyah)

Meskipun tirai tidak dipakai oleh Rasulullah ﷺ, larangan shalat menggunakan pakaian bergambar dipahami dengan metode Aulawiyyah (prioritas):

  • Jika shalat di depan tirai bergambar patung yang terpasang di dinding saja dilarang karena mengganggu fokus shalat, maka larangan shalat menggunakan pakaian bergambar patung (yang melekat dan lebih mudah mengganggu pandangan) akan lebih utama (prioritas) untuk dilarang.

2. Keterkaitan Gambar dan Salib (Metode Ilhāqiyyah)

Meskipun tirai di rumah Aisyah tidak bersalib, larangan menggunakan pakaian bersalib dipahami dengan metode Ilhāqiyyah (penggabungan/analogi):

  • Gambar dan Salib memiliki kesamaan (yaitu sama-sama bisa menjadi objek pemujaan oleh sebagian manusia).
  • Jika shalat di depan tirai bergambar dilarang, maka shalat menggunakan pakaian bersalib juga dilarang karena adanya kesamaan antara keduanya.

3. Makna Larangan Tegas

Meskipun hadits tentang tirai tidak mengandung larangan shalat di tempat bergambar secara tegas, perintah Rasulullah ﷺ kepada Aisyah untuk memindahkan tirai tersebut mengandung makna larangan yang sangat jelas terhadap apa pun yang bergambar dan berpotensi mengganggu kekhusyukan shalat.

  • Jika tirai bergambar yang tidak dikenakan saja diperintahkan untuk disingkirkan, maka larangan menggunakan pakaian bergambar (yang lebih berpotensi mengganggu) pasti lebih tegas.

Isyarat Penting Mengenai Salib

Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan bahwa penggunaan kata “salib” dalam judul bab oleh Imam Al-Bukhari merupakan sebuah isyarat dan hikmah. Imam Al-Bukhari seolah-olah ingin mengaitkan bab ini dengan hadits lain (dalam Bab Al-Libās – Pakaian) yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah:

“لم يكن رسول الله يترك في بيته شيئا فيه تصليب الا نقضه”

Artinya: “Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan suatu benda apapun di rumah beliau yang berbentuk salib, melainkan beliau merusaknya (menghapusnya).”

Hal ini menunjukkan larangan yang tegas dan mutlak terhadap simbol salib dalam lingkungan umat Islam.

Kesimpulan Hukum dari Hadits

Meskipun terdapat larangan (berupa perintah menyingkirkan tirai) yang mengisyaratkan makruh atau haram, hukum shalat yang dilakukan menggunakan pakaian bergambar atau bersalib adalah SAH.

Alasan:

  • Rasulullah ﷺ tidak membatalkan shalat yang beliau laksanakan (walaupun terganggu).
  • Beliau ﷺ tidak mengulangi shalat tersebut setelahnya.

Rasulullah Dan Baju Hadiah Dari Abu Jahm

Redaksi Dan Makna Hadits

Dalam Shahih Bukhari pada Kitab Shalat dengan nomor hadits 373 terdapat 2 riwayat hadits dari Sayyidah Aisyah yaitu:

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في خميصة لها أعلام فنظر إلى أعلامها نظرة فلما انصرف قال اذهبوا بخميصتي هذه إلى أبي جهم وأتوني بأنبجانية أبي جهم فإنها ألهتني آنفا عن صلاتي

Artinya : Dari Sayyidah Aisyah Bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat menggunakan pakaian Khamishah yang bergambar. Lalu Rasulullah melihat sekilas pada gambar tersebut. Setelah shalat, Rasul bersabda : Kalian bawa Khamishah ini kepada Abu Jahm, sebab Khamisah ini sudah melalaikan saya dalam shalat.

عن عائشة قال النبي صلى الله عليه وسلم كنت أنظر إلى علمها وأنا في الصلاة فأخاف أن تفتنني

Artinya : Dari Sayyidah Aisyah bahwa Rasullullah bersabda : Saya melihat gambar yang ada pada Khamishah pada saat melaksanakan shalat. Lalu saya khawatir pakaian itu dapat menggangguku.

Memahami Kosa Kata Dan Tokoh Dalam Hadits

Khamishah adalah Kain Segi Empat Yang memiliki dua Gambar. Biasanya dipakai oleh tokoh dan pembesar negeri Arab.

Anbijaniyah adalah Kain Kasar polos Yang tidak Memiliki gambar.

Abu jahm Bin Huzaifah Al Qarsy Al Adwy adalah seorang Sahabat yang masuk Islam setelah peristiwa Fathu Makkah.

Ada juga ahli sejarah yang menyatakan bahwa nama Abu jahm adalah Ubaid.

Beliau termasuk sosok yang terlibat langsung kegiatan renovasi Kakbah sebanyak 2 kali. Pertama, pada saat banjir bandang masa jahiliyah. Dan kedua, saat rusaknya kakbah akibat perang pada masa Abdullah bin Zubair.

Jarak masa dua kegiatan renovasi kakbah itu lebih dari 80 tahun.

Abu jahm adalah sahabat Rasulullah yang telah memberikan pakaian Kahmishah kepada Rasul. Disebabkan baju tersebut dikhawatirkan dapat menggangu shalat, maka Rasul memerintahkan sahabat untuk mengembalikan kepada Abu jahm.

Dalil sebagai bukti bahwa Abu jahm merupakan sahabat yang memberikan pakaian tersebut kepada Rasul adalah hadits Sayyidah Aisyah yang terdapat dalam Kitab Al Muwattha”

عن عائشة قالت ” أهدى أبو جهم بن حذيفة إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – خميصة لها علم فشهد فيها الصلاة ، فلما انصرف قال : ردي هذه الخميصة إلى أبي جهم “

Artinya : Sayyidah Aisyah menceritakan bahwa Abu jahm menghadiyahkan baju khamishah bergambar kepada Rasul. Lalu Rasul melihat pada gambar tersebut dalam Shalat. Setelah shalat, Rasul bersabda : Kembalikan baju khamishah ini kepada Abu jahm.

Berapa Lembar Baju Yang Diberikan Kepada Rasulullah?

Di atas sudah disebutkan 3 riwayat hadits. Dalam tiga riwayat tersebut dapat dipahami jelas bahwa jumlah baju khamisah yang diberikan kepada Rasul adalah 1 lembar. Dan baju yang dipakai saat Shalat tersebut yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada Abu jahm.

Namun ada sebuah riwayat berbeda dari Zubair bin Bakkar (W.256 H. Ulama Makkah, Guru Ibnu Majah).

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أتي بخميصتين سوداوين فلبس إحداهما وبعث الأخرى إلى أبي جهم

Artinya : Bahwa Rasulullah diberikan 2 lembar baju khamishah berwarna hitam. Lalu Rasulullah memakai salah satu dari keduanya dan mengirim kembali 1 lembar lainya kepada Abu jahm.

Riwayat ini menegaskan 2 point penting bahwa :

  • Jumlah pakaian yang diberikan kepada Rasul adalah 2 lembar
  • Baju yang dikembalikan kepada Abu jahm bukanlah baju yang digunakan oleh Rasul saat shalat.

Dan menariknya lagi adalah ternyata ada riwayat lain dari Abu Daud yang memberikan pemahaman berbeda dari kedua pemahaman yang sudah ada di atas.

Abu Daud meriwayatkan :

وأخذ كرديا لأبي جهم ، فقيل : يا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – الخميصة كانت خيرا من الكردي

Artinya : Rasulullah mengambil baju Kurdi milik Abu jahm. Lalu ada yang berkata : Wahai Rasul ! Baju Khamishah itu lebih bagus dibandikan baju Kurdi.

Riwayat Abu Daud ini memberikan gambaran :

  • Baju yang diterima oleh Rasul adalah 2 lembar yaitu baju Kurdi sebagai baju pertama yang dipilih oleh Rasul. Lalu baju Khamishah sesuai dengan saran dari para sahabat.

Kenapa Rasulullah meminta baju Anbijaniyah sebagai ganti?

Pada saat baju khamisah bergambar dikembalilan kepada Abu jahm, Rasul memerintahkan kepada sahabat untuk meminta baju Anbijaniyah kepada Abu jahm sebagai ganti.

Ibnu Batthal menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Rasul sebagai isyarat kepada Abu jahm bahwa baju yang dikembalikan itu bukan disebabkan mengganggap remeh/kecil pemberian Abu jahm. Tetapi murni karena kekhawatiran dapat mengganggu konsentarsi shalat.

Benarkah Kekhusyukan Shalat Rasul Terganggu?

Jika diperhatikan dua matan hadits Imam Bukhari di atas yang keduanya berasal dari Sayyidah Aisyah maka seolah olah terjadi kontradiksi antara ke dua hadits tersebut para masalah kekhusuykan shalat Rasul.

Redaksi matan pada hadits pertama menunjukkan bahwa kekhusyukan shalat Rasul sudah terganggu. Berikut ini redaksinya :

فإنها ألهتني آنفا عن صلاتي

Artinya : Khamisah ini sudah melalaikan saya dalam shalat.

Sedangkan pada redaksi matan hadits yang kedua menunjukkan bahwa kekhusuyukan shalat Rasul tidak terngganggu sama sekali. Cuma karena kekhawatiran dapat menyebabkan terganggunya shalat, maka rasul berinisiatif untuk mengembalikan baju khamisah tersebut. Berikut ini redaksi matannya :

فأخاف أن تفتنني

Artinya : Lalu saya khawatir baju tersebut dapat menggangu saya.

Solusi

Kedua matan yang terlihat kontradiktif itu harus dikompromikan agar tidak saling bertabrakan.

Matan hadits pertama yang menunjukan bahwa kekhusyukan shalat Rasul sudah terganggu harus dimaknai dan diartikan sesuai dengan makna matan hadits kedua yang menunjukkan bahwa Kekhusyukan shalat Rasul tidak tergangggu.

Penjelasan Ibnu Daqiqul ‘Id

Ibnu Daqiqul ‘Id menerangkan bahwa hadits ini memberikan gambaran bahwa respon Rasul sangat cepat jika berkaitan dengan kemashlahatan shalat. Dan segera menyingkirkan sesuatu yang berpotensi terganggunya shalat.

Adapun baju Khamisah yang dikembalikan oleh Rasul, bukan bertujuan agar dapat dipakai oleh Abu jahm saat melaksanakn shalatnya.

Kasusnya sangat mirip dengan kisah Umar bin Khattab yang pernah dilarang menggunakan pakaian sutera oleh Rasul. Dan pada suatu hari, Rasul pun mengirim selembar baju sutera kepada Umar bin Khattab.

Umar heran dengan kiriman baju sutera.oleh Rasul ini karena pernah dilarang memakai baju sutera. Lalu Umar bertanya langsung kepada Rasul tentang hal ini. Dan Rasul menjawab :

إني لم أبعث بها إليك لتلبسها

Artinya : Tujuan saya mengirim baju sutera itu bukanlah untuk engkau pakai.