Landasan Hukum Dan Sejarah Pensyariatan Zakat

Zakat Secara Bahasa

Kata Zakat dalam Bahasa Arab digunakan untuk beberapa pengertian, seperti :

• Al Nama (النماء) yakni tumbuh, berkembang atau bertambah.

Contohnya : زكى الزرع

Artinya : Tanaman telah tumbuh.

• Al Barakah (البركة ) yakni : keberkahan.

Contohnya : زكت النفقة

Artinya : Pemberian yang penuh dengan keberkahan.

• Katsratul Khair (كثرة الخير ) yakni : Banyak kebaikan.

Contohnya : فلان زكا

Artinya : Si fulan itu orang banyak berbuat kebaikan.

• Al Tatthir (التطهير). Yakni : Kesucian.

Contohnya : قد افلح من زكاها

Artinya : Sungguh beruntung orang menyucikan dirinya dari berbagai dosa.

• Al Madhu (المدح). Yakni : Pujian.

Contohnya : فلا تزكوا انفسكم

Artinya : Janganlah kalian memuji muji diri kalian.

• Al Namyu (النمي). Yakni Semut Kecil.

Makna zakat yang terakhir ini tidak ada kaitan sama sekali dengan pembahasan zakat secara Istilah.

Zakat Secara Istilah

Defenisi zakat secara istilah fiqh yaitu :

اسم لمال مخصوص يؤخذ من مال مخصوص على وجه مخصوص يصرف لطائفة مخصوصة

Artinya : Sebuah nama yang digunakan untuk sebuah harta tertentu, yang diambil dari harta tertentu, dengan cara tertentu, kepada orang tertentu.

Dalam defenisi di atas, ada beberapa point penting yang perlu dipahami :

• Harta tertentu

Harta tertentu adalah ukuran jumlah harta yang disalurkan (المخرج). Seperti : Rubu’ Usyur (Seperempat dari sepersepuluh) dalam bab Zakat Emas dan Perak. Contoh lain, Seperpeluh dan Setengah dari sepersepuluh dan bab Zakat Tanaman.

• Diambil dari harta tertentu

Diambil dari harta tertentu yaitu harta yang sudah cukup kapasitas untuk disalurkan dari harta tertentu (المخرج منه). Seperti : Dua puluh mitsqal (77,58 gram) pada Zakat Emas, Dua ratus dirham (543.35 gram) pada zakat perak, dan 5 Wasaq pada zakat tanaman.

• Dengan cara tertentu

Dengan cara tertentu yaitu tata cara dan persyaratan mengeluarkan zakat yang akan disebutkan secara mendetil kedepan.

• Kepada orang tertentu

Maksudnya adalah orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang terdapat dalam Alquran Surat Al Taubah ayat 60.

Antara Makna Bahasa Dan Istilah

Jika diperhatikan, ada hubungan erat antara makna zakat secara bahasa dan makna zakat secara istilah.

Jika digabungkan makna keduanya maka seolah olah bermakna :

Bertambahnya harta dengan sebab keberkahan menyalurkan harta dan sebab doa orang yang menerima harta tersebut. Dan harta tersebut menjadi semakin berkah karena banyak kebaikan yang terjadi padanya, termasuk dapat menyucikan dosa orang yang menyalurkannya. Dan orang tersebut mendapat pujian dengan cara dipersaksikan bahwa dirinya sebagau orang yang memiliki iman yang kuat.

Landasan Pensyariatan

Ada beberapa landasan Legalitas kewajiban mengeluarkan zakat yaitu Alquran, sunnah dan Ijma’.

• Alquran

Dalam Alquran Surat Al Taubah 103, Allah berfirman :

خذ من اموالهم صدقة تطهرهم و تزكيهم بها

Artinya : Ambillah dari harta mereka berupa sedekah yang mensucikan dan membersihkan mereka.

Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 :

و اتوا الزكاة

Artinya : Dan tunaikanlan zakat.

Kedua ayat tersebut masuk dalam kategori Mujmal (umum) karena masih ada beberapa hal yang belum mencakupi seperti berapa jumlah harta yang perlu dizakati (المخرج), berapa kapasitas harta yang sudah mesti dizakati (المخرج منه)،

Dan disinilah peran hadits sebagai Al Mubayyin (penjelas) atas segala keumuman yang masih terkandung dalam kedua ayat tersebut.

Hadits

Rasululullah bersabda :

بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله و ان محمدا رسول الله، واقام الصلاة، ايتاء الزكاة، و حج البيت، و صوم رمضان

Artinya : Islam didirikan atas 5 pondasi yaitu : bersaksi bahwa tidak tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, naik haji dan puasa Ramadhan.

• Ijmak

Adanya konsensus para ulama tentang kewajiban zakat menjadi salah dalil terkuat bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib.

Pengingkaran Terhadap Kewajiban Zakat

Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan salah satu pondasi agama.

Oleh sebab itu, dampak bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat adalah termasuk sebagai kekufuran, meskipun dirinya ikut mengeluarkan zakat.

Sebab, mengingkari dan memberikan zakat adalah dua hal yang berbeda. Mengingkari adalah bagian hati dan memberikan zakat adalah bagian anggota tubuh zahir.

Cuma perlu digaris bawahi adalah kekufuran mengingkari zakat hanya berlaku pada jenis zakat disepakati oleh ulama tentang kewajibannya.

Adapun jenis zakat yang tidak disepakati tentang kewajibannya maka bagi pengingkar kewajiban zakat tersebut tidak termasuk kufur.

Di antara contoh zakat yang tidak disepakati kewajibannya adalah Zakat Rikaz (harta karun, Zakat Tijarah (harta dagangan), dan Zakat Harta Anak Kecil.

Adapun Zakat Fitrah masuk dalam kategori zakat yang disepakati kewajibannya. Sebab, perbedaan pendapat yang dikemukan oleh Ibnu Al Libban tentang ketidak wajiban zakat fitrah adalah masuk dalam kategori pendapat sangat lemah yang tidak dapat dijadikan dijadikan patokan.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah syair Abu Al Hasan bin Al Hasshar dalam Kitab Manzhumah Al Makky Wa Al Madaniy Min Al Suwar :

وليس كل خلاف جاء معتبرا ** الا خلاف له حظ من النظر

Artinya : Tidak semua perbedaan pendapat itu dapat dijadikan pegangan. Patokan hanyalah pada perbedaan pendapat yang punya kualitas nalar yang kuat.

Penentang Zakat

Konsekuensi bagi orang yang merintangi penyaluran zakat adalah diperangi. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abu Bakar Al Shiddiq terhadap orang yang menghalangi penyaluran zakat.

Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang merintangi para penerima zakat untuk mendapatkan zakat.

Sejarah Zakat

Tahun Pensyariatan

Legalitas kewajiban zakat diturunkan pada tahun ke 2 hijriah pada bulan Syawwal, setelah terlebih dahulu turun kewajiban zakat fitrah pada tahun yang sama.

Ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa kewajiban zakat diturunkan tahun ke dua hijriah pada bulan Sya’ban sekaligus bersamaan dengan kewajiban zakat fitrah.

Syariat Terdahulu

Ibadah zakat termasuk dalam kategori ibadah yang sudah disyariatkan pada umat terdahulu.

Dalilnya Firman Allah Surat Maryam 31 :

واوصاني بالصلاة و الزكاة ما دمت حيا

Artinya : Aku (Isa) diperintahkan untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat selama hidup saya.

Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat adalah ibadah yang masuk dalam kategori kekhususan umat Islam, bukan syariat terdahulu.

Imam Sayuti termasuk dalam kelompok ulama yang memasukkan zakat sebagai kekhususan umat Islam.

Dalam Kitab Al Khashais, Imam Sayuti mengutip pernyataan dari ibnu Athaillah Al Sakandari bahwa para nabi itu tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Alasannya karena para nabi itu tidak dapat memiliki harta. Adapun harta benda yang berada dalam kekuasaan para nabi nabi tersebut adalah hanyalah merupakan titipan Allah.

Alasan lainnya karena zakat itu adalah membersihkan harta dari segala dosa orang yang sudah diwajibkan mengeluarkan zakat. Silakan para nabi adalah berstatus terbebas dari dosa.

Imam Al Munawi menyatakan bahwa pendapat yang diikuti oleh Imam Sayuti tersebut dari Ibnu athaillah asalkan dari sebenarnya adalah pendapatnya Imam Malik yaitu para nabi tidak dapat memiliki harta.

Adapun pendapat Imam Syafi’i adalah bahwa para nabi itu dapat memiliki harta.

Berdasarkan hal inilah yang menyebabkan Ibnu Syihab Al Ramli menfatwakan bahwa para nabi ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Oleh sebab itu, zakat bukanlah ibadah khususiyah umat Islam saja tapi juga sudah sudah diwajibkan bagi umat terdahulu.

Kekhususan umat Islam dalam konteks zakat hanya dari aspek tata cara dan persyaratan penyaluran zakat saja.

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *