Jumlah Batas Maksimal Memiliki Istri
Ahmad Alfajri | Jumlah Batas Maksimal Memiliki Istri
Jumlah batas maksimal bagi seseorang untuk memiliki istri itu berbeda beda, sesuai dengan kondisi dan status si lelaki tersebut.
Ada yang dibolehkan memiliki hingga maksimal 4 istri, ada yang hanya dibolehkan dua istri saja. Dan ada juga yang hanya dibatasi satu istri saja.
Lelaki Dan Wanita Berstatus Merdeka
Bagi seseorang lelaki yang berstatus merdeka dibolehkan memiliki maksimal 4 orang istri dari kalangan wanita yang juga berstatus merdeka secara bersamaan.
Firman Allah Dalam Alquran :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع
Artinya : Nikahilah wanita yang engkau sukai 2, 3 dan 4.
Pemahaman ayat ini adalah bahwa batas maksimal memiliki istri adalah sebanyak 4 orang, tidak boleh lebih.
Pemahaman ini didukung dengan Sabda Rasul kepada Ghailan yang masuk Islam dan pada saat bersamaan memiliki 10 orang istri. Rasul bersabda :
امسك اربعا و فارق سائرهن
Artinya : Pertahankan 4 orang dan ceraikan lainnya.
Hadits tersebut memberikan pemahaman bahwa jika kebolehan memiliki maksimal 4 istri sebagai lanjutan rumah tangga ghailan dalam agama Islam, maka kebolehan jumlah tersebut lebih berhak berlaku dan diterapkan pada saat awal akad.
Kebolehan menikahi 4 wanita tersebut berlaku baik dinikahi secara sekaligus dalam 1 akad, maupun dinikahi secara berurutan.
Jika seorang lelaki menikahi lebih dari 4 wanita, maka :
- Jika sudah memiliki 4 orang istri, maka akad ke 5 dan seterusnya adalah batal.
- Jika dinikahi secara sekaligus 5 hingga lebih wanita dalam satu akad, maka semuanya menjadi batal.
Pandangan Kelompok Khawarij
Dalam pemahaman sebagian kelompok khawarij, maksimal wanita yang dinikahi oleh lelaki berstatus merdeka adalah 9 orang.
Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil yang sama yaitu Firman Allah :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع
Artinya : Nikahilah wanita yang engkau sukai 2, 3 dan 4.
Mereka memahami bahwa angka angka dalam surat tersebut harus ditambah. 2 + 3 + 4 = 9. Dengan demikian, jumlah maksimal memiliki istri adalah 9 orang.
Adapun sebagian kelompok khawaraj lainnya memiliki pendapat yang lebih ekstrim lagi yaitu jumlah maksimal memiliki istri adalah sebanyak 18 orang.
Mereka memahami angka angka dalam Alquran sebagai berikut :
Matsna : 2 + 2 = 4
Tsulatsa : 3 + 3 = 6
Ruba’ : 4 + 4 = 8
Dan jika dijumlahkan secara keseluruhan maka berjumlah 18. Dan jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal bagi seorang lelaki memiliki istri dalam pemahaman mereka.
Dan pendapat khawarij ini masuk dalam kategori bertentangan dengan Ijmak ulama.
Kekhususan Rasulullah
Hukum dasar bagi lelaki merdeka adalah dapat menikahi maksmimal 4 wanita merdeka.
Hukum tidak berlaku bagi Rasulullah, karena Rasul memiliki hukum khusus dalam masalah pernikahan yaitu kebolehan menikahi lebih dari 4 wanita.
Jumlah istri yang dinikahi oleh Rasul secara keseluruhan adalah sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 istri digauli oleh Rasul. Dan pada saat Rasul wafat, Rasul meninggalkan 9 orang istri.
Nama nama Istri Rasulullah yang masih hidup saat Rasul sudah wafat tercantum syair di bawah ini :
عشقت مليحا زاد حسنا جماله ** صفا رشا هنديه سل للفتك
فخذ احرفا من اول النظم تستفظ ** نساء توفي عنهم المصطفي المكي
Artinya : Aku rindu pada Rasul yang tampan dan budi pekertinya menambah ketampanannya **
Gunakanlah awal huruf di setiap awal kalimat maka akan engkau ketahui ** nama nama istri Rasul yang hidup setelah wafatnya Rasul.
1. Huruf Ain pada ‘Asyiqtu : ‘Aisyah
2. Huruf Mim pada Malihan : Maimunah binti Al Harits
3. Huruf Zai pada Zada : Zainab Binti Jahsy
4. Huruf Ha pada Husnan : Hafshah Binti Umar Bin Khattab
5. Huruf Jim pada Jamaluh : Juwairiyah Binti Al Harits
6. Huruf Shad pada Shafa : Safiyah Binti Huyay
7. Huruf Ra pada Rasya : Ramlah binti Abi Sufyan
8. Huruf Ha pada Hinduyuhu : Hindun Binti Abi Umayyah
9. Huruf Sin pada Sulla : Saudah Binti Zam’ah
Lelaki Merdeka Dan Wanita Berstatus Budak
Seorang lelaki berstatus merdeka berhak memiliki pasangan wanita berstatus budak dalam konsep Milk Al Yamin (kepemilikan budak, bukan nikah) dengan jumlah maksimal tidak terhingga.
Jumlah tak terhingga ini tetap berlaku, meskipun si lelaki sudah memiliki 4 orang istri dari kalangan wanita berstatus merdeka.
Hal ini didasari pada keumuman ayat 3 pada Surat Al Nisa:
او ما ملكت ايمانكم
Artinya : atau budak budak wanita kalian.
Hikmah Perbedaan Jumlah Maksimal Istri

Ibnu Abdis Salam menerangkan bahwa ada hikmah tersendiri terkait perbedaan jumlah maksimal istri yang berlaku bagi umat Nabi Musa, Isa dan umat Nabi Muhammad.
Pada masa Nabi Musa, lelaki dibolehkan menikahi istri dengan jumlah tak terbatas. Pada masa Nabi Isa, lelaki hanya dibolehkan menikahi 1 orang istri saja. Sedangkan pada masa Nabi Muhammad, jumlah maksimal adalah 4 orang saja.
Pensyariataan kebolehan menikahi wanita tanpa terhingga pada masa Nabi Musa adalah untuk kemashlahatan lelaki. Sebab pada saat itu, Firaun membunuh banyak dari kalangan lelaki dan melecehkan kaum wanita.
Oleh sebab itu, menikahi wanita tanpa batas saat itu adalah sangat adil karena jumlah lelaki yang hidup sangat sedikit dan banyaknya wanita.
Sedangkan hikmah pensyariatan kebolehan menikahi maksimal 1 wanita pada masa Nabi Isa adalah bertujuan untuk kemaslahan wanita.
Nabi Isa dilahirkan dari rahim seorang ibu, tanpa ayah. Maka sangat cocok pensyariatan maksimal 1 istri pada saat itu sebab Nabi Isa dibangsakan kepada ibunda yaitu Maryam
Adapun hikmah pensyariatan kebolehan menikahi 4 wanita bagi umat Nabi Muhammad adalah untuk kemaslahan lelaki dan wanita.
Secara tabiat, lelaki hanya mampu memiliki 4 orang istri. Adapun maksud dan tujuan utama pernikahan adalah Ulfah Wa Muanasah (berkasih sayang).
Tujuan Ulfah dan Muanasah ini pasti tidak akan tercapai jika menikahi lebih dari 4 orang wanita. Sebab jika seorang suami menggilir ke empat istrinya dalam seminggu satu malam, maka tersisa hanya 3 malam saja.
Setiap istri ditinggalkan oleh suaminya saat menunggu giliran adalah 3 malam. Dan jumlah tersebut masa paling lama dalam beberapa masalah fikih lainnya untuk boleh meninggalkan istri.
Lelaki Idiot, Gila Dan Lelaki Berpenyakit
Lelaki Idiot
Batas maksimal istri bagi lelaki idiot adalah 1 orang istri saja, tidak boleh lebih.
Nikah yang dilakukan oleh orang idiot adalah hanya sekedar hajat biologis saja. Dan hajat itu sudah tercover dengan adanya 1 wanita saja.
Lelaki idiot menikah dengan se izin wali, atau dinikahkan langsung oleh wali.
Jika lelaki idiot meminta kepada wali untuk menambah istri dengan alasan sudah bertambah hajat lagi maka permintaan itu harus ditolak.
Alasannya karena besar kemungkinan alasan tersebut hanya sebagai modus untuk menghabiskan harta dengan sebab keidiotannya.
Lelaki Gila
Lelaki yang tidak waras hanya dibenarkan memiliki satu orang istri saja. Sebab, pernikahan yang dilakukannya sebagai hajat biologis sudah tercover dengan 1 istri saja.
Adapun permintaanya untuk menambah istri adalah tidak perlu digubris. Sebab, hajat nikah lebih dari 1 wanita untuk alasan hajat bagi orang gila adalah masuk dalam kategori sangat jarang terjadi dan tidak perlu dijadikan sebuah patokan.
Namun, jika hajat menambah istri karena alasan sakit maka boleh ditambah sesuai dengan hajatnya.
Dan orang yang boleh menikahkah lelaki tidak waras yaitu : 1. Ayah, 2. Kakek, 3. Hakim.
Adapun Ashabah lainnya adalah tidak berhak menikahkan lelaki gila.
Berikut ini beberapa hukum berkaitan dengan seorang ayah yang menikahkan anak lelakinya :
- Kewajiban bagi ayah dan kakek untuk menikahkan lelaki gila yang sudah dewasa dan sudah berhajat untuk menikah.
- Tidak wajib bagi ayah menikahkah anak lelakinya, jika lelaki gila tersebut masih kecil atau belum berhajat nikah.
- Boleh bagi seorang ayah menikahkan anak lelakinya berusia kecil sesuai dengan prediksi sang ayah atas kebaikan untuk sang anak. Kebolehan menikahkan ini tetap berlaku, meskipun dengan 4 wanita sekaligus.
Lelaki Berstatus Budak
Batas maksimal bagi lelaki berstatus budak memiliki istri adalah sebanyak dua orang. Bisa saja dilakukan dalam sekali akad, dan boleh juga dilakukan secara berurutan.
Lelaki berstatus budak boleh menikahi :
- 2 wanita berstatus merdeka,
- 2 wanita berstatus budak,
- Campuran yaitu 1 istri berstatus merdeka dan 1 istri berstatus budak
Lelaki Merdeka Dan Lelaki Budak, Kenapa Beda Jumlah Maksimal Istri?
Alasan Lelaki berstatus budak hanya dapat menikahi 2 orang wanita saja, karena status budak adalah setengah dari orang merdeka. Jika orang merdeka dibolehkan menikahi 4 wanita, maka lelaki berstatus hanya boleh menikahi setengah nya yaitu 2 orang.
Alasan lainnya karena konteks nikah adalah tentang Keutamaan. Oleh sebab itu, lelaki berstatus budak tidak mampu menembus keutamaan lelaki berstatus merdeka.
Sama halnya dengan keutamaan Rasulullah. Lelaki merdeka tidak mampu menembus keutamaan Rasulullah dan hanya dibolehkan maksimal menikahi 4 wanita saja.
Jika lelaki berstatus budak menikahi lebih dari 2 wanita, maka :
- Jika dilakukan dalam satu akad, maka batal semuanya
- Jika dilakukan secara berurutan, maka batal nikah yang ke 3 dan seterusnya.
