Batasan Pandangan Aurat Mahram Dan Budak Wanita Dalam Islam
Tulisan di bawah ini mengulas secara rinci batasan syariat mengenai pandangan seorang pria terhadap wanita yang berstatus mahram (haram dinikahi selamanya) dan budak wanita yang sudah dinikahkan.
Hukum Umum Melihat Mahram dan Budak Wanita
Seorang lelaki diperbolehkan melihat wanita yang berstatus mahram (seperti ibu, saudari, atau anak perempuan) dan juga budak wanita yang sudah dinikahkan.
Namun, kebolehan ini memiliki batasan anggota tubuh yang dilihat, yaitu selain anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut.
Syarat Penting: Bebas Syahwat
Kebolehan melihat anggota tubuh (selain antara pusat dan lutut) ini disyaratkan harus berupa pandangan yang tidak disertai dengan syahwat.
Hukumnya adalah haram jika pandangan terhadap mahram/budak wanita tersebut disertai dengan syahwat.
Bahkan, keharaman melihat dengan iringan syahwat berlaku secara mutlak:
Anggota badan yang berada di luar batas pusat dan lutut (seperti wajah, rambut, lengan) haram dilihat jika disertai syahwat.
Apalagi anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut, sudah pasti haram jika disertai syahwat.
Kaidah Umum Keharaman
Hukum melihat dengan iringan syahwat terhadap wanita yang tidak halal untuk berhubungan badan dengannya adalah haram secara umum. Kaidah ini bahkan berlaku lebih luas: jika disertai syahwat, maka hukumnya haram, baik objek yang dipandang itu hewan, benda, atau hal lainnya.

Batasan Aurat Mutlak (Pusat dan Lutut)
Anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut memiliki hukum yang lebih ketat: haram dilihat oleh lelaki, meskipun tanpa diiringi dengan syahwat.
Kategori Wanita Mahram
Hukum keharaman melihat antara pusat dan lutut ini berlaku secara umum pada seluruh wanita mahram, baik mahram disebabkan oleh:
Nasab (Keturunan): Seperti anak perempuan dan saudari perempuan.
Susuan (Radha’): Seperti saudari sesusuan dan ibu susuan.
Ikatan Pernikahan (Mushaharah): Seperti mertua perempuan, anak tiri, ibu tiri, dan menantu perempuan.
Budak Wanita + Mahram
Adapun budak wanita (milik sendiri) yang berstatus juga sebagai wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki (misalnya karena budak tersebut adalah saudari sesusuannya), maka hukumnya juga sama: tidak boleh dilihat anggota badan yang berada antara pusat dan lutut. Adapun anggota badan di luar batasan pusat dan lutut maka boleh dilihat.
Pandangan Wanita Terhadap Lelaki Mahram
Hukum pandangan wanita terhadap lelaki mahramnya adalah sama seperti hukum yang berlaku terhadap pandangan lelaki, dengan batasan yang telah disebutkan di atas (yaitu larangan melihat antara pusat dan lutut, dan larangan melihat anggota tubuh mana pun jika disertai syahwat).

https://ahmadalfajri.my.id
Http://www.ahmadalfajri.my.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!