Batas Pandangan Aurat Antara Suami Dan Istri

1. Batasan Umum Melihat Anggota Tubuh

Secara umum, seorang suami (atau sayid/tuan) diizinkan untuk melihat seluruh anggota tubuh istri atau budak wanitanya, kecuali Farj (kemaluan depan dan belakang).

Hukum Melihat Farj (Kemaluan) Istri/Budak Wanita

Terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya suami melihat Farj istri atau budak wanitanya:

  1. Pendapat Paling Kuat (Ashah): Boleh, namun hukumnya makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan (hajat).
  2. Pendapat Lemah: Haram.

Kemakruhan ini, berdasarkan pendapat Ashah, akan semakin kuat jika pandangan diarahkan hingga ke bagian dalam Farj.

2. Makna Istri

Makna Istri: Yang dimaksud dengan “istri” di sini adalah istri yang sah dan halal untuk diajak berhubungan badan oleh suaminya.

Istri Menjalani Iddah Syubhat

Apabila seorang istri sedang menjalani masa iddah akibat watha’ (hubungan seksual) secara syubhat dengan pria lain, maka berlaku batasan ketat:

  • Haram bagi suami untuk melihat anggota tubuh istri yang berada di antara pusat dan lutut, bahkan tanpa disertai syahwat sekalipun.
  • Anggota tubuh selain antara pusat dan lutut memiliki hukum berbeda:
    • Haram dilihat jika disertai syahwat.
    • Boleh dilihat jika tanpa syahwat.

Istri Iddah vs. Istri Menstruasi

Hukum terhadap wanita yang sedang iddah syubhat (kasus di atas) berbeda dengan istri yang sedang menstruasi (haid). Perbedaannya adalah:

Anggota TubuhIstri Iddah SyubhatIstri Menstruasi (Haid)
Antara Pusat & LututHaram dilihat suami, walaupun tanpa syahwat.Tidak Haram dilihat suami, walaupun tanpa syahwat.
Selain Pusat & LututHaram dilihat suami, jika disertai syahwat.Tidak Haram dilihat suami, meskipun disertai syahwat.

3. Budak Wanita

Makna Budak Wanita: Yang dimaksud adalah budak wanita yang halal bagi tuannya untuk berhubungan badan dengannya.

Budak Wanita yang Tidak Halal Digauli

Bagi budak wanita yang tidak halal digauli oleh tuannya, maka haram bagi tuan untuk melihat anggota tubuh budak tersebut yang berada antara pusat dan lutut. Namun, anggota tubuh selain antara pusat dan lutut tidak ada keharaman untuk dilihat.

Beberapa kategori budak wanita yang tidak halal disetubuhi oleh tuan, antara lain:

  • Muzawwajah (Sudah dinikahkan dengan pria lain).
  • Musytarikah (Dimiliki secara kongsi/bersama).
  • Mukatabah (Telah terikat kontrak untuk memerdekakan diri).
  • Murtaddah (Berpaling dari agama Islam).
  • Watsaniyyah (Penyembah berhala/patung).
  • Budak wanita yang berstatus mahram, termasuk sesusuan atau mertua.
  • Mu’taddah (Sedang menjalani iddah).

Keharaman Temporer

Jika ketidakhalalan tuan untuk menyetubuhi budak wanita bersifat temporer (sementara), maka diperbolehkan bagi tuan untuk melihat anggota tubuh budak tersebut yang berada antara pusat dan lutut.

Contoh kategori temporer adalah:

  • Budak wanita yang sedang menstruasi (haid).
  • Budak wanita yang sudah digadai.

4. Hukum Memandang Jenazah Istri dan Budak Wanita

Menurut pendapat Muktamad (pendapat yang dipegang kuat), kebolehan suami/tuan melihat anggota tubuh istri/budak wanita (selain Farj) antara pusat dan lutut tetap berlaku meskipun keduanya sudah meninggal dunia. Syarat tambahannya adalah tanpa disertai syahwat.

Namun, Imam Nawawi memiliki pandangan yang berbeda (dalam Kitab Al Majmu’). Beliau berpendapat bahwa setelah meninggal, status istri/budak wanita berubah menjadi seperti mahram, sehingga terlarang bagi suami/tuan melihat area antara pusat dan lutut, meskipun tanpa syahwat.

5. Dalil Kemakruhan Melihat Kemaluan Istri

Dalil mengenai makruhnya suami melihat Farj (kemaluan depan/belakang) istri tanpa hajat (kebutuhan) diperkuat oleh pernyataan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“ما رأيت منه و لا أرى مني”
Artinya: “Saya tidak melihat kemaluan Rasul dan Rasul juga tidak melihat kemaluan saya.”

Hadits tentang Rabun

Adapun riwayat yang menyebutkan:

“النظر الى الفرج يورث الطمس”
Artinya: “Melihat pada Farj dapat menyebabkan penyakit rabun.”

Riwayat ini oleh para ulama dinilai lemah dan bahkan ada yang menganggapnya palsu:

  • Ibnu Hibban dan Ulama Lain: Menulis riwayat ini dalam Kitab Al Dhu’afa (Hadits-hadits Lemah).
  • Ibnu Al Jawzi: Memasukkannya dalam Kitab Al Maudhu’at (Hadits-hadits Palsu).
  • Ibnu ‘Adi: Memberikan komentar bahwa hadits tersebut termasuk kategori Munkar (lemah sekali).

Meskipun demikian, Ibnu Al Shalah menilai sanad hadits ini bagus dan menegaskan bahwa ulama yang memasukkannya dalam daftar hadits palsu telah melakukan kesalahan besar.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai makna rabun (tams) dalam riwayat tersebut:

  • Rabun menimpa orang yang melihat Farj. (Pendapat paling kuat).
  • Anak yang dilahirkan akan menderita rabun.
  • Rabun menimpa hatinya orang yang melihat Farj.

6. Pandangan Istri/Budak Wanita Terhadap Suami/Tuan

Istri terhadap Suami:

Hukum istri memandang anggota tubuh suami sama dengan hukum suami memandang anggota tubuh istri. Namun, ada pengecualian:

  • Jika suami melarang istri melihat auratnya (area pusat-lutut), maka haram bagi istri untuk melihatnya.
  • Jika istri melarang suami melihat auratnya, maka boleh bagi suami untuk melihatnya, sebab suami memiliki hak Tamattu’ (bersenang-senang) dengan istri, hak yang tidak dimiliki istri dalam kapasitas yang sama dengan suami.

Budak Wanita terhadap Tuan:

Hukum budak wanita memandang anggota tubuh tuan sama dengan hukum tuan memandang anggota tubuh budak wanita.

7. Pendapat Imam Al Darimi Vs Imam Haramain*

Mengenai pendapat yang menyatakan haram melihat Farj istri (seperti pandangan Imam Al Darimi), Imam Haramain memiliki fatwa berbeda yang menunjukkan bahwa tidak haram melihat Farj istri. Beliau memfatwakan bahwa Al Talazzuz (bersenang-senang) dengan Farj bagian belakang istri tanpa disetubuhi hukumnya adalah boleh.

Fatwa ini memperkuat pendapat muktamad bahwa tidak haram bagi suami melihat Farj istri.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *