Pandangan Lelaki Terhadap Wanita Non Mahram Perspektif Syariat

Pandangan seorang lelaki terhadap wanita non mahram (ajnabiyah), dikategorikan dalam dua kategori. Pertama, Pandangan tanpa ada kebutuhan (hajat). Kedua, Pandangan karena adanya kebutuhan (hajat)

Pandangan Tanpa Ada Hajat

Pandangan tanpa ada kebutuhan (hajat), hukumnya adalah tidak dibolehkan.

Hukum ini bukan hanya berlaku kepada pemuda normal saja, tapi juga kepada :

  • Lelaki yang sudah tua renta
  • Lelaki yang tidak sanggup melakukan hubungan intim seperti impoten dan banci (mukhannas).

Haram hukumnya bagi lelaki menyerupai diri dengan wanita. Begitu juga sebaliknya, haram bagi perempuan menyerupai diri dengan lelaki.

Terdapat dalam sebuah riwayat :

لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال

Artinya : Allah melaknak lelaki yang menyerupai diri dengan wanita. Dan wanita yang menyerupai diri dengan lelaki.

Haramkah melihat wajah?

Seorang lelaki diharamkan melihat anggota apapun bagian dari tubuh wanita non mahram (ajnabiyah).

Terdapat keterangan dalam kitab Al Minhaj bahwa menurut pendapat shahih keharaman tersebut berlaku hingga pada wajah dan telapak tangan wanita ajnabiyah, meskipun tanpa diiringi rasa syahwat dan tanpa ada kekhawatiran terjadinya fitnah.

Bahkan Imam Haramain menegaskan bahwa keharaman ini menjadi berefek pada keharaman bagi wanita yang melakukan musafir untuk membuka wajah.

Alasannya karena Al Nadhru (memandang) adalah sumber pemicu birahi dan pemicu terjadinya fitnah. Allah berfirman dalam Surat Al Nur ayat 30 :

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ ۟ 

Artinya ; Katakanlah kepada lelaki beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka.

Langkah terbaik untuk menjaga hukum syariat dalam hal ini adalah menutup pintu pemicu terjadinya syahwat dan fitnah. Dan ruang lingkupnya harus diperlebar dalam berbagai situasi dan kondisi, termasuk kondisi musafir.

Pendapat Lemah

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita ajnabiyah tidak haram dilihat. Alasannya karena firman Allah dalam Alquran Surat Al Nur ayat 31:

وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

Artinya : Jangan wanita menampakkan perhiasan mereka, melainkan apa yang nampak.

Redaksi Ma Zahara Minha (melainkan apa yang nampak), ditafsirkan oleh sebagian ulama tersebut yaitu wajah dan telapak tangan. Oleh sebab itu, lahirlah sebuah fatwa bahwa haram seorang lelaki melihat anggota tubuh wanita non mahram (ajnabiyah), kecuali wajah dan telapak tangan.

Solusi

Dari dua pendapat tersebut, jelas bahwa pendapat terkuat adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa haram melihat anggota tubuh wanita non mahram (ajnabiyah), termasuk wajah dan telapak tangan.

Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang lemah. Meskipun demikian, Imam Bajuri menegaskan bahwa tidak mengapa jika kita bertaqlid (mengikuti) pendapat kedua ini. Apalagi sekarang adalah masa dimana para wanita sangat banyak keluar ke jalan dan pasar.

Anggota Tubuh Terpisah, Haramkah?

Sudah dijelaskan di atas bahwa lelaki haram melihat anggota tubuh manapun dari wanita ajnabiyah. Oleh sebab itu, rambut, kuku dan darah wanita juga haram dilihat.

Menurut pendapat yang Muktamad, rambut, kuku dan darah wanita yang sudah terpisah dari tubuh hukumnya juga masih tetap haram dilihat. Hal ini berdasarkan sebuah kaedah :

كل ما حرم نظره متصلا ، حرم نظره منفصلا

Artinya : Segala yang haram dilihat pada saat masih utuh (bersambung), maka haram juga dilihat pada saat sudah terpisah.

Apakah Suara Wanita Aurat?

Suara wanita bukanlah aurat dan tidak haram mendengar suara wanita (termasuk suara si Amrad), kecuali :

  • Khawatir terjadi fitnah
  • Dengar dengan tujuan bangkit syahwat

Wanita Bolehkah Memandang Lelaki Non Mahram ?

Jelas bahwa hukum wanita memandang lelaki sama dengan hukum lelaki memandang wanita.

Oleh sebab itu, wanita haram memandang bagian apapun dari lelaki non mahram (ajnabi), termasuk rambut dan kuku si lelaki. Keharaman tersebut juga berlaku pada saat rambut dan kuku si lelaki tersebut sudah terpisah.

Memandang Tidak Dengan Syahwat Dan Tidak Khawatir Terjadi Fitnah, Apakah Masih Haram?

Keharaman memandang wanita non mahram (ajnabi) juga tetap berlaku meskipun tidak diiringi oleh birahi dan juga tidak khawatir akan terjadinya fitnah. Dalilnya karena ada sebuah riwayat :

من نظر الى امرأة اجنبية حرام ، تكوى عيناه يوم القيامة بمسامير من نار

Artinya : Barang siapa memandang wanita asing yang haram dipandang maka kedua matanya akan diseterika pada hari kiamat menggunakan paku dari api neraka.

Konteks Keharaman Memandang

Konteks keharaman memandang wanita non mahram (ajnabiyah) adalah jika bertujuan untuk memandang. Oleh sebab itu, jika pandangan terjadi secara spontan maka tidaklah haram asalkan tidak diteruskan. Jika tetap dipandang maka hukumnya sudah menjadi haram.

Pandangan Karena Ada Hajat

Memandang wanita non mahram (ajnabiyah) karena ada hajat, hukumnya adalah boleh. Contoh hajat adalah seperti syahadat (persaksian), muamalah (transaksi), pengobatan dan lain sebagainya.

Dengan demikian, jika ada hajat maka lelaki boleh melihat bagian tubuh yang perlu dilihat dari wanita non mahram (ajnabiyah) seperti wajah dan anggota tubuh lainnya.

Dalam kasus persaksiaan, wanita wajib membuka cadarnya jika diminta oleh hakim. Dan hakim haram memerintahkan wanita ajnabi membuka cadar, jika tidak butuh.

Memandang Dalam Konteks Pengajian, Bolehkah?

Dalam konteks pengajian, dibolehkan memandang wanita non mahram (ajnabiyah). Menurut Imam Bajuri, hukum ini tidak boleh dibantah atau dibandingkan dengan kasus dibawaj ini :

“Seorang lelaki yang memberi mahar kepada.istrinya berupa mengajarkan alquran. Sebelum mahar tersebut ditunaikan, sang suami terlebih dahulu menceraikan istrinya”.

Keharaman memandang dalam konteks pembelajaran hanya berlaku pada wanita yang diceraikan saja. Sebab, masing masing keduanya pasti ada rasa satu sama lain. Perjanjian dan kenangan mereka dahulu dapat menjadi pemicu hasrat. Keharaman pengajaran ini disebabkan adanya kekhawatiran terjadinya fitnah.

Berbeda kasusnya dengan pengajaran yang terjadi secara normal. Oleh sebab itu, memandang dalam konteks pengajaran adalah dibolehkan.

Pendapat Imam As Subki

Menurut Imam As Subki, kebolehan memandang wanita non mahram (ajnabiyah) hanya berlaku pada pengajian yang sifatnya wajib dipelajari dan wajib diajari seperti Bacaan Al Fatihah. Dan syaratnya adalah kewajiban tersebut tidak dapat dilakukan melalui tabir.

Dalam hal ini, Imam As Subki memandang bahwa kasus wanita yang diceraikan sebelum diberi mahar berupa ajaran bacaan Alquran oleh suami adalah konteks sunnah. Jika sunnah, maka haram diajari.

Pendapat Imam Mahalli

Menurut Imam Mahalli, kebolehan memandang pada saat pembelajaran adalah untuk si Amrad, bukan wanita non mahram (ajnabiyah).

Pendapat beliau ini didasari pada kasus wanita yang dicerai sebelum ditunaikan mahar berupa pengajaran bacaan Alquran.
Mantan suami haram memandang mantan istri pada saat pengajaran bacaan Alquran.

Imam Mahalli memahami bahwa jika memang memandang saat pembelajaran dibolehkan maka mantan suami dalam kasus di atas juga boleh memandang mantan istri. Dan faktanya adalah tidak dibolehkan. Dengan demikian, memandang pada saat pengajaran terhadap ajnabiyah adalah tidak dibolehkan juga.

Pendapat Muktamad

Menurut pendapat yang muktamad, dibolehkan melihat secara mutlak terhadap wanita non mahram (ajnabiyah) dalam konteks pembelajaran (ta’lim).

Pengecualian hanya pada kasus wanita yang diceraikan sebelum ditunaikan mahar berupa pengajaran seperti bacaan Alquran. Alasannya sama seperti yang sudah disebutkan dibelakang yaitu masih ada rasa antara keduanya. Dan hal itu sudah memenuhi kategori sebagai hal yang dapat memicu terjadinya fitnah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *